Advertisement
Shopee Pecat Karyawan di Indonesia, Ini Pesangon yang Diberikan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Shopee, unit usaha dari SEA Group, dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) lagi di indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi operasional.
Juru Bicara Shopee Indonesia mengatakan Shopee berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak dari keputusan ini. Proses ini dilakukan mengikuti perundang-undangan dengan masa pemberitahuan 14 hari kerja sebelum tanggal kerja terakhir.
Advertisement
Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji dan bagi karyawan Muslim tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Hidangan Ramadan: Nila Bakar Saus Kurma Cocok untuk Buka Puasa
"Seluruh karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan asuransi kesehatan perusahaan hingga 3 bulan setelah hari kerja terakhir," ujar Juru Bicara kepada Bisnis,Kamis (9/3/2023)
Shopee pun memastikan langkah ini tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kami kepada seluruh Penjual, Pembeli dan Mitra kami.
Adapun, pada tahun lalu, Shopee telah memangkas sekitar 7.000 pekerjaan sejak Juni 2022, atau sekitar 10 persen dari total karyawannya. Perusahaan tengah berjuang untuk mengurangi kerugian yang membengkak.
Menurut orang-orang yang mengetahui masalah layoff di Shopee, gelombang PHK dari peritel online ini telah membuatnya kehilangan hampir 90 persen kapitalisasi pasarnya sejak posisi puncak tahun lalu karena pertanyaan tentang prospek menghasilkan uang di era kenaikan suku bunga dan persaingan yang semakin ketat.
Sea Ltd. telah memangkas karyawan, menutup operasi e-commerce di beberapa pasar Eropa dan Amerika Latin dan mengatakan akan mengurangi biaya untuk mengatasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Klaim BPI Danantara Mulai Dipercaya Masyarakat Internasional, Ini Buktinya
- Rusia Dirayu Buka Penerbangan Moskow ke Jakarta
- KemenP2MI Tangkap Calo Pekerja Migran Ilegal dan Amankan 6 Korban
- Diperiksa KPK, Febri Diansyah Sebut Ditanya Soal Statusnya sebagai Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto
- Larangan Mendaki Gunung Merapi Wajib Ditaati, BPBD DIY: Jangan Coba-Coba Mempertaruhkan Nyawa
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update Kasus BJB, KPK Periksa Dua Orang Pejabat Teras Bank sebagai Saksi
- Mendes: Satu Desa Tak Wajib Miliki Koperasi Merah Putih!
- Kepala Desa Diminta Mendata Sarjana yang Menganggur, Mendes PDT: untuk Kelola Kopdes Merah Putih
- Puan Minta Seluruh Anggota DPR RI Instropeksi!
- KPK Sita Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil
- AS Siapkan Tarif Pajak Impor Baru untuk Ponsel dan Laptop
- Soal Pertemuan Sejumlah Menteri Prabowo dengan Bos Jokowi, Ini Tanggapan Istana
Advertisement