Advertisement
Pembunuhan oleh Dukun Pengganda Uang Banjarnegera Terungkap, 10 Mayat Dikubur di Kebun

Advertisement
Harianjogja.com, BANJARNEGARA—Pembunuhan berencana yang dilakukan dukun pengganda uang terungkap di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, Jawa Tengah. Sedikitnya 10 mayat ditemukan dikubur di sebidang kebun, Senin (3/4/2023).
Aparat Polres Banjarnegara dibantu sukarelawan mengevakuasi mayat yang diduga korban pembunuhan berencana dukun pengganda uang berinisial TH alias Mbah Slamet, 45.
Advertisement
Kasatreskrim Polres Banjarnegara AKP Bintoro Thio Pratama mengatakan aparat kepolisian kembali menggali tanah di sekitar lokasi penemuan korban pertama. Korban pertama ditemukan terkubur di lahan milik pelaku pada Sabtu (1/4/2022).
“Namun kami belum bisa pastikan jumlahnya,” katanya.
Sejumlah sukarelawan menyebut 10 mayat ditemukan melalui penggalian pada Senin. Beberapa mayat dikubut dalam satu liang.
Setelah dievakuasi, mayat-mayat tersebut langsung dibawa ke RSUD Hj Lasmanah Banjarnegara untuk diidentifikasi.
Saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin pagi, Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Mbah Slamet terungkap berkat laporan GE, anak salah seorang korban berinisial PO, 53, warga Sukabumi, Jawa Barat, pada 27 Maret 2023.
Laporan tersebut didasari atas pesan yang dikirimkan korban melalui Whatsapp kepada anaknya yang lain, yakni SL, adik GE. Pada 24 Maret, PO mengabarkan sedang di rumah Mbah Slamet.
PO juga berpesan apabila sampai Minggu (26/3/2023) tidak pulang, SL dan GE diminta untuk datang ke rumah Mbah Slamet dengan didampingi aparat.
BACA JUGA: Pelaku Mutilasi di Sleman Dapat Ide Sadis karena Biasa Mbeteti Ikan & Nonton Youtube
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Banjarnegara langsung menggelar penyelidikan hingga akhirnya menemukan jasad PO terkubur di jalan setapak menuju hutan Desa Balun, pada Sabtu (1/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PO diberi minuman yang sudah dicampor Potassium sianida alias potas oleh Mbah Slamet. Sebab, Mbah Slamet kesal lantaran terus-menerus ditagih oleh PO.
Sebelumnya, Mbah Slamet menjanjikan akan melipatgandakan uang sebesar Rp70 juta yang disetorkan PO menjadi Rp5 miliar.
“Mbah Slamet memiliki tangan kanan, yaitu BS. Satu tahun lalu, BS mengunggah pesan ke Facebook yang isinya Mbah Slamet adalah orang pintar yang bisa menggandakan uang,” ujar Kapolres.
PO yang membaca unggahan itu pun tertarik sehingga BS mempertemukannya dengan Mbah Slamet. Sejak pertemuan itu, PO memberikan sejumlah uang dan mahar kepada Mbah Slamet. Namun, janji Mbah Slamet palsu belaka sehingga PO berulang kali menagihnya.
Mbah Slamet dan BS dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Syarat dan Cara Cek Daftar BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung ke Kemnaker go id
- Aplikasi Cek Bansos Digunakan Kemensos untuk Pemutakhiran DTSEN
- Pratikno Sebut Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK Soal SD dan SMP Gratis
- 7 Orang Tewas dan Puluhan Luka dalam Tragedi Runtuhnya Jembatan yang Menimpa Kereta di Rusia
- Begini Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1, di DIY Ada 2 Lokasi
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Senin 2 Juni 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 21 Atlet Nigeria Tewas dalam Kecelakaan Bus
- Badai Petir hingga Hujan Es Melanda Kota Alexandria, Mesir Umumkan Status Darurat
- Teknologi AI Dimanfaatkan Cegah Konten Judi Online
- Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon Tewaskan Belasan Orang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- COO Danantara: BUMN Turut Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia-Prancis Lewat Kunjungan Macron ke Borobudur
- Indonesia Kekurangan Petugas Haji Perempuan, Tahun Depan Diusulkan Ditambah
- Mencoba Masuk Makkah Secara Ilegal Lewat Gurun, Seorang WNI Ditemukan Meninggal
Advertisement
Advertisement