Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun, Rafael Alun Trisambodo Akhirnya Ditahan KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.
Rafael ditahan seusai menjalani pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan selama 2011-2023. Rafael Alun ditahan mulai Senin (3/4/2023) hingga 20 hari ke depan.
Advertisement
"Ditahan 20 hari, mulai 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023. Ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK di Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Senin (3/4/2023).
Firli menjelaskan pengusutan kasus Rafael berawal dari laporan masyarakat yang ditelaah, dikaji, dan diselidiki. Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Pada akhirnya kami menemukan tersangka. Sore ini kami sampaikan tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] yakni PNS pada Ditjen Pajak Kemenkeu dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak 2005," lanjut Firli.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com, Rafael turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB mengenakan rompi oranye. Dia diperiksa kurang lebih enam jam oleh penyidik sebelum ikut turun mengikuti konferensi pers.
Sebelumnya, KPK menyampaikan sejumlah materi pertanyaan yang disampaikan kepada mantan pejabat pajak itu. Sejumlah pertanyaan itu antara lain uang puluhan miliar rupiah di safe deposit box (SDB) miliknya, serta puluhan tas mewah di rumahnya.
“Yang dikonfirmasi kepada tersangka ini antara lain saat penggeledahan rumahnya ditemukan beberapa tas dengan merek-merek terkenal. Jumlahnya 70. Tim KPK dan PPATK menemukan uang di SDB jumlahnya puluhan miliar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023).
Rafael terlihat tiba memenuhi panggilan KPK pada pukul 09.58 WIB. Rafael Alun sudah tiga kali datang ke KPK sejak pertama kali mengklarifikasi laporan harta kekayaannya kepada Direktorat LHKPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement