Advertisement

Promo Desember

Ternyata, Korban Penganiayaan dan Perkelahian Bisa Ditanggung Asuransi

Pernita Hestin Untari
Rabu, 01 Maret 2023 - 09:27 WIB
Jumali
Ternyata, Korban Penganiayaan dan Perkelahian Bisa Ditanggung Asuransi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Asuransi kesehatan turut menanggung korban perkelahian atau korban penganiayaan selama yang bersangkutan tercatat memiliki asuransi. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Utama PT Asuransi BRI LIfe (BRI Life) Iwan Pasila.

BACA JUGA: Mobil Ditabrak Singa Bisa Diklaim Asuransi

Advertisement

“Korban dapat ditanggung oleh asuransi, umumnya sampai dengan jumlah yang dipertanggungkan dalam polis,” kata Iwan saat dihubungi Bisnis-Jaringan Harianjogja.com, Selasa (28/2/2023).

Meskipun demikian, Iwan menyampaikan harus tetap melihat ketentuan dalam polis yang ada. Pasalnya terkadang ada pengecualian atas risiko yang ditanggung. Di samping itu, ada batas maksimum yang dijamin.

“Kalau kami [BRI Life] umumnya memberikan perlindungan bagi korban. Namun apabila pelaku tidak di-cover karena dianggap melanggar hukum,” katanya.

Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi kesehatan memberikan jaminan kepada tertanggung yang meliputi biaya pengobatan. Seperti halnya biaya perawatan di Rumah Sakit (RS), biaya operasi, dan biaya obat-obatan.

Asuransi kesehatan tidak bersifat Indemnity, di mana tidak mengembalikan posisi keuangan sesaat sebelum terjadinya kerugian. Perusahaan Asuransi mengganti sesuai kemampuan, artinya siapa yang membeli premi paling besar akan mendapat manfaat lebih besar begitu juga sebaliknya.

Tidak seorangpun dapat dijamin oleh polis askes apabila dia belum mencapai usia 15 hari dan telah melewati usia 60 tahun. Untuk orang-orang yang telah diasuransikan dalam jaminan tersebut secara terus menerus sampai akhir tahun polis di mana tertanggung mencapai usia 70 tahun diperbolehkan asalkan tidak pernah terjadi pembatalan polis sebelumnya.

Untuk penutupan di atas usia 55 tahun biasanya perusahaan Asuransi memberlakukan aturan;

A. Laki-laki untuk penyakit-penyakit dibawah ini tidak akan dijamin selamanya yakni:

Hypertrophy Prostat
Katarac
Hypertensi dan segala komplikasi yang diakibatkannya
Jantung
Diabetes Mellitus


B. Perempuan untuk penyakit-penyakit dibawah ini tidak akan dijamin selamanya yaitu:

Katarak
Diabetes Mellitus
Hypertensi
Jantung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Berduel Malam Ini, Berikut Susunan Pemain Persija vs PSS Sleman

Sleman
| Sabtu, 21 Desember 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement