Advertisement
Gegara Istri Bergaya Hidup Mewah, Direktur Penyelidikan KPK Diperiksa Dewas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endar Priantoro hari ini, Selasa (21/3/2023) menjalani klarifikasi atas laporan harta kekayaannya kepada Inspektorat, Direktorat LHKPN, dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Hal tersebut dikonfirmasi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/3/2023). Proses klarifikasi tersebut dilakukan imbas gaya hidup mewah istrinya yang menjadi sorotan publik belakangan ini.
Advertisement
"KPK membenarkan, bahwa sebagai tindak lanjut koordinasi antara inspektorat KPK, Direktorat LHKPN dan Dewas maka hari ini [21/3] Dewas KPK telah melakukan klarifikasi kepada Direktur Penyelidikan KPK," terang Ali, Selasa (21/3/2023).
Untuk itu, proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Endar akan diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan Dewas.
Harapannya, Dewas yang berfungsi sebagai pengawas lembaga antirasuah itu bisa bertindak profesional dan independen.
"KPK mengajak masyarakat untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas ini dan tidak menyebarkan opini-opini yang justru kontraproduktif," lanjut Ali.
Sebelumnya, informasi mengenai proses klarifikasi terhadap Endar sudah disampaikan sejak pekan lalu. Deputi Pencegahan KPK telah mengetahui informasi terkait dengan dugaan gaya hidup mewah dari salah satu pejabat internal lembaga.
Dengan banyaknya pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjalani klarifikasi akhir-akhir ini, maka KPK menegaskan bahwa akan menegakkan prinsip kesetaraan.
BACA JUGA: Sudah Ditangkap, Pelaku Mutilasi Sleman Bekerja di Persewaan Tenda
"Prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi baik itu proses verifikasi administratif maupun substantif tentu juga kami dapat lakukan," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Adapun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Endar, dia melaporkan harta kepemilikan harta senilai Rp5,6 miliar. Nilai tersebut sudah dikurangi utang senilai Rp1,5 miliar.
Secara terperinci, nilai harta tersebut terbagi menjadi tanah dan bangunan di Pangkalpinang, Tangerang Selatan, Tangerang, Surabaya, dan Banyumas senilai Rp6,3 miliar; alat transportasi dan mesin Rp222 juta; harta bergerak Rp24,5 juta; kas dan setara kas Rp126 juta; serta harta lainnya Rp450 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
Advertisement
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Gratis Mengandung Gizi Cukup Meski Tanpa Susu
- Tren Permainan "Koin Jagat", Pengamat: Tak Produktif dan Berbahaya
- BMKG Minta Nelayan Pantai Selatan Waspada Gelombang Tinggi 15-16 Januari 2025
- KPK Sita Rp350 Miliar Terkait Suap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
- Omzet Pedagang Kantin Sekolah Menurun Terdampak MBG, Begini Respons Kepala BGN
- KPK Panggil Plt Dirjen Imigrasi Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
- Pemerintah Akan Tindak Tegas Pedagang Jual Beras SPHP Di Atas HET
Advertisement
Advertisement