Advertisement

Gegara Istri Bergaya Hidup Mewah, Direktur Penyelidikan KPK Diperiksa Dewas

Dany Saputra
Rabu, 22 Maret 2023 - 08:17 WIB
Bhekti Suryani
Gegara Istri Bergaya Hidup Mewah, Direktur Penyelidikan KPK Diperiksa Dewas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis - Dany Saputra.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endar Priantoro hari ini, Selasa (21/3/2023) menjalani klarifikasi atas laporan harta kekayaannya kepada Inspektorat, Direktorat LHKPN, dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal tersebut dikonfirmasi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/3/2023). Proses klarifikasi tersebut dilakukan imbas gaya hidup mewah istrinya yang menjadi sorotan publik belakangan ini. 

Advertisement

"KPK membenarkan, bahwa sebagai tindak lanjut koordinasi antara inspektorat KPK, Direktorat LHKPN dan Dewas maka hari ini [21/3] Dewas KPK telah melakukan klarifikasi kepada Direktur Penyelidikan KPK," terang Ali, Selasa (21/3/2023). 

Untuk itu, proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Endar akan diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan Dewas. 

Harapannya, Dewas yang berfungsi sebagai pengawas lembaga antirasuah itu bisa bertindak profesional dan independen. 

"KPK mengajak masyarakat untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas ini dan tidak menyebarkan opini-opini yang justru kontraproduktif," lanjut Ali. 

Sebelumnya, informasi mengenai proses klarifikasi terhadap Endar sudah disampaikan sejak pekan lalu. Deputi Pencegahan KPK telah mengetahui informasi terkait dengan dugaan gaya hidup mewah dari salah satu pejabat internal lembaga. 

Dengan banyaknya pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjalani klarifikasi akhir-akhir ini, maka KPK menegaskan bahwa akan menegakkan prinsip kesetaraan. 

BACA JUGA: Sudah Ditangkap, Pelaku Mutilasi Sleman Bekerja di Persewaan Tenda

"Prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi baik itu proses verifikasi administratif maupun substantif tentu juga kami dapat lakukan," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).  

Adapun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Endar, dia melaporkan harta kepemilikan harta senilai Rp5,6 miliar. Nilai tersebut sudah dikurangi utang senilai Rp1,5 miliar.  

Secara terperinci, nilai harta tersebut terbagi menjadi tanah dan bangunan di Pangkalpinang, Tangerang Selatan, Tangerang, Surabaya, dan Banyumas senilai Rp6,3 miliar; alat transportasi dan mesin Rp222 juta; harta bergerak Rp24,5 juta; kas dan setara kas Rp126 juta; serta harta lainnya Rp450 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPU Kota Jogja Mulai Sosialisasikan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Perseorangan

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement