Advertisement

Promo November

Hakim Perberat Hukuman Crazy Rich Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara!

Edi Suwiknyo
Rabu, 22 Februari 2023 - 07:57 WIB
Sunartono
Hakim Perberat Hukuman Crazy Rich Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara! Crazy Rich Bandung Doni Salmanan - Instagram @donisalmanan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menjadi 8 tahun atau 2 kali lipat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya memvonisnya 4 tahun penjara.

Doni Salmanan adalah terdakwa kasus robot trading Quotex. Kasusnya sempat menghebohkan masyarakat karena turut menyeret sejumlah nama tenar dari kalangan pesohor publik.

Advertisement

Adapun Majelis Tinggi PT Bandung saat membacakan amar putusan banding Doni Salmanan memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Bale Bandung tanggal 15 Desember 2022.

BACA JUGA : Doni Salmanan Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara

Selain itu, majelis juga menyatakan bahwa Crazy Rich Soreang itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. Tindakan Doni Salmanan, kata hakim, telah merugikan konsumen.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (21/2/2023).

Sebelumnya, Doni Salmanan akhirnya divonis 4 tahun penjara karena kasus penyebaran berita bohong terkait robot trading Quotex. Putusan tersebut disampaikan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, 15 Desember 2022.

Selain vonis penjara empat tahun, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hukuman ini terbilang ringan, dibandingkan dengan yang diterima oleh Indra Kenz. Bahkan, aset mewah Doni Salmanan turut dikembalikan oleh pihak kejaksaan.

BACA JUGA : Begini Cara Doni Salmanan Gaet Orang untuk Main Trading

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi menyatakan Doni tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Kamis (14/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

2 ASN yang Dipecat karena Selingkuh Aktif Kembali, Bupati Gunungkidul Kecewa

Gunungkidul
| Minggu, 24 November 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement