Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran Terancam Sanksi, Ini Aturannya!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya atau THR pada Hari Raya Idulfitri tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh, sebagaimana tertuang dalam pasal 9 PP No.36/2021. Adapun THR Lebaran wajib dibayar paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.
Advertisement
Bagi pengusaha yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Ini tercantum dalam pasal 79.
“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” demikian bunyi pasal 79 ayat (2), dikutip Minggu (26/3/2023).
Dijelaskan lebih lanjut, teguran tertulis merupakan peringatan tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
Adapun, pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, dan/atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
BACA JUGA: Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?
“Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu,” jelas beleid tersebut.
Sementara itu, terkait pembekuan kegiatan usaha, pemerintah akan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.
Adapun, pengenaan sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan dan tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi menghimbau para pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja paling lambat 18 April 2023.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai melakukan rapat terbatas dengan Kepala Negara di Istana Negara, Jumat (24/3/2023).
Budi menyampaikan, himbauan tersebut bertujuan memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal.
“Satu hal yang kami [pemerintah] menghimbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada Selasa 18 April 2023 dipastikan karyawan sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 April waktu malam,” ujarnya kepada wartawan di komplek Istana Merdeka, Jumat (24/3/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Terima Undangan Nyoblos di Pilkada 2024, Sultan Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Pemungutan Suara
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ruko Penjual Beras di Godean Dapat Banyak Karangan Bunga Bikin Kaget Warga
- Prancis Didesak Tangkap Netanyahu Sesuai Putusan ICC
- Kena OTT KPK, Gubernur Bengkulu Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan
- Pemerintah Bakal Gunakan Data Tunggal BPS untuk Pengentasan Kemiskinan
- Ini Cara Mengecek DPT Online Pilkada 2024
- Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Motifnya
- Pemerintah Diminta Memperkuat Perlindungan Data Pribadi
Advertisement
Advertisement