Ini Provinsi dengan PHK Terbanyak pada 2022, Ribuan Buruh Kehilangan Pekerjaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), 12.935 orang menjadi korban PHK di dalam negeri sepanjang Januari hingga November 2022.
Dilansir dari dataindonesia.id, dari jumlah tersebut, Banten masih menjadi provinsi dengan jumlah korban PHK terbanyak, yaitu 3.703 orang. Jumlah itu setara dengan 28,63 persen dari total korban PHK secara nasional.
Advertisement
Posisinya disusul DKI Jakarta dengan 1.655 orang yang menjadi korban PHK atau 12,8 persen. Korban PHK di Jawa Timur dilaporkan sebanyak 1.250 orang atau 9,66 persen. Kemudian, jumlah korban PHK di Kalimantan Selatan dan Kepulauan Riau masing-masing sebanyak 1.199 orang dan 863 orang.
Jumlah korban PHK di Riau tercatat sebanyak 774 orang. Ada pula korban PHK di Sulawesi Utara yang sebanyak 558 orang. Sebanyak 396 orang menjadi korban PHK di Nusa Tenggara Barat dalam sepuluh bulan tahun lalu.
Sementara, nihil korban PHK di lima provinsi sepanjang Januari-November 2022. Kelima provinsi tersebut adalah Papua Barat, Papua, Maluku, Lampung, dan Gorontalo.
Adapun ketika pekerja mengalami PHK berhak menerima pesangon. Pesangon ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan peraturan tersebut, pengusaha wajib membayar uang pesangon kepada para korban PHK maksimal sembilan kali upah sesuai masa kerjanya. Ketentuan besaran pesangon ini tertera dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.
Pekerja yang diputus kontraknya dengan masa kerja kurang dari setahun bakal menerima uang pesangon satu bulan upah.
Pekerja yang terkena PHK dengan masa kerja 1-2 tahun menerima dua bulan upah. Uang pesangon bakal semakin tinggi seiring dengan masa kerja dari korban PHK. Namun, nilainya terbatas hingga sembilan kali upah bagi pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
Advertisement
Advertisement