IESR Soroti Rencana Prabowo Kurangi Subsidi BBM Lewat Motor Listrik
IESR mendukung pengurangan subsidi BBM lewat elektrifikasi transportasi, tetapi meminta perlindungan kelompok rentan dan penguatan ekosistem EV.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memulai evaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat bersama dengan INACA dan maskapai. Tarif batas atas tiket pesawat diprediksi dapat naik hingga 25 persen seiring dengan pergerakan harga bahan bakar dan meningkatnya level inflasi.
Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman menyebutkan kenaikan wajar TBA tiket pesawat adalah sekitar 15 persen – 25 persen dari batas yang saat ini berlaku. Dia menuturkan, salah satu pertimbangan penyesuaian TBA di level ini adalah tingkat inflasi yang sudah lebih tinggi dibandingkan dengan 2019 lalu.
“Inflasi dari 2019 sudah menghasilkan harga minimal 12 persen lebih tinggi, dan ini menjadi beban bagi perusahaan, serta karyawannya,” jelas Gerry saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).
Sementara itu, Gerry menyebutkan harga avtur saat ini sudah lebih tinggi sekitar 25 persen dibandingkan dengan periode 2019 lalu. Di sisi lain, komponen bahan bakar mencakup sekitar 40 persen dari biaya operasional maskapai penerbangan.
Menurut Gerry, kenaikan harga avtur ini berimbas pada meningkatnya beban biaya tambahan secara bersih sekitar 10 persen hingga 11 persen.
Gerry melanjutkan, TBA dan TBB tiket pesawat seharusnya sudah di revisi dari awal tahun ini. Namun, dia mengatakan Kemenhub kerap menjadi sasaran empuk ketika peak season dimana harga tiket mahal, meski TBA tidak dilanggar.
Dia pun berharap revisi TBA dan TBB terbaru dapat dilakukan secepatnya setelah memperhitungkan seluruh komponen-komponen terkait. Hal tersebut agar tidak menimbulkan tekanan lebih lanjut pada kegiatan operasi maskapai penerbangan.
Gerry menambahkan, Kemenhub dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 20/2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 72/2019 untuk menetapkan komponen-komponen terkait TBA dan TBB ini dan menghasilkan keputusan harga yang baru.
BACA JUGA: Kontroversi Piala Dunia U-20 karena Kepesertaan Israel, Ini Sikap Jokowi
“Sejak adanya 2 ketentuan itu, sebaiknya memang keputusan TBA dan TBB dilakukan paling cepat setiap 6 bulan dan paling lama setiap tahun,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
IESR mendukung pengurangan subsidi BBM lewat elektrifikasi transportasi, tetapi meminta perlindungan kelompok rentan dan penguatan ekosistem EV.
Prabowo ikut merayakan kemenangan Indonesia atas Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026. Selebrasinya disebut ala Power Ranger
HP panas dan baterai cepat habis belum tentu spyware. Kenali tanda lain, cara memeriksa, menghapus, dan mencegah spyware di ponsel.
DPRD Kulonprogo meminta kontribusi tambang dievaluasi. Realisasi pajak MBLB 2026 baru Rp1,16 miliar dari target Rp2,4 miliar.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ajang Apresiasi Komitmen Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026.
BYD menyiapkan update OTA untuk Shark 6 setelah pengujian menemukan celah pada sistem infotainment. Lampu dan wiper juga diuji melalui CAN bus.