Advertisement
Begini Rumus Menghitung THR 2023
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rumus penghitungan tunjangan hari raya (THR) telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). THR wajib diberikan kepada para pekerja.
Pekerja atau buruh yang akan mendapatkan THR adalah yang mempunyai masa kerja satu bulan, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi syarat. Ketentuan mengenai THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Advertisement
Pada Selasa (28/3/23), Kemenaker mengadakan konferensi pers mengenai kebijakan pembayaran THR 2023 dan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
“Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, tepatnya ada di Pasal 8 dan Pasal 9.”
BACA JUGA: Sebelum Arus Mudik, Bupati Pastikan Jalur di Sleman Bebas Lubang
Dalam surat edaran tersebut mengatakan, THR diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut. Hari raya Idul Fitri untuk umat Islam kemungkinan jatuh sekitar 22 April-23 April 2023. Oleh karena itu, perusahaan perlu membayarkan THR ke pekerjanya paling lambat 15 April-16 April 2023.
Ida Fauziyah menjelaskan pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan TH sebesar 1 bulan upah. Sementara itu, untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, upah THR diberikan secara proporsional.
Cara menghitung besarnya upah THR yaitu masa kerja dalam hitungan dibagi 12 bulan dan dikalikan besar upah 1 bulan. Perhitungan ini jika dicontohkan sebagai berikut.
1. Pekerja dengan masa kerja 1 tahun
Jika ada pekerja dengan upah per bulan Rp4 juta yang masa kerjanya 1 tahun, THR yang didapat adalah Rp4 juta.
Masa kerja : 12 bulan x upah per bulan = 12 : 12 x 4.000.000 = 4.000.000
2. Pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun
Jika ada pekerja dengan upah per bulan Rp4 juta yang masa kerjanya 6 bulan, THR yang didapat adalah Rp2 juta.
Masa kerja : 12 bulan x upah per bulan = 6 : 12 x 4.000.000 = 2.000.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
- Prabowo Akan Pasang Foto SBY di Istana Presiden Baru
- AHY Sebut Prabowo Minta Demokrat Siapkan Kader Terbaik untuk Duduk di Kabinet
- BMKG Prediksi Cuaca Kota Besar di Indonesia Cenderung Kondusif
- Korlantas Siapkan Rekayasa Antisipasi 70 Juta Kendaraan Mudik Lebaran 2024
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
Advertisement
Advertisement