Advertisement

Terima Ganti Rugi Tol Jogja Solo Rp3,5 Miliar, Setyo: Saya Terpaksa

Newswire
Jum'at, 10 Maret 2023 - 19:47 WIB
Bhekti Suryani
Terima Ganti Rugi Tol Jogja Solo Rp3,5 Miliar, Setyo: Saya Terpaksa Foto ilustrasi. - ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Advertisement

Harianjgoja.com, KLATEN—Seorang warga Klaten, Jawa Tengah mengaku menerima ganti rugi uang pembebasan lahan tol Jogja Solo senilai Rp3,5 miliar karena terpaksa. 

Salah seorang warga Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten, Setyo Subagyo, akhirnya bersedia menerima uang ganti rugi atau UGR untuk tanah dan rumahnya yang terdampak proyek tol Jogja Solo.

Advertisement

Sebelumnya, Setyo menolak UGR tol yang sesuai hasil penghitungan tim appraisal senilai Rp3,5 miliar. Setyo mempertahankan rumahnya yang bertingkat di tepi jalan raya Klaten-Boyolali tersebut.

Berdasarkan pantauan Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, Jumat (10/3/2023), Setyo akhirnya membongkar rumahnya itu. Sejumlah pekerja membongkar bagian atap rumah. Selain itu, terdapat satu alat berat yang membongkar bangunan mulai dari bagian belakang rumah yang sebelumnya bertingkat.

Sementara di belakang dan seberang rumah tersebut terdapat proyek pembangunan ruas tol. Rumah bertingkat milik Setyo berdiri di lahan seluas 500 meter persegi di tepi jalan raya. Tim appraisal menghitung ganti rugi tanah dan rumah itu senilai Rp3,5 miliar.

Lantaran belum setuju, UGR untuk tanah dan bangunan yang terdampak tol di Ngawen, Klaten, itu dititipkan di pengadilan atau konsinyasi. Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, mengatakan Setyo sudah setuju dan mengambil UGR di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (10/3/2023).

“Jadi, untuk tanah dan bangunan milik Pak Setyo sudah tidak ada masalah. Itu yang membongkar bangunan Pak Setyo sendiri. UGR yang diberikan masih sama [sesuai hasil appraisal], sekitar Rp3,5 miliar,” kata Sulis saat ditemui Solopos.com di Pemkab Klaten, Jumat.

Sementara itu, Setyo membenarkan sudah menyetujui UGR hasil appraisal dan melakukan pencairan. Namun ia mengaku terpaksa melakukan itu. Sebelumnya, ada perwakilan dari pengadilan dan kepolisian mendatangi rumahnya pada Selasa (7/3/2023).

Perwakilan tersebut menginformasikan UGR untuk pembebasan lahan dan bangunan di atasnya yang terkena tol di Ngawen, Klaten, sudah dititipkan di pengadilan. “Intinya menyampaikan informasi dana itu sudah dititipkan di pengadilan karena sudah dikonsinyasi oleh BPN ke Pengadilan Negeri,” kata Setyo.

BACA JUGA: Wisma PSIM Terancam Disegel Pemkot Jogja, Kenapa?

Appraisal UGR Tol Dinilai Tidak Adil
Setyo kemudian menanyakan prosedur setelahnya. Pada kesempatan itu, Setyo mendapatkan penjelasan jika menerima, UGR yang bakal diberikan sesuai dengan nilai hasil appraisal, tidak lebih dan tidak kurang.

“Kalau pun tidak menerima, nanti sidang beberapa kali di pengadilan, hasilnya tetap sama, artinya nominal angkanya tetap sama, tidak akan naik. Sehingga saya akhirnya putuskan terima saja dengan terpaksa. Saya minta petugas pengadilan menambah keterangan jika saya menerima dengan terpaksa,” Setyo.

Setyo sebenarnya masih berat melepaskan tanah dan bangunan miliknya di tepi jalan raya Klaten-Boyolali, Desa Kahuman, Ngawen, Klaten. Hal itu karena menurutnya nilai UGR hasil appraisal untuk lahan miliknya yang terkena tol di Ngawen, Klaten, tidak adil.

Setyo menjelaskan UGR untuk tanahnya dinilai Rp2,5 juta per meter persegi. Sementara di seberang jalan rumah Setyo nilai ganti rugi untuk tanah dihargai Rp3 juta per meter persegi. “Ini yang menyakitkan bagi saya,” kata Setyo.

Sejak proyek pembangunan jalan tol Solo-Jogja memasuki wilayah Ngawen, Setyo tak lagi menempati rumah tersebut. Selain berdebu, lumpur dari lokasi proyek mulai memasuki rumahnya.

“Rumah tidak bisa ditempati sejak ada proyek tol. Karena ada pengeboran, lumpur sudah masuk rumah bagian depan sehingga tidak bisa dihuni,” jelas dia.

Disinggung pemanfaatan UGR yang dia terima, Setyo menegaskan uang digunakan membeli aset yakni tanah. Dia tak berminat untuk menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement