Advertisement
Teka-teki Utang Pejabat Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Terbongkar, Ini Faktanya!
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani klarifikasi ke KPK mengenai LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Teka-teki mengenai utang jumbo pada laporan harta kekayaan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto akhirnya terungkap. Utang tersebut digunakan untuk membiayai perusahaan miliknya, serta untuk kepemilikan kendaraan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. Dia menjelaskan bahwa Eko telah menjalani klarifikasi kemarin, Selasa (7/3/2023), dan sekaligus membawa dokumen lengkap mengenai harta kekayaannya.
Advertisement
"Hasilnya yang boleh saya sampaikan, yang paling penting adalah LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara] beliau masuk kategori outliers karena utangnya yang besar hampir Rp9 miliar," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3/2023).
Berdasarkan LHKPN Eko pada 2021, pejabat bea cukai tersebut memiliki utang Rp9 miliar, atau lebih besar dari nilai harta yang dimiliki senilai Rp6 miliar. Menurut pengakuannya, terang Pahala, terdapat dua faktor penyebab utang tersebut.
Pertama, utang Rp7 miliar untuk pembiayaan perusahaan yang sahamnya juga dimiliki Eko. Dia mengaku bahwa memiliki saham di suatu perusahaan, bersama dengan rekannya. Saham tersebut tercatat dalam surat berharga pada LHKPN.
Pahala mengatakan bahwa tidak hanya sebagai pemilik saham, Eko juga berperan sebagai penyedia dana untuk perusahaan tersebut. Oleh karena itu, dia melakukan tukar kredit dengan fasilitas overdraft. Artinya, dia menarik produk pinjaman dengan jaminan produk deposito, investasi, atau asuransi. Dalam hal ini, Eko menjadikan rumahnya sebagai jaminan.
"Kalau butuh uang, diambil seperlunya. Kalau enggak butuh ya 0 saja," terang Pahala.
Pagu kredit overdraft tersebut ditetapkan sebesar Rp7 miliar. Oleh karena itu, kredit tersebut dicatat sebagai utang dalam LHKPN.
"Dia menyampaikan dokumen-dokumen perjanjian kredit dengan bank, dengan status overdraft artinya mau dibutuhkan berapapun boleh diambil sampai maksimum Rp7 miliar," terang Pahala.
Kedua, utang untuk kepemilikan kendaraan senilai Rp2 miliar. Kredit kepemilikan kendaraan itu sudah dikonfirmasi oleh KPK dengan pemeriksaan silang antara dokumen yang dibawa Eko, serta informasi yang dimiliki KPK.
Selain mengenai utang jumbo, Eko mengklarifikasi kepada KPK mengenai kepemilikan aset. Dia mengaku kepada lembaga antirasuah bahwa memiliki penghasilan sampingan dari jual beli kendaraan tua, yang diperbaiki lalu dijual kembali.
BACA JUGA: Pejabat Bea Cukai Disebut Punya Bisnis Ilegal di Jogja
Berdasarkan LHKPN Eko, kekayaannya terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar, transportasi Rp2,9 miliar, harta bergerak Rp100,7 juta, dan kas Rp238,90 juta. Jumlah tersebut kemudian dikurangi utang Rp9,01 miliar.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dia disebut mempunyai kendaraan motor gede atau moge yang belum dimasukkan ke dalam LHKPN.
Akibat perbuatannya itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera mencopot Eko dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Sleman Tak Terapkan WFA, Pelayanan Publik Tetap Tatap Muka
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Telepon Presiden Palestina dan Erdogan Saat Momen Lebaran
- Korlantas Terapkan One Way Nasional Mulai Selasa 24 Maret 2026
- Simpan Ini! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 24 Maret 2026
- Jadwal KRL Keberangkatan dari Palur & Solo Balapan, Selasa 24 Maret
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 24 Maret 2026, Simak Waktunya
- Cuaca Jogja Selasa Ini Didominasi Cerah, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement







