Advertisement
Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun, Rafael Alun Trisambodo Akhirnya Ditahan KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.
Rafael ditahan seusai menjalani pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan selama 2011-2023. Rafael Alun ditahan mulai Senin (3/4/2023) hingga 20 hari ke depan.
Advertisement
"Ditahan 20 hari, mulai 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023. Ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK di Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Senin (3/4/2023).
Firli menjelaskan pengusutan kasus Rafael berawal dari laporan masyarakat yang ditelaah, dikaji, dan diselidiki. Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Pada akhirnya kami menemukan tersangka. Sore ini kami sampaikan tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] yakni PNS pada Ditjen Pajak Kemenkeu dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak 2005," lanjut Firli.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com, Rafael turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB mengenakan rompi oranye. Dia diperiksa kurang lebih enam jam oleh penyidik sebelum ikut turun mengikuti konferensi pers.
Sebelumnya, KPK menyampaikan sejumlah materi pertanyaan yang disampaikan kepada mantan pejabat pajak itu. Sejumlah pertanyaan itu antara lain uang puluhan miliar rupiah di safe deposit box (SDB) miliknya, serta puluhan tas mewah di rumahnya.
“Yang dikonfirmasi kepada tersangka ini antara lain saat penggeledahan rumahnya ditemukan beberapa tas dengan merek-merek terkenal. Jumlahnya 70. Tim KPK dan PPATK menemukan uang di SDB jumlahnya puluhan miliar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023).
Rafael terlihat tiba memenuhi panggilan KPK pada pukul 09.58 WIB. Rafael Alun sudah tiga kali datang ke KPK sejak pertama kali mengklarifikasi laporan harta kekayaannya kepada Direktorat LHKPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Advertisement
Advertisement