Advertisement

Hasil Sidang Etik: Bharada E Didemosi 1 Tahun

Lukman Nur Hakim
Rabu, 22 Februari 2023 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Hasil Sidang Etik: Bharada E Didemosi 1 Tahun Hasil Sidang Etik Polri: Bharada E Didemosi 1 Tahun. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan - hp.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E didemosi selama setahun terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

“Sanksi administrasi demosi selama 1 tahun,” ujar Karo Penmas Humas Polri, Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Rabu (22/2/2023).

Advertisement

Selain demosi selama 1 tahun, Bharada E juga diberikan sanksi etika yakni meminta maaf secara lisan dan tulisan.

Atas putusan itu, Bharada E menerimanya dan tidak mengajukan banding. 

“Bharada E menerima dan tidak mengajukan banding,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ramadhan juga mengatakan bahwa KKEP memutuskan tidak memecat Bharada E sehingga tetap menjadi anggota Polri 

Sebelumnya, Polri melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya menggelar sidang kode etik bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023) 

BACA JUGA: Truk Tanah Uruk Tol Jogja Solo Terguling Timpa Rumah Warga

Sidang etik ini dilakukan setelah Bharada E dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dan dirinya divonis 1,6 tahun penjara.

Dalam sidang etik ini, ada delapan saksi yang di antaranya Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf bagi Richard Eliezer atau Bharada E. 

“Tiga orang yang pertama saya sebutkan [FS,RR, dan KM] ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada e. Namun keterangan yabg mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik,” ucap Ramadhan.

Selain Sambo Cs, dalam sidang etik Bharada E ini juga memeriksa lima saksi lainnya yakni Kombes MBP, Iptu JA, AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement