Advertisement
Hasil Sidang Etik: Bharada E Didemosi 1 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E didemosi selama setahun terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Sanksi administrasi demosi selama 1 tahun,” ujar Karo Penmas Humas Polri, Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Rabu (22/2/2023).
Advertisement
Selain demosi selama 1 tahun, Bharada E juga diberikan sanksi etika yakni meminta maaf secara lisan dan tulisan.
Atas putusan itu, Bharada E menerimanya dan tidak mengajukan banding.
“Bharada E menerima dan tidak mengajukan banding,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ramadhan juga mengatakan bahwa KKEP memutuskan tidak memecat Bharada E sehingga tetap menjadi anggota Polri
Sebelumnya, Polri melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya menggelar sidang kode etik bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023)
BACA JUGA: Truk Tanah Uruk Tol Jogja Solo Terguling Timpa Rumah Warga
Sidang etik ini dilakukan setelah Bharada E dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan dirinya divonis 1,6 tahun penjara.
Dalam sidang etik ini, ada delapan saksi yang di antaranya Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf bagi Richard Eliezer atau Bharada E.
“Tiga orang yang pertama saya sebutkan [FS,RR, dan KM] ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada e. Namun keterangan yabg mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik,” ucap Ramadhan.
Selain Sambo Cs, dalam sidang etik Bharada E ini juga memeriksa lima saksi lainnya yakni Kombes MBP, Iptu JA, AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement