Advertisement
Begini Rumus Menghitung THR 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rumus penghitungan tunjangan hari raya (THR) telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). THR wajib diberikan kepada para pekerja.
Pekerja atau buruh yang akan mendapatkan THR adalah yang mempunyai masa kerja satu bulan, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi syarat. Ketentuan mengenai THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Advertisement
Pada Selasa (28/3/23), Kemenaker mengadakan konferensi pers mengenai kebijakan pembayaran THR 2023 dan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
“Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.”
BACA JUGA: Sebelum Arus Mudik, Bupati Pastikan Jalur di Sleman Bebas Lubang
Dalam surat edaran tersebut mengatakan, THR diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut. Hari raya Idul Fitri untuk umat Islam kemungkinan jatuh sekitar 22 April-23 April 2023. Oleh karena itu, perusahaan perlu membayarkan THR ke pekerjanya paling lambat 15 April-16 April 2023.
Ida Fauziyah menjelaskan pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan TH sebesar 1 bulan upah. Sementara itu, untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, upah THR diberikan secara proporsional.
Cara menghitung besarnya upah THR yaitu masa kerja dalam hitungan dibagi 12 bulan dan dikalikan besar upah 1 bulan. Perhitungan ini jika dicontohkan sebagai berikut.
1. Pekerja dengan masa kerja 1 tahun
Jika ada pekerja dengan upah per bulan Rp4 juta yang masa kerjanya 1 tahun, THR yang didapat adalah Rp4 juta.
Masa kerja : 12 bulan x upah per bulan = 12 : 12 x 4.000.000 = 4.000.000
2. Pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun
Jika ada pekerja dengan upah per bulan Rp4 juta yang masa kerjanya 6 bulan, THR yang didapat adalah Rp2 juta.
Masa kerja : 12 bulan x upah per bulan = 6 : 12 x 4.000.000 = 2.000.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
Advertisement

Joglo Ambruk di Sleman, Delapan Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik Bisa Tarik Investor Asing
- Ahmad Luthfi Pimpin Penanaman Jutaan Bibit Mangrove Secara Serentak
- Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman Sebut Wajar MBG Bermasalah
- Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Digagalkan TNI AL di Tanjung Priok
- Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Program OktoBEST
- Apindo DIY Sebut Kenaikan Upah Hingga 50 Persen Tidak Realistis
- Sinergi dan Kolaborasi Menuju Harmoni di Usia ke-74
Advertisement
Advertisement