Advertisement
Shopee Pecat Karyawan di Indonesia, Ini Pesangon yang Diberikan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Shopee, unit usaha dari SEA Group, dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) lagi di indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi operasional.
Juru Bicara Shopee Indonesia mengatakan Shopee berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak dari keputusan ini. Proses ini dilakukan mengikuti perundang-undangan dengan masa pemberitahuan 14 hari kerja sebelum tanggal kerja terakhir.
Advertisement
Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji dan bagi karyawan Muslim tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Hidangan Ramadan: Nila Bakar Saus Kurma Cocok untuk Buka Puasa
"Seluruh karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan asuransi kesehatan perusahaan hingga 3 bulan setelah hari kerja terakhir," ujar Juru Bicara kepada Bisnis,Kamis (9/3/2023)
Shopee pun memastikan langkah ini tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kami kepada seluruh Penjual, Pembeli dan Mitra kami.
Adapun, pada tahun lalu, Shopee telah memangkas sekitar 7.000 pekerjaan sejak Juni 2022, atau sekitar 10 persen dari total karyawannya. Perusahaan tengah berjuang untuk mengurangi kerugian yang membengkak.
Menurut orang-orang yang mengetahui masalah layoff di Shopee, gelombang PHK dari peritel online ini telah membuatnya kehilangan hampir 90 persen kapitalisasi pasarnya sejak posisi puncak tahun lalu karena pertanyaan tentang prospek menghasilkan uang di era kenaikan suku bunga dan persaingan yang semakin ketat.
Sea Ltd. telah memangkas karyawan, menutup operasi e-commerce di beberapa pasar Eropa dan Amerika Latin dan mengatakan akan mengurangi biaya untuk mengatasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada Akun Instagram Judi Online yang Pernah Di-follow Gibran, Kini Kena Takedown Kementerian Komdigi
- KPK Nyatakan Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing Sudah Ada Sejak Era Cak Imin
- Kejagung: Ada lima Vendor dalam Kasus Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
- Petugas Damkar Evakuasi Korban KDRT di Semarang yang Dikunci Selama 2 Jam
- Diawasi Ketat, Pusat Data Nasional Dipastikan Bakal Dibangun hingga Beroperasi
Advertisement

Lokasi Salat Iduladha di Jogja, Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul
Advertisement

Harga Tiket Masuk Gembira Loka Selama Liburan Sekolah 2025 dan Jam Bukanya
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca BMKG, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan
- Viral Kecelakaan Beruntun di Exit Toll Bekasi, Duduga Rem Blong
- Covid-19 Merebak Lagi, Ini 7 Imbauan WHO
- KPK Sita Rp1,9 Miliar dari Seorang Tersangka Suap TKA Kemenaker
- 15 Orang Positif Covid-19 di Jaksel
- Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1 Ditarget Selesai 2027
- Dasco dan Mensesneg Prasetyo Hadi Bertemu Megawati, Ini yang Dibahas
Advertisement
Advertisement