Advertisement
PP 10/2023 Resmi Berlaku, Ini Tarif untuk Akses Data Dukcapil
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan tarif bagi lembaga yang berorientasi pada profit jika ingin mengakses data dan dokumen kependudukan di Dukcapil.
Biaya tersebut dikenakan sebagai upaya berbagi beban (burden sharing) untuk menjaga pelayanan agar tetap optimal di tengah kondisi perangkat yang sudah tua dan tidak memiliki dukungan.
Advertisement
BACA JUGA : Akses Data NIK Dipungut Tarif, Ini Penjelasan Kemendagri
Adapun besar biaya yang dikenakan Ditjen Dukcapil beragam, tergantung pada layanan yang diakses oleh perusahaan swasta. Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, berikuta besaran biaya yang dikenakan Dukcapil:
- Verifikasi Data Berbasis Web Kependudukan
- Melalui webservice NIK - Rp1.000 per NIK
- Melalui webportal NIK - Rp1.000 per NIK
- Melalui webservice biometric Face Recognition - Rp3.000 per Biometrik
- Melalui webservice biometric Sidik Jari - Rp2.000 per Biometrik
- Pemadanan Data dan Dokumen Kependudukan:
- sampai dengan 1.000.000 jiwa
- Elemen data lengkap - Rp6,8 juta per paket
- Elemen data tidak lengkap - Rp10 juta per paket
- 1.000.001 – 10.000.000 jiwa
- Elemen data lengkap - Rp13,28 juta per paket
- Elemen data tidak lengkap - Rp20 juta per paket
- 10.000.001 – 50.000.000 jiwa
- Elemen data lengkap - Rp19,5 juta per paket
- Elemen data tidak lengkap - Rp30 juta per paket
- 50.000.001 – 100.000.000 jiwa
- Elemen data lengkap - Rp24 juta per paket
- Elemen data tidak lengkap - Rp40 juta per paket
- di atas 100.000.000 jiwa
- Elemen data lengkap - Rp33,36 juta
- Elemen data tidak lengkap - Rp50 juta.
- sampai dengan 1.000.000 jiwa
- Akses Data Agregat Penduduk
- 1. Level 1 - Rp100.000 per enam bulan
2. Level 2 - Rp200.000 per enam bulan
3. Level 3 - Rp300.000 per enam bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mahkamah Konsitusi Keluarkan Dua Putusan tentang UU ITE, Mabes Polri Siap Mematuhi
- Dugaan Suap Pengurusan PAW Harun Masiku, KPK Panggil Pegawai KPU
- Dalam Dua Bulan Tahun Ini 18.610 Pekerja Terkena PHK, Kemnaker Upayakan Ini
- Dugaan Perselingkuhan Mantan Wakapolres Pulau Taliabu Dibongkar Anak, Kompol SJ Segera Jalani Sidang Etik
- Polisi Gagalkan Keberangkatan 71 Calon Haji Ilegal, Berangkat dengan Visa Kerja
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com 1 Mei 2025: Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon hingga Barcelona Ditahan Imbang Inter di Semifinal Liga Champions
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Akan Hadiri Peringatan Hari Buruh di Monas
- Tiba di Polda Metro Jaya, Jokowi Laporkan Langsung soal Tudingan Ijazah Palsu
- Di Jakarta ASN Tidak Boleh Berangkat Kerja Pakai Kendaraan Pribadi, Bakal Diawasi Satpol PP
- Polisi Gagalkan Keberangkatan 71 Calon Haji Ilegal, Berangkat dengan Visa Kerja
- Pemerintah Diminta Tegas Bubarkan Ormas Pelanggar Hukum
- Dugaan Perselingkuhan Mantan Wakapolres Pulau Taliabu Dibongkar Anak, Kompol SJ Segera Jalani Sidang Etik
- Peringatan May Day 1 Mei 2025, Ini Sejumlah Tuntutan Buruh yang Disuarakan
Advertisement
Advertisement