Syarat Naik Pesawat untuk Mudik Lebaran 2023
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Syarat naik pesawat pada masa mudik Lebaran 2023 masih mewajibkan penumpang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster, seiring dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat.
Pada periode mudik Lebaran 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi jumlah penumpang pesawat mencapai 6,2 juta orang.
Advertisement
"Berdasarkan survei kami, potensi pengguna pesawat selama mudik bisa mencapai sekitar 6,2 juta penumpang. Ini total akumulasi dalam beberapa hari mudik dan lebaran," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Rabu (8/3/2023).
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni menyediakan 270 rute penerbangan domestik yang menghubungkan 122 kota di dalam negeri.
Selain itu, sebanyak 112 rute internasional yang menghubungkan 48 kota di luar negeri dari 22 negara juga telah disiapkan.
Kemenhub juga telah menyiapkan 394 pesawat untuk penerbangan reguler. Jumlah tersebut masih akan bertambah saat pelaksanaan Mudik Lebaran 2023.
BACA JUGA: Ini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Mutilasi di Sleman
Adapun, untuk dapat menikmati perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat, tentu masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut merupakan syarat naik pesawat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Syarat Naik Pesawat Terbaru April 2023 Mudik Lebaran:
1. Usia 18 tahun ke atas
- PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua
2. Usia 6-17 tahun
- PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.
Selain itu, kini penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan
- Sistem Zonasi dalam PPDB Diminta Berbasis Hak Anak
- Mantan Menkumham Yassona Laoly Dipanggil KPK sebagai Saksi
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
- Kantor Presiden Korea Selatan Digerebek Polisi Buntut Darurat Militer
Advertisement
Polres Kulonprogo Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Sejumlah Negara Eropa Tangguhkan Proses Suaka untuk Warga Suriah
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Potensi Hujan Lebat Disertai Petir, Termasuk DIY
- Indonesia Desak Israel Patuhi Gencatan Senjata di Jalur Gaza
- Pilkada Jakarta 2024: Hingga Batas Akhir, Tak Ada Gugatan dari Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun di MK
- Serah Terima Program TJSL 2024 Bantuan Pengembangan Kelompok Usaha Urban Farming
- Gelar Sidang, Dewas KPK Jatuhkan 109 Sanksi Etik, Ada Nama Firli Bahuri
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
Advertisement
Advertisement