Advertisement
Tak Dapat THR? Ini Cara Melapor ke Posko THR
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA—Pekerja dapat mengadukan pengusaha ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) jika tak mendapat tunjangan hari raya atau THR keagamaan.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Buka Posko THR
Advertisement
Kemenaker telah menyediakan posko THR yang bisa dimanfaatkan pekerja untuk berkonsultasi maupun melakukan pengaduan seputar THR 2023.
Pekerja dapat melapor melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Lantas bagaimana cara melapor melalui website posko THR 2023?
Berikut cara melaporkan pengaduan ke posko THR 2023:
1. Klik website https://poskothr.kemnaker.go.id lalu pilih Menu Masuk.
2. Selanjutnya, login SIAPkerja melalui https://account.kemnaker.go.id/. Pekerja yang belum mendaftar bisa mendaftar terlebih dahulu.
3. Setelah mendaftar, klik Menu Pengaduan THR, isi formulir, lalu laporkan.
4. Selain melalui website, pekerja juga dapat memilih alternatif lain, yaitu call center di 1500-630 atau Whatsapp di 08119521150 atau 08119521151.
5. Pemerintah juga menyediakan posko tatap muka. Pekerja/buruh dapat mendatangi PTSA Kemnaker Gedung B Lantai 1 di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.51, DKI Jakarta pukul 08.00-14.00 WIB.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya mengimbau para pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung dan dibayar secara penuh dalam bentuk uang rupiah.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, pada Maret lalu.
THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Adapun, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT dan PKWT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Ruang Oven Kayu Pabrik Furnitur di Bantul Terbakar, Kerugian Rp80 Juta
- Nikmati Ragam Promo November di Kotta GO Yogyakarta
- Muncul Bensin Nabati Bobibos Setara RON 98, Ini Detailnya
- Memilih Alternatif Gula yang Aman untuk Kesehatan Harian
- Mauricio Sebut Laga Timnas U-17 Vs Brasil Bakal Jadi Ujian Berat
- PLN Jateng-DIY Genjot Pemerataan Akses Listrik Lewat Program BPBL 2025
- Soal Suksesi di Keraton Solo, Ini Kata Jokowi
Advertisement
Advertisement



