Advertisement

Rekening Lukas Enembe Senilai Rp132 Miliar Disita dan Dibekukan KPK

Dany Saputra
Jum'at, 17 Maret 2023 - 09:17 WIB
Arief Junianto
Rekening Lukas Enembe Senilai Rp132 Miliar Disita dan Dibekukan KPK Gubernur Papua Lukas Enembe - Twitter

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang dan membekukan rekening terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Nilai uang yang disita oleh lembaga antirasuah itu mencapai Rp50,7 miliar. Sementara itu, pemblokiran dilakukan terhadap rekening berisi uang Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura (atau setara dengan Rp360 juta).  "Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/3/2023). 

Advertisement

Penyitaan dilakukan sebagai salah satu upaya mengoptimalkan perampasan aset dari kasus terkait. Sejalan dengan hal tersebut, KPK juga tengah mengupayakan pembuktian tindak pidana suap dan gratifikasi pada kasus Lukas Enembe. Setelah itu kasus pokoknya terbukti, KPK akan mengembangkan ke kasus lain misalnya pidana pencucian uang.  "Fokusnya pada suap dan gratifikasi terlebih dahulu," ucapnya secara terpisah kepada wartawan. 

Sampai dengan saat ini, terkait dengan kasus Lukas, KPK telah memeriksa sebanyak 90 orang saksi termasuk ahli digital maupun accounting forensic, serta ahli kesehatan. Sebab penyidikan masih berlangsung, maka penahanan politikus Partai Demokrat itu diperpanjang hingga 12 April 2023. Perpanjangan penahanan Lukas yakni untuk selama 30 hari dari 14 Maret hingga 12 April 2023. 

Perpanjangan masa penahanan itu telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantaran dibutuhkan tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan. 

Seperti diketahui, Lukas ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2023 setelah ditangkap oleh KPK dan Polda Papua. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Papua, dari tersangka lainnya yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Inovasi Mi Sehat dari Kentang

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement