Advertisement
Guru dan Dosen Tak Dapat Tukin Bakal Terima THR dan Gaji Ke-13

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa terdapat perbedaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023, utamanya pada guru dan dosen.
Untuk pertama kalinya, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan, tahun ini mereka akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Advertisement
“Yang berbeda pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru [TPG] serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” ungkapnya, Rabu (29/3/2023).
BACA JUGA : Guru Madrasah Terus Desak Pencairan Tukin
Sri Mulyani telah menginstruksikan kementerian/lembaga agar mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara atau KPPN sehingga pencairan THR untuk ASN dan guru dapat mulai H-10 Idulfitri.
Dengan demikian, Bendahara Negara tersebut memasikan untuk pembayaran THR juga serentak bagi ASN daerah, mengingat adanya komponen baru dalam THR dan gaji ke-13 pada 2023.
“Terutama bagi guru dan ASN daerah yang tidak menerima tukin daerah [tukinda] atau TPP, di mana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen TPG atau tamsil sebagai THR mereka,” tambahnya.
Sri Mulyani juga telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta orang serta guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527.400 orang.
BACA JUGA : Tunjangan Kinerja Ratusan Guru Madrasah di DIY
Menkeu menekankan bahwa komponen ini baru pertama kali dilakukan, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer ke pemerintah daerah untuk pembayaran tersebut yang angkanya diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.
Pihaknya juga akan segera bekerja sama dengan Pemda agar tetap bisa membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP ini dalam bentuk transfer tambahan.
“Bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP yang selama ini tidak pernah mendapatkan THR, tahun ini akan mendapatkan THR dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil,” jelasnya.
Harapannya, dengan THR dan gaji ke-13 dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 melalui tambahan daya beli masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kapal Feri Membawa 53 Penumpang dan 12 Kru Tenggelam di Selat Bali, Basarnas Kerahkan Rigid Inflatable Boat
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
Advertisement
Advertisement