Advertisement
Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun, Rafael Alun Trisambodo Akhirnya Ditahan KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.
Rafael ditahan seusai menjalani pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan selama 2011-2023. Rafael Alun ditahan mulai Senin (3/4/2023) hingga 20 hari ke depan.
Advertisement
"Ditahan 20 hari, mulai 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023. Ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK di Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Senin (3/4/2023).
Firli menjelaskan pengusutan kasus Rafael berawal dari laporan masyarakat yang ditelaah, dikaji, dan diselidiki. Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Pada akhirnya kami menemukan tersangka. Sore ini kami sampaikan tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] yakni PNS pada Ditjen Pajak Kemenkeu dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak 2005," lanjut Firli.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com, Rafael turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB mengenakan rompi oranye. Dia diperiksa kurang lebih enam jam oleh penyidik sebelum ikut turun mengikuti konferensi pers.
Sebelumnya, KPK menyampaikan sejumlah materi pertanyaan yang disampaikan kepada mantan pejabat pajak itu. Sejumlah pertanyaan itu antara lain uang puluhan miliar rupiah di safe deposit box (SDB) miliknya, serta puluhan tas mewah di rumahnya.
“Yang dikonfirmasi kepada tersangka ini antara lain saat penggeledahan rumahnya ditemukan beberapa tas dengan merek-merek terkenal. Jumlahnya 70. Tim KPK dan PPATK menemukan uang di SDB jumlahnya puluhan miliar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023).
Rafael terlihat tiba memenuhi panggilan KPK pada pukul 09.58 WIB. Rafael Alun sudah tiga kali datang ke KPK sejak pertama kali mengklarifikasi laporan harta kekayaannya kepada Direktorat LHKPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
- Empat Perusahaan Tambang Nikel Ini Diawasi Karena Diduga Merusak Lingkungan Raja Ampat
- Rentetan Kejadian yang Membuat Donald Trump Murka dan Ancam Putus Kontrak dengan Perusahaan Elon Musk
- Jadwal Layanan Operasional BCA Selama Libur Iduladha 2025
Advertisement

Polda DIY Salurkan Puluhan Hewan Kurban, Sasar Panti Asuhan hingga Pondok Pesantren
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Nama 8 Tersangka Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Lingkungan Kemenaker
- Kejagung: Ada lima Vendor dalam Kasus Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
- KPK Nyatakan Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing Sudah Ada Sejak Era Cak Imin
- Ada Akun Instagram Judi Online yang Pernah Di-follow Gibran, Kini Kena Takedown Kementerian Komdigi
- 85 Pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan Nikmati Uang Hasil Peras Tenaga Kerja Asing
- KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Dalam Kasus BJB
- Soal Pencairan BSU, Menaker: Sebelum Minggu Kedua Kita Berharap Sudah Disalurkan
Advertisement
Advertisement