Advertisement
Rekening Lukas Enembe Senilai Rp132 Miliar Disita dan Dibekukan KPK
![Rekening Lukas Enembe Senilai Rp132 Miliar Disita dan Dibekukan KPK](https://img.harianjogja.com/posts/2023/03/17/1129393/lukas-enembe_gubernur-papua.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang dan membekukan rekening terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Nilai uang yang disita oleh lembaga antirasuah itu mencapai Rp50,7 miliar. Sementara itu, pemblokiran dilakukan terhadap rekening berisi uang Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura (atau setara dengan Rp360 juta). "Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Advertisement
Penyitaan dilakukan sebagai salah satu upaya mengoptimalkan perampasan aset dari kasus terkait. Sejalan dengan hal tersebut, KPK juga tengah mengupayakan pembuktian tindak pidana suap dan gratifikasi pada kasus Lukas Enembe. Setelah itu kasus pokoknya terbukti, KPK akan mengembangkan ke kasus lain misalnya pidana pencucian uang. "Fokusnya pada suap dan gratifikasi terlebih dahulu," ucapnya secara terpisah kepada wartawan.
Sampai dengan saat ini, terkait dengan kasus Lukas, KPK telah memeriksa sebanyak 90 orang saksi termasuk ahli digital maupun accounting forensic, serta ahli kesehatan. Sebab penyidikan masih berlangsung, maka penahanan politikus Partai Demokrat itu diperpanjang hingga 12 April 2023. Perpanjangan penahanan Lukas yakni untuk selama 30 hari dari 14 Maret hingga 12 April 2023.
Perpanjangan masa penahanan itu telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantaran dibutuhkan tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan.
Seperti diketahui, Lukas ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2023 setelah ditangkap oleh KPK dan Polda Papua. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Papua, dari tersangka lainnya yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berikut Sejumlah Momen Spesial Saat Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
- Penumpang Kereta Cepat Whoosh Terus Meningkat, Jumlah Perjalanan Bakal Ditambah Jadi 62 Perjalanan
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan KPK
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement