Advertisement
Ini Provinsi dengan PHK Terbanyak pada 2022, Ribuan Buruh Kehilangan Pekerjaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), 12.935 orang menjadi korban PHK di dalam negeri sepanjang Januari hingga November 2022.
Dilansir dari dataindonesia.id, dari jumlah tersebut, Banten masih menjadi provinsi dengan jumlah korban PHK terbanyak, yaitu 3.703 orang. Jumlah itu setara dengan 28,63 persen dari total korban PHK secara nasional.
Advertisement
Posisinya disusul DKI Jakarta dengan 1.655 orang yang menjadi korban PHK atau 12,8 persen. Korban PHK di Jawa Timur dilaporkan sebanyak 1.250 orang atau 9,66 persen. Kemudian, jumlah korban PHK di Kalimantan Selatan dan Kepulauan Riau masing-masing sebanyak 1.199 orang dan 863 orang.
Jumlah korban PHK di Riau tercatat sebanyak 774 orang. Ada pula korban PHK di Sulawesi Utara yang sebanyak 558 orang. Sebanyak 396 orang menjadi korban PHK di Nusa Tenggara Barat dalam sepuluh bulan tahun lalu.
Sementara, nihil korban PHK di lima provinsi sepanjang Januari-November 2022. Kelima provinsi tersebut adalah Papua Barat, Papua, Maluku, Lampung, dan Gorontalo.
Adapun ketika pekerja mengalami PHK berhak menerima pesangon. Pesangon ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan peraturan tersebut, pengusaha wajib membayar uang pesangon kepada para korban PHK maksimal sembilan kali upah sesuai masa kerjanya. Ketentuan besaran pesangon ini tertera dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.
Pekerja yang diputus kontraknya dengan masa kerja kurang dari setahun bakal menerima uang pesangon satu bulan upah.
Pekerja yang terkena PHK dengan masa kerja 1-2 tahun menerima dua bulan upah. Uang pesangon bakal semakin tinggi seiring dengan masa kerja dari korban PHK. Namun, nilainya terbatas hingga sembilan kali upah bagi pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement