Advertisement
Waduh...Tiket Pesawat Bisa Naik 25 Persen
![Waduh...Tiket Pesawat Bisa Naik 25 Persen](https://img.harianjogja.com/posts/2023/03/28/1130515/bio-bandara-8.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memulai evaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat bersama dengan INACA dan maskapai. Tarif batas atas tiket pesawat diprediksi dapat naik hingga 25 persen seiring dengan pergerakan harga bahan bakar dan meningkatnya level inflasi.
Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman menyebutkan kenaikan wajar TBA tiket pesawat adalah sekitar 15 persen – 25 persen dari batas yang saat ini berlaku. Dia menuturkan, salah satu pertimbangan penyesuaian TBA di level ini adalah tingkat inflasi yang sudah lebih tinggi dibandingkan dengan 2019 lalu.
Advertisement
“Inflasi dari 2019 sudah menghasilkan harga minimal 12 persen lebih tinggi, dan ini menjadi beban bagi perusahaan, serta karyawannya,” jelas Gerry saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).
Sementara itu, Gerry menyebutkan harga avtur saat ini sudah lebih tinggi sekitar 25 persen dibandingkan dengan periode 2019 lalu. Di sisi lain, komponen bahan bakar mencakup sekitar 40 persen dari biaya operasional maskapai penerbangan.
Menurut Gerry, kenaikan harga avtur ini berimbas pada meningkatnya beban biaya tambahan secara bersih sekitar 10 persen hingga 11 persen.
Gerry melanjutkan, TBA dan TBB tiket pesawat seharusnya sudah di revisi dari awal tahun ini. Namun, dia mengatakan Kemenhub kerap menjadi sasaran empuk ketika peak season dimana harga tiket mahal, meski TBA tidak dilanggar.
Dia pun berharap revisi TBA dan TBB terbaru dapat dilakukan secepatnya setelah memperhitungkan seluruh komponen-komponen terkait. Hal tersebut agar tidak menimbulkan tekanan lebih lanjut pada kegiatan operasi maskapai penerbangan.
Gerry menambahkan, Kemenhub dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 20/2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 72/2019 untuk menetapkan komponen-komponen terkait TBA dan TBB ini dan menghasilkan keputusan harga yang baru.
BACA JUGA: Kontroversi Piala Dunia U-20 karena Kepesertaan Israel, Ini Sikap Jokowi
“Sejak adanya 2 ketentuan itu, sebaiknya memang keputusan TBA dan TBB dilakukan paling cepat setiap 6 bulan dan paling lama setiap tahun,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182739/korupsi-ilustrasi-freepik.jpg)
Diduga Terlibat Korupsi, Politisi Partai NasDem Ditangkap Tim Kejagung
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
Advertisement
Advertisement