Dinilai Cederai Kepercayaan Masyarakat, Dirjen Pajak Diminta Jelaskan Sumber Kekayaan ke Publik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Mario Dandy Satriyo, berbuntut panjang. Selain membuat ayahnya Rafel Alun Trisambodo, dicopot dari jabatannya, publik pun menyorot harta kekayaan yang mencapai Rp56 miliar hingga harta kekayaan pejabat pajak lain.
Salah satu yang disoroti adalah Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. Publik menganggap Dirjen Pajak ini juga memiliki gaya hidup mewah dan suka bermain Moge. Video Suryo Utomo yang mengendarai motor gede pun viral di media sosial. Terungkap juga ternyata DJP mempunyai klub moge yang diberi nama Blasting Rijder. Merupakan komunitas pegawai pajak yang hobi naik motor besar atau moge.
BACA JUGA : Medsos Komunitas Moge Belasting Rijder Hilang Setelah Video Dirjen Pajak Viral
Mendapat kritik pedas dari publik Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pun buka suara. Secara tegas membubarkan klub moge Blasting Rijder DJP. Alasannya karena hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP.
“Meminta agar klub Blasting Rijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram resmi @smindrawati pada Minggu (26/2/2023).
Langkah tegas itu diambil setelah beberapa hari ini viral video Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai moge bersama klub Blasting Rijder DJP. Ia juga meminta kepada Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan kepada masyarakat mengenai jumlah dan sumber harta kekayaan Dirjen Pajak seperti yang dilaporkan pada LHKPN.
Sri Mulyani menambahkan meski motor gede yang dikendarai para pegawai pajak itu dibeli dengan uang gaji resmi, hal itu tetap melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik.
“Mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat dan pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan publik. Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sekolah Aman Bencana di Bantul Perlu Perhatikan Penangan Kebakaran
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY, Senin 27 Maret 2023: Sleman Hujan Petir
- Jadwal KRL Jogja Solo, Senin 27 Maret 2023: Kereta Pertama Pukul 05.20 WIB
- Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 27 Maret 2023: Jarak Tempuh dari Stasiun Tugu Hanya 39 Menit
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Senin 27 Maret 2023
- Cara Cek Daftar Penerima Bansos Pangan 2023
- Kapal Pengangkut BBM Pertamina Terbakar, 3 ABK Masih dalam Pencarian
- Top 7 News Harianjogja.com, Senin 27 Maret 2023
Advertisement