Advertisement

Sri Mulyani Berang Soal 13.000 PNS Kemenkeu Belum Setor LHKPN

Dionisio Damara
Selasa, 28 Februari 2023 - 20:47 WIB
Bhekti Suryani
Sri Mulyani Berang Soal 13.000 PNS Kemenkeu Belum Setor LHKPN Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kata sambutan di acara CEO Banking Forum, Senin (9/1 - 2023). Dok Youtube Ikatan Bankir Indonesia.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Menteri Keuangan Sri Mulyani, dengan nada sedikit meninggi atau "ngegas", mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan 13.000 pegawai Kementerian Keuangan belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK. 

By the way soal 13.000 itu saya kesal tadi,” ujar Sri Mulyani saat ditanya oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung. dalam satu diskusi, Selasa (28/2/2023).

Advertisement

Sri Mulyani menyampaikan bahwa tenggat waktu penyerahan LHKPN jatuh pada Maret mendatang.

Artinya, kata dia, proses penyerahan laporan masih berjalan sehingga data yang disimpulkan tidak memberikan gambaran jelas terkait dengan tingkat kepatuhan pegawai Kemenkeu. 

Sri Mulyani menegaskan bahwa tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN telah mencapai 100 persen sepanjang tahun 2017 hingga 2021.

Dia juga menyampaikan hanya ada 1 orang yang tidak melengkapi dokumen pada tahun 2021.

“Semenjak 2016 saya pulang lagi ke Indonesia, saya make sure bahwa semua Kementerian Keuangan harus menyerahkan LHKPN, bahkan yang tidak wajib LHKPN kita punya laporan harta dan kekayaan,” pungkasnya.

Sebagai catatan, kewajiban LHKPN telah diatur dalam Undang-undang No. 30/2022.

BACA JUGA: Ini Alasan Shane Memvideokan Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Rubicon

Beleid ini menyebutkan kewajiban itu mencakup pejabat negara dengan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang memiliki tugas pokok terkait penyelenggaran negara.

Dengan demikian, tidak seluruh pegawai diharuskan menyerahkan LHKPN ke KPK.

Menkeu sebelumnya menjelaskan bahwa sebanyak 33.370 pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenkeu telah ditetapkan sebagai daftar Wajib Lapor pada 2021.

Adapun, untuk tahun 2022, jumah pegawai dan pejabat yang ditetapkan sebanyak 32.191 orang. 

Wajib Lapor (WL) meliputi JPT madya (eselon I), pratama (eselon II), staf khusus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, pejabat eselon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.

Sementara itu, para pegawai yang tidak wajib menyerahkan LHKPN tetap melaporkan harta kekayaan serta Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), yakni aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement