Ini Ciri Jasa Resmi Kursi Roda Haji di Mekkah, Jangan Salah Pilih
Tarif jasa kursi roda haji di Masjidil Haram bisa tembus Rp2,7 juta. Simak ciri resmi dan tips aman dari PPIH.
Perempuan sedang hamil.
Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat dapat memanfaatkan Jaminan Kesehatan Nasional dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, mulai dari persalinan hingga pemeriksaan bayi untuk pencegahan stunting.
Direktur Jaminan Perlayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menjelaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memberikan penjaminan layanan bagi bayi dan balita di di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.
Menurutnya, penjaminan layanan kesehatan bagi bayi dan balita merupakan bagian dari upaya penanganan stunting. Ibu hamil, maupun yang hendak melakukan persalinan atau telah memasuki pasca-persalinan dapat mengakses layanan kesehatan dengan JKN.
"Akses layanan kesehatan bagi ibu hamil sangat penting untuk memastikan kondisi bayi dalam kandungan maupun kondisi kesehatan ibu sendiri dalam keadaan baik. Termasuk saat proses maupun pasca-melahirkan. Harapannya ada pemantauan risiko kesehatan, termasuk jika ada potensi risiko stunting pada bayi sejak dalam kandungan," ujar Lily pada Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Dicari Banyak Orang, Sepasang Mahasiswa Klaten Bawa Kabur Uang Arisan Rp1 Miliar
Dalam layanan kesehatan untuk kehamilan, BPJS Kesehatan menjamin pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care (ANC), baik di FKTP maupun di rumah sakit. Pemeriksaan itu dapat dilakukan sesuai indikasi medis dan sesuai dengan sistem rujukan yang berlaku
Pemeriksaan ANC di FKTP dapat dilakukan sebanyak enam kali, termasuk diantaranya pemeriksaan utrasonografi (USG) sebanyak dua kali oleh dokter.
Layanan untuk persalinan dapat dilakukan di FKTP maupun di rumah sakit sesuai indikasi medis. Persalinan di FKTP termasuk dilakukan oleh bidan, Puskesmas, maupun klinik pratama untuk layanan persalinan maupun dengan penyulit.
Lily menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan pasca persalinan atau postnatal care (PNC), yang dapat dilakukan di FKTP atau di rumah sakit. Pelayanan PNC dilakukan sebanyak empat kali pemeriksaan, yang mencakup tiga kali pemeriksaan ibu dan bayi serta satu kali pemeriksaan ibu.
"Penjaminan biaya kesehatan maternal ini penting sebagai salah satu upaya pencegahan stunting, khususnya bagi bayi yang baru dilahirkan," katanya.
Dalam pelayanan persalinan, BPJS Kesehatan menjamin pengambilan sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK), sebagai upaya skrining gangguan tumbuh kembang dan bahkan gangguan kognitif. Penjaminan skrining tersebut bersinergi dengan program dan pembiayaan dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi bayi dan balita sesuai dengan kebutuhan medis termasuk pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan imunisasi rutin dengan ketersediaan dan distribusi vaksin dilakukan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Mensos Saifullah Yusuf menargetkan 50 persen penduduk Indonesia masuk sistem Perlinsos Digital hingga Desember 2026.
Registrasi SIM card wajib biometrik sejak Juli 2026. Pelanggan mengeluhkan harga naik dan verifikasi wajah yang kerap gagal.
Universitas Sanata Dharma mengukuhkan 108 apoteker baru Angkatan 51. Seluruh peserta UKOMNAS PDPA dinyatakan lulus 100 persen.
Jorge Jesus masih membuka peluang Cristiano Ronaldo kembali ke timnas Portugal setelah meninggalkan pemusatan latihan.
Harga emas Pegadaian hari ini 5 Oktober 2026 untuk Antam, UBS dan Galeri 24 lengkap dengan harga jual dan buyback.