Mobil Ditabrak Singa Bisa Klaim Asuransi lho, Begini Penjelasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Belum lama ini viral dua ekor singa berkelahi dan menabrak sebuah mobil hingga rusak. Kejadian ini menyita perhatian warganet di jagad media sosial.
Salah satu pertanyaan penting pun muncul, bisakah pemilik kendaraan mengajukan klaim asuransi atas kerusakan mobilnya?
Advertisement
Pada akhir pekan lalu video mobil yang ditabrak singa viral di media sosial. Momen itu terjadi di Taman Safari Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, ketika antrean mobil melintasi kandang singa di jalur safari.
Dalam sejumlah video yang beredar, terpantau bahwa kendaraan-kendaraan di sana sedang dalam posisi berhenti. Tampak dua singa yang seperti sedang bermain kejar-kejaran dari satu sisi ke sisi lainnya.
Baca juga: Drawing Grup Piala Dunia U20 Akan Digelar di Bali, ini Jadwalnya
Sontak, seekor singa yang lari dari kejaran kawannya malah menabrak sebuah mobil merah. Bagian kiri belakang mobil itu terkena benturan dan kaca lampunya pecah.
Menanggapi kejadian itu, Head of Motor Claims PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Fadli Armansyah menjelaskan bahwa asuransi dapat menanggung kerusakan kendaraan oleh berbagai sebab. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan klausul polis yang dimiliki seseorang.
“Perlu dipahami bahwa setiap pengajuan klaim akan mengacu pada manfaat dari polis yang dimiliki serta melewati proses survey dan verifikasi, dan juga ada biaya risiko sendiri yang menjadi beban [tanggungan] pemegang polis sesuai dengan yang tercantum di dalam polis asuransi,” ujar Fadli dikutip dari Bisnis--jaringan Harianjogja.com, Senin (13/2/2023).
Fadli menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengacu pada ketentuan Polis Standard Asuransi Kendraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dalam menilai bisa atau tidaknya klaim asuransi untuk kejadian seperti mobil yang ditabrak singa.
Dalam Pasal 1 Ayat 1 Butir 1.1 PSAKBI tertulis bahwa pertanggungan hanya menjamin kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh: tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
Pasal 4 Ayat 5 PSAKBI menjelaskan definisi tabrakan atau benturan. Ternyata, aturan itu turut memperhitungkan kontak fisik kendaraan dengan hewan sebagai tabrakan atau benturan, sehingga dapat memenuhi kriteria untuk klaim.
“Tabrakan atau benturan adalah kontak fisik antara kendaraan bermotor dengan benda lain termasuk hewan, yang berada di luar kendaraan bermotor,” ujar Fadli yang menjelaskan isi Pasal 4 Ayat 5 PSAKBI.
Fadli menjelaskan bahwa konsep dasar asuransi adalah menjamin risiko yang belum terjadi dan asas kejujuran. Untuk itu, perlu dipastikan bahwa kerugian yang diajukan adalah kejadian yang terjadi selama periode polis asuransi yang tertulis di dalam polis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
- Kadin Serukan Pembenahan Keamanan Data Pribadi Saat Masuk Gedung di Jakarta
- Setelah Amankan Dokumen & Bukti di Kantor Kamentan, Ini Langkah KPK Berikutnya
- Selain Bangun Infrastruktur Transportasi, Pemerintah juga Bangun Ini
Advertisement

Peringatan Tragedi Kanjuruhan di Jogja, Massa Gelar Aksi Solidaritas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Wilayah Sukabumi, Tak Berpotensi Tsunami
- Cak Imin Berkomentar soal Proses Hukum KPK pada Menteri Pertanian
- PDIP Bakal Membahas Pemenangan Pilpres di Hari Terakhir Rakernas
- Cuaca Panas, Dinas Kesehatan DIY Minta Warga Mewaspadai Gangguan Kesehatan Kulit
- Pengumuman Nama Cawapres yang Diputuskan dalam Rakernas PDIP Diserahkan kepada Megawati
- Setahun Tragedi Kanjuruhan, Duka Seorang Ibu yang Tak Lagi Berharap pada Keadilan
- Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Karya Biografi Jokowi Karya Dirut PLN Diterbitkan di Korea
Advertisement
Advertisement