Advertisement
Minta Mario Dandy Dihukum Tegas, Ini Kata Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD. - ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi menerapkan pasal yang lebih tegas terhadap pelaku penganiayaan yang melibatkan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak MDS (20) dan temannya S (19).
"Hal ini untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355 KUHP," kata Mahfud MD saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Advertisement
Mahfud menuturkan pihaknya memang menyetujui pasal yang disangkakan polisi kepada kedua tersangka yakni Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Namun, Mahfud juga meminta para tersangka seharusnya juga dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
Terlebih, untuk saran penerapan pasal tersebut, pihaknya sudah berdiskusi dengan para penasihat hukum, aktivis, dan penegak rasa kemanusiaan yang berharap kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Meski menerapkan pasal paling ringan tapi banyak juga pasal alternatif untuk mendidik masyarakat sehingga tetap bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," tambahnya.
Kemudian, Mahfud juga menyoroti masalah kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pekerjaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo alias ayah MDS yang telah dilakukan sejak tahun 2012.
Maka dari itu, ia meminta kepada seluruh penegak hukum untuk bekerja profesional dalam mendidik masyarakat agar setiap masalah bisa diselesaikan secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban.
"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah berkirim surat pada KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun sebagai orang tua," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, kedatangan Mahfud untuk menjenguk korban D sebagai bentuk dukungannya agar anak petinggi GP Ansor itu bisa segera pulih.
"Saya berdoa untuknya dan saya ikut bersyukur bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan-kemajuan, meskipun tentu belum sadar sepenuhnya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Destinasi Wisata di Sleman Mulai Ajukan Izin Kegiatan Nataru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
- Film Esok Tanpa Ibu Manfaatkan AI untuk Promosi Hari Ibu
- Pemda DIY Salurkan 2,4 Ton Beras untuk Mahasiswa Terdampak Bencana
- Program MBG Libatkan 40.000 UMKM sebagai Pemasok Bahan Baku
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Megawati Nilai Perunggu SEA Games 2025 Hasil Maksimal Timnas Voli
- Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement




