Advertisement

134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, KPK: Rawan Gratifikasi dan Suap

Dionisio Damara
Kamis, 09 Maret 2023 - 21:07 WIB
Bhekti Suryani
134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, KPK: Rawan Gratifikasi dan Suap Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaaan internal PNS Ditjen Pajak atas nama Rafael Alun Trisambodo di Jakarta, Rabu (1/3 - 2023). Dalam keterangan pers tersebut Kementerian Keuangan mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta harta kekayaann

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Sebanyak 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan disebut memiliki saham di 280 perusahaan tertutup atau tidak terdaftar di Bursa Efek.

“Bukan [perusahaan terbuka]. Kalau di bursa kami tidak pusing, itu kan bebas investasi. Ini perusahaan tertutup nonlisting, semua tertutup,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (9/3/2023). 

Advertisement

Pahala mengatakan proses pendalaman terkait status ratusan perusahaan itu masih terus dilakukan. Adapun penelusuran KPK akan berfokus pada perusahaan konsultan pajak. 

Menurutnya, jika mayoritas perusahaan itu bergerak di bidang konsultan pajak, maka kemungkinan besar ada potensi suap serta gratifikasi yang dilakukan oleh wajib pajak dengan oknum pegawai Ditjen Pajak. 

“Itu yang paling mungkin dari hubungan mereka. Paling mungkin adalah gratifikasi dan suap, per definisi kan penerimaan terkait dengan jabatan dan wewenang,” pungkasnya. 

Di sisi lain, Pahala menjelaskan bahwa bukan berarti penyelenggara negara tak boleh memiliki saham. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak mengatur secara tegas mengenai ketentuan tersebut. 

Akan tetapi, dia menegaskan bahwa hal itu tidak etis dilakukan oleh pelayan publik karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 

Sementara itu, dalam buku berjudul ‘Etika Pemerintahan: Norma, Konsep, dan Praktek Etika Pemerintahan’ disebutkan bahwa etika pemerintahan mengacu pada kode etik profesional, khusus bagi mereka yang bekerja dan untuk pemerintahan.

BACA JUGA: Sertifikat Vaksin Tak Muncul di Satusehat? Begini Penjelasan Dinkes Jogja

Etika tersebut setidaknya melibatkan aturan dan pedoman tentang panduan bersikap dan berperilaku bagi sejumlah kelompok dalam lembaga pemerintahan, termasuk para pemimpin terpilih, seperti presiden dan menteri, anggota DPR, staf politik, hingga pelayan publik.

Dalam konteks ini, terdapat nilai-nilai keutamaan yang sepatutnya dimiliki oleh pelayan publik. Satu dari beberapa nilai tersebut adalah kekuatan moralitas, ketabahan, serta berani karena benar terhadap godaan atau fortitude.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement