Advertisement

Pakar: Pengadilan Tinggi Harus Koreksi Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024

Surya Dua Artha Simanjuntak
Kamis, 02 Maret 2023 - 23:17 WIB
Bhekti Suryani
Pakar: Pengadilan Tinggi Harus Koreksi Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan secara logika hukum, pengadilan tinggi seharusnya mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang penundaan Pemilu 2024.

Dia menjelaskan, PN merupakan pengadilan perdata, sedangkan kepemiluan merupakan urusan administrasi pemerintahan. Oleh sebab itu, PN tak bisa memerintahkan penundaan Pemilu.

Advertisement

"Seharusnya Pengadilan Tinggi itu mengoreksi dengan sebenarnya, menyatakan tidak bisa diterima gugatan ini [penundaan pemilu] di pengadilan perdata [PN] karena bukan wewenang pengadilan perdata," ujar Bivit saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).

Sebagai informasi, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.

Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian mengabulkan gugatan Partai Prima. 

Meski Bivit mengatakan ada cacat dalam putusan PN Jakpus itu, namun KPU juga tak bisa mengabaikan putusan itu. Secara hukum, lanjutnya, KPU bisa mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi.

"Jadi tidak bisa misalnya presiden bilang abaikan saja putusan itu, enggak bisa juga sih. Tapi memang yang harus dilakukan adalah KPU banding ke pengadilan tinggi supaya keputusannya dikoreksi oleh pengadilan tinggi," jelas pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu.

BACA JUGA: Tanah Sultan Ingin Disewa 40 Tahun untuk Tol Jogja Bawen, Begini Respons Pemda DIY

Pihak KPU sudah menyatakan akan melakukan banding atas putusan PN Jakpus itu. Bivit pun berharap nantinya putusan pengadilan tinggi akan mengoreksi putusan PN Jakpus. Namun, dia mengatakan selama ini sering kali ada hakim yang putusannya tak sesuai logika masyarakat banyak.

"Sering kali logika kita tidak sama dengan logika hakim, kalau hakimnya tercemar ya. Mudah-mudahan enggak masuk angin hakimnya [sehingga mengoreksi putusan PN Jakpus]," ucap Bivit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement