Advertisement
Tak Dapat THR? Ini Cara Melapor ke Posko THR

Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA—Pekerja dapat mengadukan pengusaha ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) jika tak mendapat tunjangan hari raya atau THR keagamaan.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Buka Posko THR
Advertisement
Kemenaker telah menyediakan posko THR yang bisa dimanfaatkan pekerja untuk berkonsultasi maupun melakukan pengaduan seputar THR 2023.
Pekerja dapat melapor melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Lantas bagaimana cara melapor melalui website posko THR 2023?
Berikut cara melaporkan pengaduan ke posko THR 2023:
1. Klik website https://poskothr.kemnaker.go.id lalu pilih Menu Masuk.
2. Selanjutnya, login SIAPkerja melalui https://account.kemnaker.go.id/. Pekerja yang belum mendaftar bisa mendaftar terlebih dahulu.
3. Setelah mendaftar, klik Menu Pengaduan THR, isi formulir, lalu laporkan.
4. Selain melalui website, pekerja juga dapat memilih alternatif lain, yaitu call center di 1500-630 atau Whatsapp di 08119521150 atau 08119521151.
5. Pemerintah juga menyediakan posko tatap muka. Pekerja/buruh dapat mendatangi PTSA Kemnaker Gedung B Lantai 1 di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.51, DKI Jakarta pukul 08.00-14.00 WIB.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya mengimbau para pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung dan dibayar secara penuh dalam bentuk uang rupiah.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, pada Maret lalu.
THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Adapun, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT dan PKWT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement