Advertisement
Mobil Ditabrak Singa Bisa Klaim Asuransi lho, Begini Penjelasannya
ilustrasi Singa - krugernationalpark
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Belum lama ini viral dua ekor singa berkelahi dan menabrak sebuah mobil hingga rusak. Kejadian ini menyita perhatian warganet di jagad media sosial.
Salah satu pertanyaan penting pun muncul, bisakah pemilik kendaraan mengajukan klaim asuransi atas kerusakan mobilnya?
Advertisement
Pada akhir pekan lalu video mobil yang ditabrak singa viral di media sosial. Momen itu terjadi di Taman Safari Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, ketika antrean mobil melintasi kandang singa di jalur safari.
Dalam sejumlah video yang beredar, terpantau bahwa kendaraan-kendaraan di sana sedang dalam posisi berhenti. Tampak dua singa yang seperti sedang bermain kejar-kejaran dari satu sisi ke sisi lainnya.
Baca juga: Drawing Grup Piala Dunia U20 Akan Digelar di Bali, ini Jadwalnya
Sontak, seekor singa yang lari dari kejaran kawannya malah menabrak sebuah mobil merah. Bagian kiri belakang mobil itu terkena benturan dan kaca lampunya pecah.
Menanggapi kejadian itu, Head of Motor Claims PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Fadli Armansyah menjelaskan bahwa asuransi dapat menanggung kerusakan kendaraan oleh berbagai sebab. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan klausul polis yang dimiliki seseorang.
“Perlu dipahami bahwa setiap pengajuan klaim akan mengacu pada manfaat dari polis yang dimiliki serta melewati proses survey dan verifikasi, dan juga ada biaya risiko sendiri yang menjadi beban [tanggungan] pemegang polis sesuai dengan yang tercantum di dalam polis asuransi,” ujar Fadli dikutip dari Bisnis--jaringan Harianjogja.com, Senin (13/2/2023).
Fadli menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengacu pada ketentuan Polis Standard Asuransi Kendraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dalam menilai bisa atau tidaknya klaim asuransi untuk kejadian seperti mobil yang ditabrak singa.
Dalam Pasal 1 Ayat 1 Butir 1.1 PSAKBI tertulis bahwa pertanggungan hanya menjamin kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh: tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
Pasal 4 Ayat 5 PSAKBI menjelaskan definisi tabrakan atau benturan. Ternyata, aturan itu turut memperhitungkan kontak fisik kendaraan dengan hewan sebagai tabrakan atau benturan, sehingga dapat memenuhi kriteria untuk klaim.
“Tabrakan atau benturan adalah kontak fisik antara kendaraan bermotor dengan benda lain termasuk hewan, yang berada di luar kendaraan bermotor,” ujar Fadli yang menjelaskan isi Pasal 4 Ayat 5 PSAKBI.
Fadli menjelaskan bahwa konsep dasar asuransi adalah menjamin risiko yang belum terjadi dan asas kejujuran. Untuk itu, perlu dipastikan bahwa kerugian yang diajukan adalah kejadian yang terjadi selama periode polis asuransi yang tertulis di dalam polis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Tekan Risiko Kematin, Nelayan Diminta Pake Jaket Pelampung Saat Melaut
Advertisement
Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
Advertisement
Advertisement



