Advertisement
Sadis! Pelaku Begal Jalanan Serang Korban dengan Setrum Listrik
Ilustrasi perampokan dan perampasan. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, KARAWANG—Aparat Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap tiga orang geng motor yang melakukan kejahatan secara sadis dengan melukai korban menggunakan senjata tajam, bahkan menyetrum korbannya.
"Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DSP (39), RHY (24) dan RSA (20). Ketiganya adalah warga Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Sabtu (1/3/2023).
Ia mengatakan aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku terjadi pada 13 Februari 2023, di depan Kantor PLN Karawang, Jalan Kertabumi, dan ditangkap pada Kamis 30 Maret 2023.
Pada saat kejadian, kata dia, terdapat tiga orang korban yang mengalami luka serius akibat dari tindak kekerasan para pelaku.
Dalam melakukan aksinya, menurut dia, para pelaku terbilang sadis karena selain melakukan pengeroyokan hingga membuat korban mengalami luka serius, juga ada satu pelaku yang selalu menggunakan alat setrum listrik saat melakukan aksinya.
“Saat korbannya sudah tidak berdaya, para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban,” katanya.
Menurut Kapolres, kalau para pelaku kejahatan tersebut seringkali melakukan aksinya dengan menyasar para pengguna roda dua yang melintas secara acak.
Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan dan upaya pengejaran, ketiga pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis, 30 Maret 2023.
Advertisement
BACA JUGA: Info Cuaca: Sebaran Wilayah DIY yang Diguyur Hujan Lebat Hari Ini
Kapolres menyampaikan saat mereka hendak ditangkap, ada perlawanan dari para pelaku kejahatan itu, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki dua dari tiga pelaku itu.
Dari penangkapan itu, kata dia, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa satu sepeda motor, satu handphone, satu kunci kendaraan, satu buah sweeter dan satu kaos.
Akibat perbuatannya, menurut dia, para pelaku dikenakan Pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Saat ini, kata Kapolres, jajaran kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku kejahatan jalanan lainnya yang masih buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
DPRD DIY Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Hilangkan Hak Rakyat
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Gaji UMR Cepat Habis, Ini Strategi Atur Keuangan 2026
- Starting XI Kendal Tornado FC vs PSS, Super Elja Tanpa 2 Pemain Asing
- Experience Economy Diprediksi Menguat, Jogja Punya Modal Besar
- Warga Titip Sampah ke Pasar di Kulonprogo, Volume Melonjak 20 Persen
- Bhayangkara Presisi Lampung Tekuk Dewa United 1-0
- Ribuan Wajib Pajak Lapor SPT Lewat Coretax Awal 2026
- Wisata Klaten Tumbuh, Kunjungan 2025 Tembus 7,5 Juta
Advertisement
Advertisement



