Advertisement
Sri Mulyani Berang Soal 13.000 PNS Kemenkeu Belum Setor LHKPN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Menteri Keuangan Sri Mulyani, dengan nada sedikit meninggi atau "ngegas", mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan 13.000 pegawai Kementerian Keuangan belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK.
“By the way soal 13.000 itu saya kesal tadi,” ujar Sri Mulyani saat ditanya oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung. dalam satu diskusi, Selasa (28/2/2023).
Advertisement
Sri Mulyani menyampaikan bahwa tenggat waktu penyerahan LHKPN jatuh pada Maret mendatang.
Artinya, kata dia, proses penyerahan laporan masih berjalan sehingga data yang disimpulkan tidak memberikan gambaran jelas terkait dengan tingkat kepatuhan pegawai Kemenkeu.
Sri Mulyani menegaskan bahwa tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN telah mencapai 100 persen sepanjang tahun 2017 hingga 2021.
Dia juga menyampaikan hanya ada 1 orang yang tidak melengkapi dokumen pada tahun 2021.
“Semenjak 2016 saya pulang lagi ke Indonesia, saya make sure bahwa semua Kementerian Keuangan harus menyerahkan LHKPN, bahkan yang tidak wajib LHKPN kita punya laporan harta dan kekayaan,” pungkasnya.
Sebagai catatan, kewajiban LHKPN telah diatur dalam Undang-undang No. 30/2022.
BACA JUGA: Ini Alasan Shane Memvideokan Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Rubicon
Beleid ini menyebutkan kewajiban itu mencakup pejabat negara dengan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang memiliki tugas pokok terkait penyelenggaran negara.
Dengan demikian, tidak seluruh pegawai diharuskan menyerahkan LHKPN ke KPK.
Menkeu sebelumnya menjelaskan bahwa sebanyak 33.370 pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenkeu telah ditetapkan sebagai daftar Wajib Lapor pada 2021.
Adapun, untuk tahun 2022, jumah pegawai dan pejabat yang ditetapkan sebanyak 32.191 orang.
Wajib Lapor (WL) meliputi JPT madya (eselon I), pratama (eselon II), staf khusus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, pejabat eselon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.
Sementara itu, para pegawai yang tidak wajib menyerahkan LHKPN tetap melaporkan harta kekayaan serta Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), yakni aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusaan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
Advertisement

Mbah Tupon Jadi Turut Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat Ingin Duduk Bersama Selesaikan Perbuatan Melawan Hukum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasasi Harvey Moeis Ditolak Mahkamah Agung, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Prabowo Minta Polri Lanjutkan Tanam Jagung dan Dukung Program MBG
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement