Terima Ganti Rugi Tol Jogja Solo Rp3,5 Miliar, Setyo: Saya Terpaksa
Advertisement
Harianjgoja.com, KLATEN—Seorang warga Klaten, Jawa Tengah mengaku menerima ganti rugi uang pembebasan lahan tol Jogja Solo senilai Rp3,5 miliar karena terpaksa.
Salah seorang warga Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten, Setyo Subagyo, akhirnya bersedia menerima uang ganti rugi atau UGR untuk tanah dan rumahnya yang terdampak proyek tol Jogja Solo.
Advertisement
Sebelumnya, Setyo menolak UGR tol yang sesuai hasil penghitungan tim appraisal senilai Rp3,5 miliar. Setyo mempertahankan rumahnya yang bertingkat di tepi jalan raya Klaten-Boyolali tersebut.
Berdasarkan pantauan Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, Jumat (10/3/2023), Setyo akhirnya membongkar rumahnya itu. Sejumlah pekerja membongkar bagian atap rumah. Selain itu, terdapat satu alat berat yang membongkar bangunan mulai dari bagian belakang rumah yang sebelumnya bertingkat.
Sementara di belakang dan seberang rumah tersebut terdapat proyek pembangunan ruas tol. Rumah bertingkat milik Setyo berdiri di lahan seluas 500 meter persegi di tepi jalan raya. Tim appraisal menghitung ganti rugi tanah dan rumah itu senilai Rp3,5 miliar.
Lantaran belum setuju, UGR untuk tanah dan bangunan yang terdampak tol di Ngawen, Klaten, itu dititipkan di pengadilan atau konsinyasi. Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, mengatakan Setyo sudah setuju dan mengambil UGR di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (10/3/2023).
“Jadi, untuk tanah dan bangunan milik Pak Setyo sudah tidak ada masalah. Itu yang membongkar bangunan Pak Setyo sendiri. UGR yang diberikan masih sama [sesuai hasil appraisal], sekitar Rp3,5 miliar,” kata Sulis saat ditemui Solopos.com di Pemkab Klaten, Jumat.
Sementara itu, Setyo membenarkan sudah menyetujui UGR hasil appraisal dan melakukan pencairan. Namun ia mengaku terpaksa melakukan itu. Sebelumnya, ada perwakilan dari pengadilan dan kepolisian mendatangi rumahnya pada Selasa (7/3/2023).
Perwakilan tersebut menginformasikan UGR untuk pembebasan lahan dan bangunan di atasnya yang terkena tol di Ngawen, Klaten, sudah dititipkan di pengadilan. “Intinya menyampaikan informasi dana itu sudah dititipkan di pengadilan karena sudah dikonsinyasi oleh BPN ke Pengadilan Negeri,” kata Setyo.
BACA JUGA: Wisma PSIM Terancam Disegel Pemkot Jogja, Kenapa?
Appraisal UGR Tol Dinilai Tidak Adil
Setyo kemudian menanyakan prosedur setelahnya. Pada kesempatan itu, Setyo mendapatkan penjelasan jika menerima, UGR yang bakal diberikan sesuai dengan nilai hasil appraisal, tidak lebih dan tidak kurang.
“Kalau pun tidak menerima, nanti sidang beberapa kali di pengadilan, hasilnya tetap sama, artinya nominal angkanya tetap sama, tidak akan naik. Sehingga saya akhirnya putuskan terima saja dengan terpaksa. Saya minta petugas pengadilan menambah keterangan jika saya menerima dengan terpaksa,” Setyo.
Setyo sebenarnya masih berat melepaskan tanah dan bangunan miliknya di tepi jalan raya Klaten-Boyolali, Desa Kahuman, Ngawen, Klaten. Hal itu karena menurutnya nilai UGR hasil appraisal untuk lahan miliknya yang terkena tol di Ngawen, Klaten, tidak adil.
Setyo menjelaskan UGR untuk tanahnya dinilai Rp2,5 juta per meter persegi. Sementara di seberang jalan rumah Setyo nilai ganti rugi untuk tanah dihargai Rp3 juta per meter persegi. “Ini yang menyakitkan bagi saya,” kata Setyo.
Sejak proyek pembangunan jalan tol Solo-Jogja memasuki wilayah Ngawen, Setyo tak lagi menempati rumah tersebut. Selain berdebu, lumpur dari lokasi proyek mulai memasuki rumahnya.
“Rumah tidak bisa ditempati sejak ada proyek tol. Karena ada pengeboran, lumpur sudah masuk rumah bagian depan sehingga tidak bisa dihuni,” jelas dia.
Disinggung pemanfaatan UGR yang dia terima, Setyo menegaskan uang digunakan membeli aset yakni tanah. Dia tak berminat untuk menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tingkatkan SDM di Papua, Kemnaker Bakal Genjot Pelatihan Vokasi
- Pemerintahan Prabowo-Gibran Dinilai Mampu Mewujudkan Swasembada Energi
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
Advertisement
Advertisement