Advertisement
Kemenkeu Petakan ASN dengan Harta Kekayaan Tidak Wajar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan memetakan aparatur sipil negara (ASN) dengan harta kekayaan yang tidak wajar.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan sejumlah langkah dalam menangani pegawai berisiko tinggi. Hal ini merupakan kebijakan instansi yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati setelah kasus Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik.
Advertisement
Dia menjelaskan penanganan bermula dari penentuan profil risiko pegawai Kementerian Keuangan atau Kemenkeu berdasarkan sejumlah parameter.
Parameter tersebut antara lain pengaduan dan validasi, informasi transaksi keuangan mencurigakan, informasi media massa ataupun media sosial, pelanggaran integritas, serta adanya ketidakwajaran dalam pelaporan harta kekayaan.
“Pegawai dengan risiko tinggi diberi warna merah,” ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (12/3/2023).
Awan menambahkan bahwa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu kemudian melakukan verifikasi laporan harta kekayaan, baik formal seperti kepatuhan dan kelengkapan maupun material.
Adapun verifikasi yang dimaksud terdiri dari:
- Sumber perolehan harta
- Kenaikan harta tidak wajar
- Warisan/hibah tanpa akta
- Informasi harta yang belum dilaporkan
- Kepemilikan saham atau penghasilan usaha yang belum dilaporkan
- Kepemilikan uang tunai yang signifikan
- Informasi transaksi keuangan mencurigakan
Menurutnya, harta kekayaan yang tidak wajar akan menjadikan profil pegawai menjadi tinggi atau high risk. Itjen akan memanggil pegawai tersebut untuk melakukan klarifikasi dan pemanggilan dilanjutkan hingga audit investigasi jika ditemukan indikasi fraud.
“Hasil audit investigasi menyimpulkan rekomendasi terhadap hukuman disiplin kepada pegawai. Apabila dalam audit investigasi ditemukan indikasi tindak pidana, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Awan menyatakan bahwa saat melakukan pembuatan profil atau profiling, pemeriksaan, dan audit investigasi, Itjen Kemenkeu selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan PPATK, aparat penegak hukum seperti KPK, kepolisian, kejaksaan, serta pihak terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement