Menkeu Purbaya Geser Masyita Crystallin ke Danantara
Masyita Crystallin pindah ke Danantara. Kemenkeu sebut langkah ini untuk memperkuat sektor keuangan dan integrasi kebijakan ekonomi serta ESG.
Rafael Alun Trisambodo / KPP PMA Dua
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka gratifikasi pemeriksaan perpajakan Rafael Alun Trisambodo (RAT) selama 40 hari ke depan.
Seperti diketahui, saat ini mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, sejak 3 April 2023.
"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik melanjutkan penahanan Tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai dengan 1 Juli 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/4/2023).
BACA JUGA: Rafael Alun Sembunyikan Uang di Deposit Box, Takut Uang Diminta Keluarga
Terkait dengan perkara tersebut, KPK kini masih mengumpulkan alat bukti di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi. "KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik," ujar Ali.
Adapun pada pekan ini, Selasa (11/4/2023), Rafael telah menjalani pemeriksaan perdana sejak resmi ditahan sebagai tersangka oleh KPK.
Ayah dari Mario Dandy itu diperiksa terkait dengan pengetahuannya mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud.
Seperti diketahui, Rafael ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak selama 2011-2023. Dia diduga menerima gratifikasi hasil pengondisian temuan perpajakan dari beberapa wajib pajak bermasalah.
Tidak hanya itu, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II itu juga ternyata memiliki perusahaan konsultan pajak bernama PT Artha Mega Ekadhana. Melalui perusahaannya itu, Rafael diduga menerima aliran dana senilai US$90.000 atau setara dengan Rp1,34 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Masyita Crystallin pindah ke Danantara. Kemenkeu sebut langkah ini untuk memperkuat sektor keuangan dan integrasi kebijakan ekonomi serta ESG.
Ribuan peserta meramaikan Funwalk BPR-BPRS Nasional 2026 di Sleman dengan hiburan dan doorprize menarik.
Pemkab Pekalongan mendeklarasikan Kecamatan Tangguh Bencana untuk memperkuat mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan bencana di daerah rawan bencana.
UGM dan PAMA menanam pohon lokal di Wanagama Nusantara untuk mendukung konsep forest city dan pelestarian lingkungan di IKN.
Timnas Indonesia U-19 unggul 1-0 atas Vietnam U-19 pada babak pertama Piala AFF U-19 2026 berkat gol Reno Salampessy.
Rupiah diprediksi berisiko melemah hingga Rp19.000 per dolar AS pada akhir Juni 2026 akibat konflik Timur Tengah dan kebijakan The Fed.