Advertisement

Setelah Terpaksa Menerima Ganti Rugi Tol Jogja Solo, Orang Ini Kemalingan Bongkaran Rumah Dua Lantai

Taufiq Sidik Prakoso
Senin, 13 Maret 2023 - 11:47 WIB
Budi Cahyana
Setelah Terpaksa Menerima Ganti Rugi Tol Jogja Solo, Orang Ini Kemalingan Bongkaran Rumah Dua Lantai Rumah di tepi jalan Klaten-Boyolali, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten, dibongkar setelah pemiliknya bersedia mengambil uang ganti rugi Tol Jogja Solo di pengadilan, Jumat (10/3/2023). - JIBI/Solopos/Taufiq Sidik Prakoso

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN—Pemilik lahan yang tergusur proyek Tol Jogja Solo ketiban sial. Setelah merasa terpaksa menerima uang ganti rugi, material bongkaran rumah miliknya hilang diduga dicuri.

Setyo Subagyo kehilangan bagian-bagian rumah yang baru saja dibongkar untuk proyek Tol Jogja Solo di tepi jalan raya Klaten-Boyolali, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten. Material itu hilang diduga diambil orang.

Advertisement

Setyo akhirnya membongkar bangunan setelah dengan terpaksa menyetujui uang ganti rugi senilai Rp3,5 miliar dari tim appraisal atau penaksir pembebasan lahan proyek tol. Namun, sebagian material bekas bangunan rumah yang sudah dibongkar raib.

Rumah Setyo dibongkar sejak Rabu (8/3/2023). Sejumlah pekerja dikerahkan Setyo untuk membongkar rumah dua lantai itu. Kusen, teralis, pintu, jendela, hingga pagar sisi belakang mulai dicicil dibongkar.

“Maksudnya pada Kamis [9/3/2023] pagi mau diusung. Eh, ternyata pada Kamis pagi itu sudah tidak ada, sebut saja hilang. Tidak tahu orang mana yang mengusung,” kata Setyo saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Jumat (10/3/2023).

Setyo tak melaporkan hilangnya material rumah miliknya yang kena proyek Tol Jogja Solo di Ngawen, Klaten, itu ke polisi meski dia mengakui nominal kerugian yang dialami tak sedikit. Setyo menjelaskan nilai kerugian yang dia alami atas pembebasan lahan dan bangunan miliknya jauh lebih besar.

“Kalau banyaknya itu, banyak kerugian pada tanahnya itu [nilai uang ganti rugi]. Tanah harga dasar Rp3 juta, ganti ruginya Rp2,5 juta. Padahal tanah di seberang jalan itu yang semestinya lebih murah [posisi tanah lebih rendah dari jalan raya], tetapi ganti ruginya malah lebih mahal, Rp3 juta per meter persegi. Itu sudah menyakitkan bagi saya. Kerugian saya di situ lebih banyak. Ya wis lah, sudah jatuh tertimpa tangga,” kata dia.

Proses pembongkaran kemudian berlanjut sejak Kamis pagi. Selain itu, alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan rumah bertingkat itu.

BACA JUGA: Sempat Menolak, Warga Nglarang Akhirnya Sepakati Ganti Rugi Tol Jogja Solo, 1 Meter Dihargai Rp4 Juta

Setyo akhirnya menyetujui uang ganti rugi dari tim appraisal untuk tanah beserta bangunan dengan luas sekitar 500 meter persegi yang kena tol di Ngawen, Klaten. Uang ganti rugi yang dia terima Rp3,5 miliar atau tetap sama dengan nilai awal ganti rugi hasil penilaian tim pembebasan lahan Tol Jogja Solo.

Setyo mengaku mencairkan uang ganti rugi itu dengan terpaksa. Sebelumnya, ada perwakilan dari pengadilan dan kepolisian yang mendatangi rumahnya pada Selasa (7/3/2023). Mereka menginformasikan uang ganti rugi untuk pembebasan lahan dan bangunan miliknya sudah dititipkan di pengadilan.

“Intinya menyampaikan informasi dana itu sudah dititipkan di pengadilan karena sudah dikonsinyasi oleh BPN ke Pengadilan Negeri,” kata Setyo.

Ia kemudian menanyakan prosedur setelahnya. Setyo mendapatkan penjelasan uang ganti rugi yang diberikan sesuai dengan nilai hasil appraisal, tidak lebih dan tidak kurang.

“Kalaupun tidak menerima, nanti sidang beberapa kali di pengadilan, hasilnya tetap sama, artinya nominal angkanya tetap sama, tidak akan naik. Sehingga saya akhirnya putuskan terima saja dengan terpaksa. Saya minta petugas Pengadilan menambah keterangan jika saya menerima dengan terpaksa,” Setyo.

Setyo sebenarnya masih berat melepaskan tanah dan rumah miliknya yang kena tol di tepi jalan raya Klaten-Boyolali, Desa Kahuman, Ngawen, Klaten.

Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, mengatakan Setyo sudah setuju dan mengambil uang ganti rugi di pengadilan, Jumat (10/3/2023).

“Jadi, untuk tanah dan bangunan milik Pak Setyo sudah tidak ada masalah. Itu yang membongkar bangunan Pak Setyo sendiri. Untuk UGR yang diberikan masih sama [sesuai hasil appraisal], sekitar Rp3,5 miliar,” kata Sulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement