Advertisement
Pakar: Pengadilan Tinggi Harus Koreksi Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan secara logika hukum, pengadilan tinggi seharusnya mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang penundaan Pemilu 2024.
Dia menjelaskan, PN merupakan pengadilan perdata, sedangkan kepemiluan merupakan urusan administrasi pemerintahan. Oleh sebab itu, PN tak bisa memerintahkan penundaan Pemilu.
Advertisement
"Seharusnya Pengadilan Tinggi itu mengoreksi dengan sebenarnya, menyatakan tidak bisa diterima gugatan ini [penundaan pemilu] di pengadilan perdata [PN] karena bukan wewenang pengadilan perdata," ujar Bivit saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).
Sebagai informasi, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.
Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian mengabulkan gugatan Partai Prima.
Meski Bivit mengatakan ada cacat dalam putusan PN Jakpus itu, namun KPU juga tak bisa mengabaikan putusan itu. Secara hukum, lanjutnya, KPU bisa mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi.
"Jadi tidak bisa misalnya presiden bilang abaikan saja putusan itu, enggak bisa juga sih. Tapi memang yang harus dilakukan adalah KPU banding ke pengadilan tinggi supaya keputusannya dikoreksi oleh pengadilan tinggi," jelas pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu.
BACA JUGA: Tanah Sultan Ingin Disewa 40 Tahun untuk Tol Jogja Bawen, Begini Respons Pemda DIY
Pihak KPU sudah menyatakan akan melakukan banding atas putusan PN Jakpus itu. Bivit pun berharap nantinya putusan pengadilan tinggi akan mengoreksi putusan PN Jakpus. Namun, dia mengatakan selama ini sering kali ada hakim yang putusannya tak sesuai logika masyarakat banyak.
"Sering kali logika kita tidak sama dengan logika hakim, kalau hakimnya tercemar ya. Mudah-mudahan enggak masuk angin hakimnya [sehingga mengoreksi putusan PN Jakpus]," ucap Bivit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPN Tegaskan Tidak Ada Pulau Jadi Hak Milik Warga Negara Asing di Sekitar Bali
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
Advertisement

Kasus Mas-mas Pelayaran: Polisi Tegaskan Driver Ojol Pengantar Makanan Hanya Telat 5 Menit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Banjir Terjang Mataram, Ratusan Rumah Terendam
- Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
- Menlu Inggris David Lammy Janjikan Dukungan untuk Suriah
- JKT48 All In Tour 2025 Bersama Axioo Dimulai dari Semarang Berakhir di Jakarta
- Gunung Raung Erupsi 2 Kali Pagi ini, Tinggi Letusan Capai 1 Km
- Dihujani 4,2 Miliar Liter Air, BMKG Ungkap Empat Pemicu Banjir di Mataram
Advertisement
Advertisement