Advertisement
Tak Dapat THR? Ini Cara Melapor ke Posko THR
![Tak Dapat THR? Ini Cara Melapor ke Posko THR](https://img.harianjogja.com/posts/2023/04/13/1132075/buruh-6.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA—Pekerja dapat mengadukan pengusaha ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) jika tak mendapat tunjangan hari raya atau THR keagamaan.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Buka Posko THR
Advertisement
Kemenaker telah menyediakan posko THR yang bisa dimanfaatkan pekerja untuk berkonsultasi maupun melakukan pengaduan seputar THR 2023.
Pekerja dapat melapor melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Lantas bagaimana cara melapor melalui website posko THR 2023?
Berikut cara melaporkan pengaduan ke posko THR 2023:
1. Klik website https://poskothr.kemnaker.go.id lalu pilih Menu Masuk.
2. Selanjutnya, login SIAPkerja melalui https://account.kemnaker.go.id/. Pekerja yang belum mendaftar bisa mendaftar terlebih dahulu.
3. Setelah mendaftar, klik Menu Pengaduan THR, isi formulir, lalu laporkan.
4. Selain melalui website, pekerja juga dapat memilih alternatif lain, yaitu call center di 1500-630 atau Whatsapp di 08119521150 atau 08119521151.
5. Pemerintah juga menyediakan posko tatap muka. Pekerja/buruh dapat mendatangi PTSA Kemnaker Gedung B Lantai 1 di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.51, DKI Jakarta pukul 08.00-14.00 WIB.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya mengimbau para pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung dan dibayar secara penuh dalam bentuk uang rupiah.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, pada Maret lalu.
THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Adapun, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT dan PKWT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182736/img-20240727-wa0003.jpg)
Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
Advertisement
Advertisement