Advertisement

Teka-teki Utang Pejabat Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Terbongkar, Ini Faktanya!

Dany Saputra
Rabu, 08 Maret 2023 - 21:27 WIB
Bhekti Suryani
Teka-teki Utang Pejabat Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Terbongkar, Ini Faktanya! Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani klarifikasi ke KPK mengenai LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Teka-teki mengenai utang jumbo pada laporan harta kekayaan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto akhirnya terungkap. Utang tersebut digunakan untuk membiayai perusahaan miliknya, serta untuk kepemilikan kendaraan. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. Dia menjelaskan bahwa Eko telah menjalani klarifikasi kemarin, Selasa (7/3/2023), dan sekaligus membawa dokumen lengkap mengenai harta kekayaannya. 

Advertisement

"Hasilnya yang boleh saya sampaikan, yang paling penting adalah LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara] beliau masuk kategori outliers karena utangnya yang besar hampir Rp9 miliar," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3/2023). 

Berdasarkan LHKPN Eko pada 2021, pejabat bea cukai tersebut memiliki utang Rp9 miliar, atau lebih besar dari nilai harta yang dimiliki senilai Rp6 miliar. Menurut pengakuannya, terang Pahala, terdapat dua faktor penyebab utang tersebut. 

Pertama, utang Rp7 miliar untuk pembiayaan perusahaan yang sahamnya juga dimiliki Eko. Dia mengaku bahwa memiliki saham di suatu perusahaan, bersama dengan rekannya. Saham tersebut tercatat dalam surat berharga pada LHKPN. 

Pahala mengatakan bahwa tidak hanya sebagai pemilik saham, Eko juga berperan sebagai penyedia dana untuk perusahaan tersebut. Oleh karena itu, dia melakukan tukar kredit dengan fasilitas overdraft. Artinya, dia menarik produk pinjaman dengan jaminan produk deposito, investasi, atau asuransi. Dalam hal ini, Eko menjadikan rumahnya sebagai jaminan. 

"Kalau butuh uang, diambil seperlunya. Kalau enggak butuh ya 0 saja," terang Pahala. 

Pagu kredit overdraft tersebut ditetapkan sebesar Rp7 miliar. Oleh karena itu, kredit tersebut dicatat sebagai utang dalam LHKPN. 

"Dia menyampaikan dokumen-dokumen perjanjian kredit dengan bank, dengan status overdraft artinya mau dibutuhkan berapapun boleh diambil sampai maksimum Rp7 miliar," terang Pahala. 

Kedua, utang untuk kepemilikan kendaraan senilai Rp2 miliar. Kredit kepemilikan kendaraan itu sudah dikonfirmasi oleh KPK dengan pemeriksaan silang antara dokumen yang dibawa Eko, serta informasi yang dimiliki KPK. 

Selain mengenai utang jumbo, Eko mengklarifikasi kepada KPK mengenai kepemilikan aset. Dia mengaku kepada lembaga antirasuah bahwa memiliki penghasilan sampingan dari jual beli kendaraan tua, yang diperbaiki lalu dijual kembali. 

BACA JUGA: Pejabat Bea Cukai Disebut Punya Bisnis Ilegal di Jogja

Berdasarkan LHKPN Eko, kekayaannya terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar, transportasi Rp2,9 miliar, harta bergerak Rp100,7 juta, dan kas Rp238,90 juta. Jumlah tersebut kemudian dikurangi utang Rp9,01 miliar. 

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dia disebut mempunyai kendaraan motor gede atau moge yang belum dimasukkan ke dalam LHKPN. 

Akibat perbuatannya itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera mencopot Eko dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement