Advertisement
Beredar Isu Pemerasan Petugas di Bandara, Ini Keterangan Bea Cukai
Ekspor 2 Kontainer Glove Produk Gunungkidul yang dilayani oleh Bea Cukai Jogja (Istimewa)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Media sosial dihebohkan isu dugaan pemerasan oknum petugas di Bandara Ngurah Rai, Bali. Dilansir melalui laman Kompas.com, pada Kamis (13/4/2023), terdapat sebuah tayangan video dari media berita Taiwan yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum petugas Bandara Ngurah Rai, Bali.
Advertisement
Bea Cukai telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara. Bea Cukai sudah melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT pada tautan berikut https://www.ptt.cc/bbs/WomenTalk/M.1681039199.A.EBB.html.
Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai. Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya bahwa ia mengambil foto di area terbatas bandara. Ia menyampaikan ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap. Ia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.
Pada akhir unggahan, akun tersebut lebih lanjut menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya. Ia menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah ia terima.
Lebih lanjut, ia meyebutkan bahwa setelah ia mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian petugas melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan tersebut dan ia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.
“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis (13/4/2023).
Hatta mengatakan bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
“Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” pungkasnya. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penetapan UMK Gunungkidul 2026 Masih Tunggu Juknis Pusat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu 12 Nov 2025, dari Jogja ke Kutoarjo
- Bawa Celurit Saat Dini Hari, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Sleman
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja, Rabu 12 November 2025
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Rabu 12 November 2025
- Optimalkan PAD Wisata, Pemkab Gunungkidul Tingkatkan Pengawasan di TPR
- Siap-Siap Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Gunungkidul Hari Ini
- Jalur Trans Jogja ke Prambanan, Malioboro, Pasar Beringharjo
Advertisement
Advertisement




