Advertisement

Promo November

Resmi, Jokowi Bubarkan PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas

Edi Suwiknyo
Kamis, 06 April 2023 - 17:07 WIB
Jumali
Resmi, Jokowi Bubarkan PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas Presiden Joko Widodo (Jokowi). - Ist/ dok Biro Pers Setpres

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Gelas Persero. Kedua BUMN tersebut resmi dibubarkan setelah Presiden Jokowi mengeluarkan dua baleid dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembubaran dua perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Jokowi Bubarkan Merpati Airlines

Advertisement

Keputusan pembubaran PT Kertas Kraft Aceh (Persero) tertuang dalam PP No.17/2022. PT Kertas Kraft Aceh resmi bubar setelah PP tersebut diberlakukan.

"Pelaksanaan likuidasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan bidang BUMN, perseroan terbatas, dan aturan di bidang kepailitan maupun PKPU," demikian bunyi beleid yang dikutip Bisnis, Kamis (6/4/2023).

Adapun penyelesaian pembubaran perseroan termasuk proses likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak pengundangan PP No.17/2023.

"Semua kekayaan dan sisa hasil likuidasi perseroan disetorkan ke negara."

Sementara itu aturan terkait pembubaran PT Industri Gelas (Persero) tertuang dalam PP No.18/2023. Substansi beleid ini tidak jauh berbeda dengan aturan pembubaran Kertas Kraft Aceh. Selain waktu pembubaran, semua kekayaan dan sisa hasil likuidasi juga akan disetorkan ke kas negara.

Pembubaran Industri Gelas merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang diputuskan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau RUPS yang tertuang di surat No.S-149/MBU/03/2022 pada tanggal 2 Maret 2022 dan Nomor DIR/196 tanggal 10 Maret 2022.
Istaka Karya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan BUMN PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (ISN).

Aturan pembubaran kedua BUMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.13/2023 dan PP No.14/2023.

Istaka Karya dibubarkan karena putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022. "Sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi," tulis Jokowi dalam beleid yang diterbitkan hari ini, Jumat (17/3/2023).

Sekadar catatan bahwa sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.

Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar. Pada Juli 2022 lalu, BUMN konstruksi yang telah berdiri sejak tahun 1979 lalu itu itu diputus pailit.

Adapun beleid itu menegaskan bahwa penyelesaian pembubaran termasuk proses likuidasi dilakukan paling lambat 5 tahun sejak PT Istaka Karya dinyatakan pailit.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan perseroan (Persero) PT Istaka Karya disetorkan ke Kas Negara."

Berbeda dengan Istaka Karya, keputusan pembubaran ISN dilakukan karena perseroan sudah berhenti beroperasi sejak tahun 2018 lalu. ISN merupakan penghasil benang tenun, karung, dan karung plastik.

Proses likuidasi PT lndustri Sandang Nusantara dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP No.14/2023.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara disetorkan ke Kas Negara."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Masa Tenang Pilkada 2024, Satpol PP Jogja Bidik 5.000 APK di Semua Wilayah

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement