Advertisement
Ini Bunyi Pasal 31 PP 94/2021, Dasar Hukum Sri Mulyani Pecat Rafael Alun Trisambodo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, resmi memecat Rafael Alun Trisambodo dari Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak karena kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.
Melalui konferensi pers daring yang digelar Jumat (24/2/2023), Menkeu Sri Mulyani meminta Rafael Alun Trisambodo dicopot dari posisi Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan.
Advertisement
Pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari Ditjen Pajak tak terlepas dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo, terhadap pria bernama David di Jakarta Selatan.
Kasus penganiayaan tersebut sampai menyorot Rafael Alun Trisambodo yang berstatus Eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahkan, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp56 miliar turut disorot akibat viralnya kasus tersebut.
BACA JUGA: Ini Isi Lengkap Permintaan Maaf Pejabat Ditjen Pajak, Orang Tua Tersangka Penganiayaan
Rafael akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui aliran dana yang membuatnya memiliki harta kekayaan sebesar itu. "Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani mengatakan, dasar hukum untuk mencopot Rafael adalah Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP Nomor 94 Tahun 2021 berisi aturan dan penegakan disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran. Pasal 31 berisi spesifik soal pencopotan dan pergantian PNS yang sedang terjerat masalah hukum.
Berikut bunyi Pasal 31 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS):
(1) Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
(2) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin.
(3) Selama PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat pejabat pelaksana harian.
(4) PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan sementara dari tugas jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Serap Gabah 111 Ribu Ton, Bulog Kanwil Jogja Sewa Gudang Tambahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan
- Jemaah Calon Haji di Makkah Tidak Dikelompokkan Berdasarkan Kloter Lagi, Ini Penjelasan Kemenag
- Terjadi Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Garut, 11 Orang Meninggal Termasuk Personel Militer
- Polda Jawa Barat Merilis 11 Nama Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dua di Antaranya Anggota TNI
- Ribuan Orang Ditangkap Petugas Polda Jatim dalam Kasus Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
- Ledakan di Pantai Garut, TNI Buka Suara dan Benarkan 13 Orang Meninggal Dunia
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement