Advertisement

Ini Provinsi dengan PHK Terbanyak pada 2022, Ribuan Buruh Kehilangan Pekerjaan

Khadijah Shahnaz Fitra
Senin, 23 Januari 2023 - 21:47 WIB
Budi Cahyana
Ini Provinsi dengan PHK Terbanyak pada 2022, Ribuan Buruh Kehilangan Pekerjaan Ilustrasi pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). - JIBI/Bisnis.com/Abdurachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), 12.935 orang menjadi korban PHK di dalam negeri sepanjang Januari hingga November 2022.

Dilansir dari dataindonesia.id, dari jumlah tersebut, Banten masih menjadi provinsi dengan jumlah korban PHK terbanyak, yaitu 3.703 orang. Jumlah itu setara dengan 28,63 persen dari total korban PHK secara nasional.

Advertisement

Posisinya disusul DKI Jakarta dengan 1.655 orang yang menjadi korban PHK atau 12,8 persen. Korban PHK di Jawa Timur dilaporkan sebanyak 1.250 orang atau 9,66 persen. Kemudian, jumlah korban PHK di Kalimantan Selatan dan Kepulauan Riau masing-masing sebanyak 1.199 orang dan 863 orang.

Jumlah korban PHK di Riau tercatat sebanyak 774 orang. Ada pula korban PHK di Sulawesi Utara yang sebanyak 558 orang. Sebanyak 396 orang menjadi korban PHK di Nusa Tenggara Barat dalam sepuluh bulan tahun lalu.

Sementara, nihil korban PHK di lima provinsi sepanjang Januari-November 2022. Kelima provinsi tersebut adalah Papua Barat, Papua, Maluku, Lampung, dan Gorontalo.

Adapun ketika pekerja mengalami PHK berhak menerima pesangon. Pesangon ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan peraturan tersebut, pengusaha wajib membayar uang pesangon kepada para korban PHK maksimal sembilan kali upah sesuai masa kerjanya. Ketentuan besaran pesangon ini tertera dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.

Pekerja yang diputus kontraknya dengan masa kerja kurang dari setahun bakal menerima uang pesangon satu bulan upah.

Pekerja yang terkena PHK dengan masa kerja 1-2 tahun menerima dua bulan upah. Uang pesangon bakal semakin tinggi seiring dengan masa kerja dari korban PHK. Namun, nilainya terbatas hingga sembilan kali upah bagi pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement