Advertisement
KPK Temukan Uang dan Puluhan Tas Mewah di Rumah Rafael, Ada Hermes
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun selesai memberikan klarifikasi mengenai harta kekayaannya kepada KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (1/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang dan berbagai tas mewah bermerek luar negeri seperti Hermes di rumah tersangka gratifikasi pemeriksaan perpajakan, Rafael Alun Trisambodo.
Untuk diketahui, penggeledahan itu dilakukan pada awal pekan ini, Senin (27/3/2023), di rumah Rafael yang berlokasi di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Advertisement
"Saat itu, benar Tim Penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (31/3/2023).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah uang yang ditemukan, KPK belum mau mengonfirmasi. Namun, merek tas mewah yang ditemukan di salah satu rumah mantan pejabat pajak itu di antaranya bermerek Hermes.
"Jumlah [uang] masih akan dikonfirmasi lebih lanjut. [Merek tas] Hermes dan lain-lain," lanjut Ali.
Baca juga: Identitas Konsultan Pajak Rafael Alun Terbongkar, Ini Profilnya
Uang dan tas mewah hasil penggeledahan itu segera disita dan dianalisis untuk menjadi barang bukti dugaan kasus gratifikasi yang menjerat Rafael.
Adapun sebelumnya terdapat aset dalam bentuk uang dan rekening yang sudah disita maupun dibekukan oleh KPK maupun pihak lain. KPK sebelumnya telah menyita uang yang ditemukan di dalam safe deposit box (SDB) milik Rafael. Uang tersebut berkisar hingga Rp40 miliar.
Uang itu disita untuk nantinya dijadikan bahan penelusuran dari perkara gratifikasi Rafael. Namun demikian, kini KPK belum mau membeberkan nilai pasti gratifikasi yang diterima mantan pejabat pajak itu.
"Total [nilai gratifikasi] seperti yang disampaikan itu kita masukkan, kita sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB dan lain-lainnya," terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan sebanyak 40 rekening milik Rafael, keluarga dan pihak terkait. Nilai mutasi rekening itu senilai Rp500 miliar dari periode 2019-2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
Advertisement
Advertisement








