Advertisement
Begini Rumus Menghitung THR 2023
Ilustrasi uang tunjangan hari raya atau THR. - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rumus penghitungan tunjangan hari raya (THR) telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). THR wajib diberikan kepada para pekerja.
Pekerja atau buruh yang akan mendapatkan THR adalah yang mempunyai masa kerja satu bulan, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi syarat. Ketentuan mengenai THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Advertisement
Pada Selasa (28/3/23), Kemenaker mengadakan konferensi pers mengenai kebijakan pembayaran THR 2023 dan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
“Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.”
BACA JUGA: Sebelum Arus Mudik, Bupati Pastikan Jalur di Sleman Bebas Lubang
Dalam surat edaran tersebut mengatakan, THR diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut. Hari raya Idul Fitri untuk umat Islam kemungkinan jatuh sekitar 22 April-23 April 2023. Oleh karena itu, perusahaan perlu membayarkan THR ke pekerjanya paling lambat 15 April-16 April 2023.
Ida Fauziyah menjelaskan pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan TH sebesar 1 bulan upah. Sementara itu, untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, upah THR diberikan secara proporsional.
Cara menghitung besarnya upah THR yaitu masa kerja dalam hitungan dibagi 12 bulan dan dikalikan besar upah 1 bulan. Perhitungan ini jika dicontohkan sebagai berikut.
1. Pekerja dengan masa kerja 1 tahun
Jika ada pekerja dengan upah per bulan Rp4 juta yang masa kerjanya 1 tahun, THR yang didapat adalah Rp4 juta.
Masa kerja : 12 bulan x upah per bulan = 12 : 12 x 4.000.000 = 4.000.000
2. Pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun
Jika ada pekerja dengan upah per bulan Rp4 juta yang masa kerjanya 6 bulan, THR yang didapat adalah Rp2 juta.
Masa kerja : 12 bulan x upah per bulan = 6 : 12 x 4.000.000 = 2.000.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Libur Lebaran, Mas Marrel Minta Wisatawan Ikut Jaga Kebersihan Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Tuntutan Sri Purnomo Dipersoalkan
- Kapolri Imbau Pemudik Lebaran 2026 Jangan Memaksakan Berkendara
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo 15 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Rest Area Industropolis Batang Dibuka, Pemudik Nikmati View Laut
- Inter Ditahan Atalanta 1-1, Jarak dengan AC Milan Terancam
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Minggu 15 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Atletico Madrid Menang 1-0 atas Getafe, Molina Jadi Penentu
Advertisement
Advertisement








