Advertisement
Ini Bunyi Pasal 31 PP 94/2021, Dasar Hukum Sri Mulyani Pecat Rafael Alun Trisambodo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, resmi memecat Rafael Alun Trisambodo dari Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak karena kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.
Melalui konferensi pers daring yang digelar Jumat (24/2/2023), Menkeu Sri Mulyani meminta Rafael Alun Trisambodo dicopot dari posisi Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan.
Advertisement
Pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari Ditjen Pajak tak terlepas dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo, terhadap pria bernama David di Jakarta Selatan.
Kasus penganiayaan tersebut sampai menyorot Rafael Alun Trisambodo yang berstatus Eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahkan, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp56 miliar turut disorot akibat viralnya kasus tersebut.
BACA JUGA: Ini Isi Lengkap Permintaan Maaf Pejabat Ditjen Pajak, Orang Tua Tersangka Penganiayaan
Rafael akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui aliran dana yang membuatnya memiliki harta kekayaan sebesar itu. "Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani mengatakan, dasar hukum untuk mencopot Rafael adalah Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP Nomor 94 Tahun 2021 berisi aturan dan penegakan disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran. Pasal 31 berisi spesifik soal pencopotan dan pergantian PNS yang sedang terjerat masalah hukum.
Berikut bunyi Pasal 31 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS):
(1) Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
(2) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin.
(3) Selama PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat pejabat pelaksana harian.
(4) PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan sementara dari tugas jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Penyair Joko Pinurbo Wafat, Jenazah Disemayamkan di PUKJ Bantul
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
- Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Kali Ini Ferrari dan Mercy
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
- Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali
- Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
Advertisement
Advertisement