Advertisement
KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka gratifikasi pemeriksaan perpajakan Rafael Alun Trisambodo (RAT) selama 40 hari ke depan.
Seperti diketahui, saat ini mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, sejak 3 April 2023.
Advertisement
"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik melanjutkan penahanan Tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai dengan 1 Juli 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/4/2023).
BACA JUGA: Rafael Alun Sembunyikan Uang di Deposit Box, Takut Uang Diminta Keluarga
Terkait dengan perkara tersebut, KPK kini masih mengumpulkan alat bukti di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi. "KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik," ujar Ali.
Adapun pada pekan ini, Selasa (11/4/2023), Rafael telah menjalani pemeriksaan perdana sejak resmi ditahan sebagai tersangka oleh KPK.
Ayah dari Mario Dandy itu diperiksa terkait dengan pengetahuannya mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud.
Seperti diketahui, Rafael ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023. Dia diduga menerima gratifikasi hasil pengondisian temuan perpajakan dari beberapa wajib pajak bermasalah.
Tidak hanya itu, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II itu juga ternyata memiliki perusahaan konsultan pajak bernama PT Artha Mega Ekadhana. Melalui perusahaannya itu, Rafael diduga menerima aliran dana senilai US$90.000 atau setara dengan Rp1,34 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Liburan Sekolah, Desa Wisata Bisa Menjadi Tujuan Alternatif Berwisata di Gunungkidul
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement