Advertisement
Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran Terancam Sanksi, Ini Aturannya!
Tunjangan hari raya. - Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya atau THR pada Hari Raya Idulfitri tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh, sebagaimana tertuang dalam pasal 9 PP No.36/2021. Adapun THR Lebaran wajib dibayar paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.
Advertisement
Bagi pengusaha yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Ini tercantum dalam pasal 79.
“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” demikian bunyi pasal 79 ayat (2), dikutip Minggu (26/3/2023).
Dijelaskan lebih lanjut, teguran tertulis merupakan peringatan tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
Adapun, pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, dan/atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
BACA JUGA: Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?
“Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu,” jelas beleid tersebut.
Sementara itu, terkait pembekuan kegiatan usaha, pemerintah akan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.
Adapun, pengenaan sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan dan tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi menghimbau para pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja paling lambat 18 April 2023.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai melakukan rapat terbatas dengan Kepala Negara di Istana Negara, Jumat (24/3/2023).
Budi menyampaikan, himbauan tersebut bertujuan memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal.
“Satu hal yang kami [pemerintah] menghimbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada Selasa 18 April 2023 dipastikan karyawan sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 April waktu malam,” ujarnya kepada wartawan di komplek Istana Merdeka, Jumat (24/3/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Dana Desa Menyusut, DPRD DIY Soroti Dampak pada Program Kalurahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gojek Hadirkan Shelter Instan di Terminal Giwangan Jogja
- Lurah Bohol Gunungkidul Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBKal
- Buron Bandar Narkoba Jaringan Koko Erwin Ditangkap Bareskrim
- Bareskrim Geledah 3 Perusahaan Emas Surabaya Terkait TPPU Rp25,9 T
- Kebakaran Bank BPD DIY KCP Wirobrajan, Dana dan Data Nasabah Aman
- InJourney Siapkan Agenda Wisata Sambut Libur Lebaran
- Ratusan Derek Disiapkan Mengawal Arus Mudik Lebaran di Tol Trans Jawa
Advertisement
Advertisement








