Advertisement
Pemerintah Pungut Pajak dari THR, Simak Aturannya!

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pemerintah tetap memberlakukan pajak pada tunjangan hari raya (THR) 2023 untuk pekerja swasta sekali pun. Ketentuan itu dijelaskan Kemnaker melalui akun Instagramnya, Sabtu (8/4/2023).
“Emang benar Min THR itu dikenakan pajak? Simak jawabannya dalam infografik ini ya Rekanaker, agar kamu makin paham,” tulis akun Instagram @kemnaker dikutip Minggu (9/4/2023).
Advertisement
Dalam unggahan tersebut Kemnaker menyertakan grafis penjelasan aturan berisi tentang THR Lebaran termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan atau PPh 21 khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Dasar hukumnya adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.
BACA JUGA : Sedang Ambil Cuti Jelang Lebaran? THR Tetap Harus Anda Terima
“Selanjutnya pemotongan PPh 21 atas gaji THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama. Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, maka akan dipotong PPh pasal 21-nya,” tulis Kemnaker.
Postingan terkait THR dipajaki itu pun menimbulkan reaksi netizen, sebagian besar mengkritik kebijakan tersebut.
"Pajak pajak aja terus dipungut, tapi sayang seribu sayang pajaknya gak dipergunakan untuk mensejahtetakan rakyat, tapi malah dipakai untuk memperkaya diri para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan serakah," tulis salah satu akun di kolom komentar.
Aturan terkait THR Keagamaan 2023 bagi pekerja swasta sendiri telah diatur dalam Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut meminta para pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, juga meminta para pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja/buruh secara penuh alias tidak boleh dicicil. “THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, pada Maret lalu.
THR diberikan bagi pekerja swasta yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
BACA JUGA : Aduan THR Ditunggu sampai H-7 Lebaran
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement