Advertisement
Tinggal 2 Hari Lagi! Yuk.. Segera Lapor SPT Tahunan via Online
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi akan jatuh pada 31 Maret 2023. Bagi yang belum melaporkan, artikel ini akan membahas cara pelaporan SPT Tahunan melalui situs web DJP online.
Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).
Advertisement
SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi pidana yang bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT Tahunan.
Sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan. Adapun sanksi pidana menjadi tindakan terakhir yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan.
Untuk memudahkan wajib pajak, DJP Kemenkeu menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form via situs djponline.pajak.go.id.
Cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui djponline.pajak.go.id:
- Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
- Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
- WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
- Pilih status SPT, normal atau pembetulan
- Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
- Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
- Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
- Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnyaLaporan SPT tahunan sudah disimpan
- Langkah selanjutnya submit SPT
- Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Campak Naik, Nakes di Daerah Rawan Diprioritaskan Vaksin
- PBB Pastikan Gugurnya TNI di Lebanon Akibat Serangan Tank Israel
- Pernyataan Trump Terkait Gencatan Senjata dengan Iran
- Harga Minyak Dunia Anjlok Seusai Keputusan Gencatan Senjata AS-Iran
- Harga Avtur Naik, Prabowo Pastikan Biaya Haji Tak Bertambah
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- Menkeu Tegaskan Kebijakan BBM Subsidi Atas Arahan Presiden
- Hasil Real Madrid vs Bayern Skor 1-2, Harry Kane Bungkam Bernabeu
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, 8 April
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 8 April 2026 Naik dari Tugu
- Prediksi Madrid vs Bayern: Rekor, Head to Head, dan Susunan Pemain
Advertisement
Advertisement








