Advertisement
Sri Mulyani Berang Soal 13.000 PNS Kemenkeu Belum Setor LHKPN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Menteri Keuangan Sri Mulyani, dengan nada sedikit meninggi atau "ngegas", mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan 13.000 pegawai Kementerian Keuangan belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK.
“By the way soal 13.000 itu saya kesal tadi,” ujar Sri Mulyani saat ditanya oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung. dalam satu diskusi, Selasa (28/2/2023).
Advertisement
Sri Mulyani menyampaikan bahwa tenggat waktu penyerahan LHKPN jatuh pada Maret mendatang.
Artinya, kata dia, proses penyerahan laporan masih berjalan sehingga data yang disimpulkan tidak memberikan gambaran jelas terkait dengan tingkat kepatuhan pegawai Kemenkeu.
Sri Mulyani menegaskan bahwa tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN telah mencapai 100 persen sepanjang tahun 2017 hingga 2021.
Dia juga menyampaikan hanya ada 1 orang yang tidak melengkapi dokumen pada tahun 2021.
“Semenjak 2016 saya pulang lagi ke Indonesia, saya make sure bahwa semua Kementerian Keuangan harus menyerahkan LHKPN, bahkan yang tidak wajib LHKPN kita punya laporan harta dan kekayaan,” pungkasnya.
Sebagai catatan, kewajiban LHKPN telah diatur dalam Undang-undang No. 30/2022.
BACA JUGA: Ini Alasan Shane Memvideokan Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Rubicon
Beleid ini menyebutkan kewajiban itu mencakup pejabat negara dengan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang memiliki tugas pokok terkait penyelenggaran negara.
Dengan demikian, tidak seluruh pegawai diharuskan menyerahkan LHKPN ke KPK.
Menkeu sebelumnya menjelaskan bahwa sebanyak 33.370 pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenkeu telah ditetapkan sebagai daftar Wajib Lapor pada 2021.
Adapun, untuk tahun 2022, jumah pegawai dan pejabat yang ditetapkan sebanyak 32.191 orang.
Wajib Lapor (WL) meliputi JPT madya (eselon I), pratama (eselon II), staf khusus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, pejabat eselon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.
Sementara itu, para pegawai yang tidak wajib menyerahkan LHKPN tetap melaporkan harta kekayaan serta Surat Pemberitahuan (SPT) melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), yakni aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Satpol PP Bantul Kerahkan 100 Personel Bersihkan Sampah Liar di Ring Road Selatan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
Advertisement