Advertisement
Ini Syarat Dapat Subsidi untuk Beli dan Konversi Kendaraan Listrik
Ilustrasi kendaraan listrik. - Freepik. Cek Syarat Dapat Subsidi untuk Beli dan Konversi Kendaraan Listrik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Masyarakat dapat memperoleh manfaat dari pemberian insentif berupa subsidi untuk pembelian mobil hingga bus berbahan bakar listrik mulai April 2023.
Seperti diketahui, pemerintah akan memberlakukan pemberian insentif dalam rangka pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), untuk kendaraan roda empat, termasuk bus, mulai April 2023.
Advertisement
Di samping mobil listrik, pemerintah juga memberikan insentif untuk kendaraan roda dua, baik motor baru maupun motor konversi, yang telah berlaku mulai Senin (20/03/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa secara akumulatif, insentif dari sisi fiskal perpajakan yang diberikan ke kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik.
“Nilai bantuan pemerintah adalah Rp7 juta per unit untuk motor listrik baru dan konversi. Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun, 2023 hingga 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi dengan kebutuhan total anggarannya Rp7 triliun,” katanya, Senin (20/3/2023).
Sri Mulyani menjelaskan, penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik.
Sementara, penerima untuk motor konversi tidak ada batasan. Namun demikian, untuk pembelian kendaraan, produsen harus memenuhi TKDN minimal 40 persen dan tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga.
BACA JUGA: Ini Daftar Motor Listrik Subsidi Murah, Hanya Rp10 Jutaan!
Dia menyampaikan, insentif perpajakan diberikan pemerintah untuk menjemput investasi dengan tetap memperhatikan prinsip level of playing field untuk setiap wajib pajak, yaitu fiskal memperkuat KBLBB dengan tax holiday hingga 20 tahun, pemberian super deduction hingga 300 persen untuk penelitian dan pengembangan, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
Kemudian, PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0 persen dibandingkan kendaraan PPNBM non listrik 15 persen, biaya masuk Impor mobil atau incompletely knock down (IKD), 0 persen bea masuk completely knock down (CKD) 0 persen melalui kerjasama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China.
Terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90 persen.
“Akselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB ini, percepatan peralihan dari penggunaan energi, juga untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik,” jelas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
TMII Revitalisasi Anjungan DIY, Sultan Dorong Penguatan Promosi
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Kunjungan Wisata DIY Tembus 2,2 Juta Orang
- Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Atas Saluran Jalan Gajah Raya
- Kemendagri Tekankan Pemulihan Aceh Harus Cepat Jelang Ramadan
- Menko Yusril: Kritik Boleh, Hinaan Bisa Dipidana di KUHP Baru
- DLH Sleman Siap Bangun Transfer Depo PSEL Piyungan 2026
- Pengamat UGM: Ketegangan AS-Venezuela Tak Berdampak ke RI
- Pemkab Bireuen Bangun 1.000 Huntap Korban Banjir dan Longsor
Advertisement
Advertisement



