Advertisement
Gegara Istri Bergaya Hidup Mewah, Direktur Penyelidikan KPK Diperiksa Dewas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endar Priantoro hari ini, Selasa (21/3/2023) menjalani klarifikasi atas laporan harta kekayaannya kepada Inspektorat, Direktorat LHKPN, dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Hal tersebut dikonfirmasi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/3/2023). Proses klarifikasi tersebut dilakukan imbas gaya hidup mewah istrinya yang menjadi sorotan publik belakangan ini.
Advertisement
"KPK membenarkan, bahwa sebagai tindak lanjut koordinasi antara inspektorat KPK, Direktorat LHKPN dan Dewas maka hari ini [21/3] Dewas KPK telah melakukan klarifikasi kepada Direktur Penyelidikan KPK," terang Ali, Selasa (21/3/2023).
Untuk itu, proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Endar akan diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan Dewas.
Harapannya, Dewas yang berfungsi sebagai pengawas lembaga antirasuah itu bisa bertindak profesional dan independen.
"KPK mengajak masyarakat untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas ini dan tidak menyebarkan opini-opini yang justru kontraproduktif," lanjut Ali.
Sebelumnya, informasi mengenai proses klarifikasi terhadap Endar sudah disampaikan sejak pekan lalu. Deputi Pencegahan KPK telah mengetahui informasi terkait dengan dugaan gaya hidup mewah dari salah satu pejabat internal lembaga.
Dengan banyaknya pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjalani klarifikasi akhir-akhir ini, maka KPK menegaskan bahwa akan menegakkan prinsip kesetaraan.
BACA JUGA: Sudah Ditangkap, Pelaku Mutilasi Sleman Bekerja di Persewaan Tenda
"Prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi baik itu proses verifikasi administratif maupun substantif tentu juga kami dapat lakukan," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Adapun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Endar, dia melaporkan harta kepemilikan harta senilai Rp5,6 miliar. Nilai tersebut sudah dikurangi utang senilai Rp1,5 miliar.
Secara terperinci, nilai harta tersebut terbagi menjadi tanah dan bangunan di Pangkalpinang, Tangerang Selatan, Tangerang, Surabaya, dan Banyumas senilai Rp6,3 miliar; alat transportasi dan mesin Rp222 juta; harta bergerak Rp24,5 juta; kas dan setara kas Rp126 juta; serta harta lainnya Rp450 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
KPU Kota Jogja Mulai Sosialisasikan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Perseorangan
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Beberkan Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun Libatkan 4 Perusahaan Penerima Kredit LPEI
- 4.200 Jiwa Mengungsi Akibat Banjir Pantura Demak dan Kudus
- Golkar Minta 5 Kursi Menteri kepada Prabowo, Demokrat: Harusnya Tunggu Pengumuman Resmi KPU
- Kasus Free Pemenangan Tender Proyek, KPK Periksa Lagi Eks Wali Kota Bandung
- Baku Tembak dengan OPM, Satu Prajurit TNI Meninggal Dunia
- Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Direvisi, Ini Komentar Bea Cukai
- Tinggal 2 Hari, Begini Hasil Modifikasi Cuaca BNPB di Semarang
Advertisement
Advertisement