Advertisement
KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun, Ini Alasannya
Rafael Alun Trisambodo - KPP PMA Dua
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka gratifikasi pemeriksaan perpajakan Rafael Alun Trisambodo (RAT) selama 40 hari ke depan.
Seperti diketahui, saat ini mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, sejak 3 April 2023.
Advertisement
"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik melanjutkan penahanan Tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai dengan 1 Juli 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/4/2023).
BACA JUGA: Rafael Alun Sembunyikan Uang di Deposit Box, Takut Uang Diminta Keluarga
Terkait dengan perkara tersebut, KPK kini masih mengumpulkan alat bukti di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi. "KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik," ujar Ali.
Adapun pada pekan ini, Selasa (11/4/2023), Rafael telah menjalani pemeriksaan perdana sejak resmi ditahan sebagai tersangka oleh KPK.
Ayah dari Mario Dandy itu diperiksa terkait dengan pengetahuannya mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud.
Seperti diketahui, Rafael ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023. Dia diduga menerima gratifikasi hasil pengondisian temuan perpajakan dari beberapa wajib pajak bermasalah.
Tidak hanya itu, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II itu juga ternyata memiliki perusahaan konsultan pajak bernama PT Artha Mega Ekadhana. Melalui perusahaannya itu, Rafael diduga menerima aliran dana senilai US$90.000 atau setara dengan Rp1,34 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menkop Dorong Kopdes Merah Putih Produksi Genteng Teknologi Baru
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Babak Pertama Persib Vs Malut United: Penalti Haye Bawa Unggul 1-0
- OTT KPK di Depok Seret Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Sengketa Lahan
- PSIM Jogja Ditahan Persis 0-0, Van Gastel Sebut Hasil Mengecewakan
- BPJS PBI Warga Solo Banyak Dinonaktifkan, Aduan Mengalir ke Pemkot
- Program MBG Sleman Jangkau 251 Ribu Penerima, 110 SPPG Aktif
- Gibran Tegaskan Fokus Kawal Program Prabowo Meski Isu 2029 Muncul
- Persib Bandung Tekuk Malut United 2-0, Rekor Kandang Sempurna
Advertisement
Advertisement



