Advertisement
Mobil Ditabrak Singa Bisa Klaim Asuransi lho, Begini Penjelasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Belum lama ini viral dua ekor singa berkelahi dan menabrak sebuah mobil hingga rusak. Kejadian ini menyita perhatian warganet di jagad media sosial.
Salah satu pertanyaan penting pun muncul, bisakah pemilik kendaraan mengajukan klaim asuransi atas kerusakan mobilnya?
Advertisement
Pada akhir pekan lalu video mobil yang ditabrak singa viral di media sosial. Momen itu terjadi di Taman Safari Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, ketika antrean mobil melintasi kandang singa di jalur safari.
Dalam sejumlah video yang beredar, terpantau bahwa kendaraan-kendaraan di sana sedang dalam posisi berhenti. Tampak dua singa yang seperti sedang bermain kejar-kejaran dari satu sisi ke sisi lainnya.
Baca juga: Drawing Grup Piala Dunia U20 Akan Digelar di Bali, ini Jadwalnya
Sontak, seekor singa yang lari dari kejaran kawannya malah menabrak sebuah mobil merah. Bagian kiri belakang mobil itu terkena benturan dan kaca lampunya pecah.
Menanggapi kejadian itu, Head of Motor Claims PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Fadli Armansyah menjelaskan bahwa asuransi dapat menanggung kerusakan kendaraan oleh berbagai sebab. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan klausul polis yang dimiliki seseorang.
“Perlu dipahami bahwa setiap pengajuan klaim akan mengacu pada manfaat dari polis yang dimiliki serta melewati proses survey dan verifikasi, dan juga ada biaya risiko sendiri yang menjadi beban [tanggungan] pemegang polis sesuai dengan yang tercantum di dalam polis asuransi,” ujar Fadli dikutip dari Bisnis--jaringan Harianjogja.com, Senin (13/2/2023).
Fadli menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengacu pada ketentuan Polis Standard Asuransi Kendraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dalam menilai bisa atau tidaknya klaim asuransi untuk kejadian seperti mobil yang ditabrak singa.
Dalam Pasal 1 Ayat 1 Butir 1.1 PSAKBI tertulis bahwa pertanggungan hanya menjamin kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh: tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
Pasal 4 Ayat 5 PSAKBI menjelaskan definisi tabrakan atau benturan. Ternyata, aturan itu turut memperhitungkan kontak fisik kendaraan dengan hewan sebagai tabrakan atau benturan, sehingga dapat memenuhi kriteria untuk klaim.
“Tabrakan atau benturan adalah kontak fisik antara kendaraan bermotor dengan benda lain termasuk hewan, yang berada di luar kendaraan bermotor,” ujar Fadli yang menjelaskan isi Pasal 4 Ayat 5 PSAKBI.
Fadli menjelaskan bahwa konsep dasar asuransi adalah menjamin risiko yang belum terjadi dan asas kejujuran. Untuk itu, perlu dipastikan bahwa kerugian yang diajukan adalah kejadian yang terjadi selama periode polis asuransi yang tertulis di dalam polis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 5 Kader PDIP yang Gugat SK Pengurus DPP 2024-2025 Ngaku Dijebak, Dapat Imbalan Uang Rp300 ribu
- Daftar Lengkap Pengurus DPP PKB untuk Periode 2024-2029
- Pansus Hak Angket Haji Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut Usai 3 Kali Mangkir
- DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang
- Pengamanan Pilkada 2024, Ini Strategi yang Disiapkan Polri
Advertisement
Kepadatan Lalu Lintas Jogja Diprediksi Bakal Seperti Jakarta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinilai Menteri Budi Arie Cocok Jadi Watimpres di Pemerintahan Prabowo, Jokowi: Saya Mau Pulang ke Solo
- Jokowi Mulai Ngantor di IKN, Ma'ruf Amin Menyusul
- Menteri Sandiaga Imbau Destinasi Wisata di Pesisir Tingkatkan Kewaspadaan Seiring Potensi Gempa Megathrust
- Dugaan Penyelewengan Dana PON, Polri Siap Bantu Mengusut
- Komnas Perempuan Sebut Perempuan Pekerja Rumahan Rentan Eksploitasi dan Kekerasan
- Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Siapkan 1,5 Juta Ha Lahan Peternakan Sapi
- Ramai Soal Akun Fufufafa, Sufmi: Prabowo Tak Pernah Mempersoalkan
Advertisement
Advertisement