Advertisement
134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, KPK: Rawan Gratifikasi dan Suap
![134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, KPK: Rawan Gratifikasi dan Suap](https://img.harianjogja.com/posts/2023/03/09/1128642/kpk-3.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Sebanyak 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan disebut memiliki saham di 280 perusahaan tertutup atau tidak terdaftar di Bursa Efek.
“Bukan [perusahaan terbuka]. Kalau di bursa kami tidak pusing, itu kan bebas investasi. Ini perusahaan tertutup nonlisting, semua tertutup,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Advertisement
Pahala mengatakan proses pendalaman terkait status ratusan perusahaan itu masih terus dilakukan. Adapun penelusuran KPK akan berfokus pada perusahaan konsultan pajak.
Menurutnya, jika mayoritas perusahaan itu bergerak di bidang konsultan pajak, maka kemungkinan besar ada potensi suap serta gratifikasi yang dilakukan oleh wajib pajak dengan oknum pegawai Ditjen Pajak.
“Itu yang paling mungkin dari hubungan mereka. Paling mungkin adalah gratifikasi dan suap, per definisi kan penerimaan terkait dengan jabatan dan wewenang,” pungkasnya.
Di sisi lain, Pahala menjelaskan bahwa bukan berarti penyelenggara negara tak boleh memiliki saham. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak mengatur secara tegas mengenai ketentuan tersebut.
Akan tetapi, dia menegaskan bahwa hal itu tidak etis dilakukan oleh pelayan publik karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sementara itu, dalam buku berjudul ‘Etika Pemerintahan: Norma, Konsep, dan Praktek Etika Pemerintahan’ disebutkan bahwa etika pemerintahan mengacu pada kode etik profesional, khusus bagi mereka yang bekerja dan untuk pemerintahan.
BACA JUGA: Sertifikat Vaksin Tak Muncul di Satusehat? Begini Penjelasan Dinkes Jogja
Etika tersebut setidaknya melibatkan aturan dan pedoman tentang panduan bersikap dan berperilaku bagi sejumlah kelompok dalam lembaga pemerintahan, termasuk para pemimpin terpilih, seperti presiden dan menteri, anggota DPR, staf politik, hingga pelayan publik.
Dalam konteks ini, terdapat nilai-nilai keutamaan yang sepatutnya dimiliki oleh pelayan publik. Satu dari beberapa nilai tersebut adalah kekuatan moralitas, ketabahan, serta berani karena benar terhadap godaan atau fortitude.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182727/ka-yia-xpress.jpg)
Jadwal Kereta Bandara YIA Berikut Cara Membeli Tiketnya, Sabtu 27 Juli, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja,
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement