Advertisement
Ini Isi Surat Jokowi yang Larang Pejabat Buka Puasa Bersama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang buka puasa bersama pada Ramadan tahun ini yang berlaku untuk menteri dan pejabat negara.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Advertisement
Surat arahan tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin arahan dari Kepala Negara.
Pertama, ditekankan lantaran masih dalam rangka penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Baca juga: Simak! Ini Teks Bacaan Bilal Tarawih Serta Jawaban Jamaah, Arab dan Latin
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, dalam arahan ini diminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat yang diterima Bisnis, Kamis (23/3/2023).
Seskab Pramono Anung menjelaskan bahwa larangan buka puasa bersama yang dikeluarkan Presiden Jokowi hanya berlaku untuk kalangan pejabat pemerintah.
Dia menegaskan bahwa masyarakat umum tetap diperbolehkan untuk menggelar buka puasa bersama (bukber) dalam memperingari Ramadan tahun ini.
"Buka puasa atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah. Sehingga, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).
Pramono menjelaskan alasan pemerintah mengeluarkan aturan tersebut, salah satunya karena pejabat pemerintah tengah disorot sehingga diharapkan dapat melakukan agenda buka puasa dengan lebih sederhana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Direvisi, Ini Komentar Bea Cukai
- Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Pastikan Kesiapan Personel
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Penyidikan Rumah Jabatan Anggota DPR, KPK Panggil 6 Saksi
- Polri Siapkan Pompa Air Antisipasi Banjir di Tol Saat Arus Mudik
- Tahun Lalu, Kemenaker Terima 1.558 Pengaduan soal THR
- Cara Menghitung Besaran THR 2024 bagi Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Freelance
Advertisement
Advertisement