Advertisement
Pemerintah Pungut Pajak dari THR, Simak Aturannya!
Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pemerintah tetap memberlakukan pajak pada tunjangan hari raya (THR) 2023 untuk pekerja swasta sekali pun. Ketentuan itu dijelaskan Kemnaker melalui akun Instagramnya, Sabtu (8/4/2023).
“Emang benar Min THR itu dikenakan pajak? Simak jawabannya dalam infografik ini ya Rekanaker, agar kamu makin paham,” tulis akun Instagram @kemnaker dikutip Minggu (9/4/2023).
Advertisement
Dalam unggahan tersebut Kemnaker menyertakan grafis penjelasan aturan berisi tentang THR Lebaran termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan atau PPh 21 khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Dasar hukumnya adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.
BACA JUGA : Sedang Ambil Cuti Jelang Lebaran? THR Tetap Harus Anda Terima
“Selanjutnya pemotongan PPh 21 atas gaji THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama. Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, maka akan dipotong PPh pasal 21-nya,” tulis Kemnaker.
Postingan terkait THR dipajaki itu pun menimbulkan reaksi netizen, sebagian besar mengkritik kebijakan tersebut.
"Pajak pajak aja terus dipungut, tapi sayang seribu sayang pajaknya gak dipergunakan untuk mensejahtetakan rakyat, tapi malah dipakai untuk memperkaya diri para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan serakah," tulis salah satu akun di kolom komentar.
Aturan terkait THR Keagamaan 2023 bagi pekerja swasta sendiri telah diatur dalam Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut meminta para pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, juga meminta para pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja/buruh secara penuh alias tidak boleh dicicil. “THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, pada Maret lalu.
THR diberikan bagi pekerja swasta yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
BACA JUGA : Aduan THR Ditunggu sampai H-7 Lebaran
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mogok Kerja Black Friday, 3.000 Pekerja Amazon Tuntut Upah Layak
- Korban WNI Saat Kebakaran di Hong Kong Bertambah Jadi 7 Orang
- Bencana Sumbar: 23 Warga Meninggal, 3.900 KK Mengungsi
- Pemerintah Gencarkan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Banjir Sumatra
- Bencana Alam Meningkat, KLH Minta Daerah Percepat Penyusunan RPPLH
Advertisement
Advertisement
Kemenpar Kenalkan Wisata Banyuwangi-Bali ke Pasar Global
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswa Amikom Gelar Pelatihan Video Promosi di SMAN 1 Tempel
- Puluhan Ribu Warga Gunungkidul Dapat Bantuan Beras dan Minyak
- Tol Semarang-Demak Dibidik Beroperasi April 2027
- Aksi Hijau Sungai Code, JSGI Rangkul Warga Tanam Pohon Kepel
- Prabowo Hadiri Puncak HGN 2025 di Indonesia Arena
- Geely Galaxy V900 Pecahkan Rekor Guinness Muat 42 Orang
- Tiang Bangunan di TPI Baron Gunungkidul Rawan Ambruk
Advertisement
Advertisement




