Advertisement
Sri Mulyani Berang Soal 13.000 PNS Kemenkeu Belum Setor LHKPN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Menteri Keuangan Sri Mulyani, dengan nada sedikit meninggi atau "ngegas", mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan 13.000 pegawai Kementerian Keuangan belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK.
“By the way soal 13.000 itu saya kesal tadi,” ujar Sri Mulyani saat ditanya oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung. dalam satu diskusi, Selasa (28/2/2023).
Advertisement
Sri Mulyani menyampaikan bahwa tenggat waktu penyerahan LHKPN jatuh pada Maret mendatang.
Artinya, kata dia, proses penyerahan laporan masih berjalan sehingga data yang disimpulkan tidak memberikan gambaran jelas terkait dengan tingkat kepatuhan pegawai Kemenkeu.
Sri Mulyani menegaskan bahwa tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN telah mencapai 100 persen sepanjang tahun 2017 hingga 2021.
Dia juga menyampaikan hanya ada 1 orang yang tidak melengkapi dokumen pada tahun 2021.
“Semenjak 2016 saya pulang lagi ke Indonesia, saya make sure bahwa semua Kementerian Keuangan harus menyerahkan LHKPN, bahkan yang tidak wajib LHKPN kita punya laporan harta dan kekayaan,” pungkasnya.
Sebagai catatan, kewajiban LHKPN telah diatur dalam Undang-undang No. 30/2022.
BACA JUGA: Ini Alasan Shane Memvideokan Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Rubicon
Beleid ini menyebutkan kewajiban itu mencakup pejabat negara dengan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang memiliki tugas pokok terkait penyelenggaran negara.
Dengan demikian, tidak seluruh pegawai diharuskan menyerahkan LHKPN ke KPK.
Menkeu sebelumnya menjelaskan bahwa sebanyak 33.370 pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenkeu telah ditetapkan sebagai daftar Wajib Lapor pada 2021.
Adapun, untuk tahun 2022, jumah pegawai dan pejabat yang ditetapkan sebanyak 32.191 orang.
Wajib Lapor (WL) meliputi JPT madya (eselon I), pratama (eselon II), staf khusus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, pejabat eselon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.
Sementara itu, para pegawai yang tidak wajib menyerahkan LHKPN tetap melaporkan harta kekayaan serta Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), yakni aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pasutri di Kuta Bali Terseret Banjir Bersama Mobilnya, Satu Meninggal Dunia
- Rumah Dibakar Massa Istri Mantan PM Nepal Meninggal Akibat Luka Bakar
- 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor
- Gubernur Bali Minta Wali Kota Denpasar Data Jumlah Kerugian Akibat Banjir
- Sekjen PBB Minta Dilakukan Penyelidikan Menyeluruh Terkait Aksi Protes di Nepal
Advertisement
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Didik Madiyono Ditunjuk Plt sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS
- KPK Usut Dugaan Korupsi pada Pelayanan Publik Lain di Kemenaker
- BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir, Gelombang Laut hingga Banjir Rob
- Agensi Tak Dapat Kuota Jika Tak Setor Uang ke Pejabat Kemenag
- Sejumlah PR Karding yang Dititipkan kepada Mukhtarudin Sebagai Menteri P2MI
- Didik Madiyono Jadi Plt Ketua DK untuk Gantikan Purbaya
- Dua Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bali
Advertisement
Advertisement