Mobil Ditabrak Singa Bisa Klaim Asuransi lho, Begini Penjelasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Belum lama ini viral dua ekor singa berkelahi dan menabrak sebuah mobil hingga rusak. Kejadian ini menyita perhatian warganet di jagad media sosial.
Salah satu pertanyaan penting pun muncul, bisakah pemilik kendaraan mengajukan klaim asuransi atas kerusakan mobilnya?
Advertisement
Pada akhir pekan lalu video mobil yang ditabrak singa viral di media sosial. Momen itu terjadi di Taman Safari Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, ketika antrean mobil melintasi kandang singa di jalur safari.
Dalam sejumlah video yang beredar, terpantau bahwa kendaraan-kendaraan di sana sedang dalam posisi berhenti. Tampak dua singa yang seperti sedang bermain kejar-kejaran dari satu sisi ke sisi lainnya.
Baca juga: Drawing Grup Piala Dunia U20 Akan Digelar di Bali, ini Jadwalnya
Sontak, seekor singa yang lari dari kejaran kawannya malah menabrak sebuah mobil merah. Bagian kiri belakang mobil itu terkena benturan dan kaca lampunya pecah.
Menanggapi kejadian itu, Head of Motor Claims PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Fadli Armansyah menjelaskan bahwa asuransi dapat menanggung kerusakan kendaraan oleh berbagai sebab. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan klausul polis yang dimiliki seseorang.
“Perlu dipahami bahwa setiap pengajuan klaim akan mengacu pada manfaat dari polis yang dimiliki serta melewati proses survey dan verifikasi, dan juga ada biaya risiko sendiri yang menjadi beban [tanggungan] pemegang polis sesuai dengan yang tercantum di dalam polis asuransi,” ujar Fadli dikutip dari Bisnis--jaringan Harianjogja.com, Senin (13/2/2023).
Fadli menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengacu pada ketentuan Polis Standard Asuransi Kendraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dalam menilai bisa atau tidaknya klaim asuransi untuk kejadian seperti mobil yang ditabrak singa.
Dalam Pasal 1 Ayat 1 Butir 1.1 PSAKBI tertulis bahwa pertanggungan hanya menjamin kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh: tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
Pasal 4 Ayat 5 PSAKBI menjelaskan definisi tabrakan atau benturan. Ternyata, aturan itu turut memperhitungkan kontak fisik kendaraan dengan hewan sebagai tabrakan atau benturan, sehingga dapat memenuhi kriteria untuk klaim.
“Tabrakan atau benturan adalah kontak fisik antara kendaraan bermotor dengan benda lain termasuk hewan, yang berada di luar kendaraan bermotor,” ujar Fadli yang menjelaskan isi Pasal 4 Ayat 5 PSAKBI.
Fadli menjelaskan bahwa konsep dasar asuransi adalah menjamin risiko yang belum terjadi dan asas kejujuran. Untuk itu, perlu dipastikan bahwa kerugian yang diajukan adalah kejadian yang terjadi selama periode polis asuransi yang tertulis di dalam polis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
- Update Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
- Anggota DPR Dukung Usul Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah
- Diperiksa Sebagai Saksi terkait Kasus Judi Online, Budi Are:Berhenti Memfitnah dan Memframing
Advertisement
Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 22 Desember: Wisatawan Masuk Jogja, Tol Jogja-Solo, Laju Timnas di AFF Terhenti
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- 918 Ribu Pekerja Migran Indonesia Bekerja di Luar Negeri dalam 4 Tahun Terakhir
- Terbongkar! 18 Anggota Polisi Peras Warga Malaysia hingga Rp32 Miliar di Konser DWP
- 3 Staf PBB Tewas dalam Serangan di Sudan
- Arus Lalu Lintas Padat, Contraflow Diberlakukan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek
- Presiden Prabowo Soroti Konflik Negara Muslim di KTT D8, PM Malaysia Anwar Ibrahim Beri Dukungan
- Irjen Pol Djoko Poerwanto Jadi Kapolda Termiskin Versi LHKPN dengan Harta Rp926 Juta, Begini Profilnya
- Menko AHY Minta Jasa Marga Jamin Keamanan dan Kenyamanan Pengguna Jalan Tol
Advertisement
Advertisement