Timnas Basket Indonesia Gagal ke Perempat Final Asian Games 2026
Indonesia gagal ke perempat final Asian Games 2026 setelah kalah 89-100 dari Arab Saudi dan menutup fase grup tanpa kemenangan.
Doni Salmanan /Instagram
Harianjogja.com, JAKARTA-Polisi mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum Doni Salmanan, tersangka tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE, KUHP, dan TPPU, terkait dengan aplikasi trading bodong bernama Qoutex.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhedi mengatakan Doni Salmanan merupakan pengguna dan pemilik akun YouTube King Salaman.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salmanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Asep menyebutkan tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
"Meski demikian, DS tidak main trading di Quotex, tetapi hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member [anggota] bermain di trading Quetex," kata Asep.
Baca juga: Polisi Akan Panggil Reza Arap Terkait Kasus Doni Salmanan
Asep menjelaskan aplikasi Quotex adalah aplikasi yang dirilis pada tahun 2019 yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing. Website tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi dan sudah dinyatakan ilegal.
Cara kerja aplikasi tersebut adalah member harus meletakkan modal, kemudian mempertaruhkan modal untuk menebak harga nilai valuta asing dalam waktu yang sudah ditentukan.
Dalam hal ini, afiliator binary option adalah sales freelance yang mendapat imbalan hasil ketika mengajak orang lain bergabung. Afiliator ini mendapat keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website Quotex.
Keuntungan yang didapat oleh Doni Salmanan yang pertama adalah sebesar 80 persen apabila member mengalami kekalahan bermain trading. Keuntungan kedua sebesar 20 persen apabila member mengalami kemenangan bermain trading.
"Motivasi tersangka ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," kata Asep dalam laporan Antara.
Kronologis kejadian tindak pidana tersebut, pada tanggal 15 Maret 2021, tersangka menggunakan akun YouTube King Salmanan telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa video YouTube yang berisikan informasi berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Video yang disebar berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai peragaan oleh tersangka Doni Salmanan yang seolah-olah sedang melakukan trading dan withdraw (penarikan) dengan hasil keuntungan miliaran rupiah.
"Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materiel," kata Asep.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Indonesia gagal ke perempat final Asian Games 2026 setelah kalah 89-100 dari Arab Saudi dan menutup fase grup tanpa kemenangan.
HMI Jogjakarta menggelar aksi di Polda DIY, menuntut penanganan serius kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Ash-Sholihah Sleman.
BMKG mengingatkan potensi gelombang laut hingga 4 meter di sejumlah perairan Indonesia pada 14-17 September. Pelaku pelayaran diminta waspada.
Disdukcapil Kulonprogo mengingatkan warga soal penipuan aktivasi IKD yang meminta Rp10.000, nomor rekening hingga kode OTP.
Gempa M5,6 mengguncang barat daya Bayah Banten pada Senin sore. BMKG memastikan gempa berkedalaman 10 km itu tak berpotensi tsunami.
JNE menggandeng visual artist Muklay menyulap armada pengiriman menjadi galeri seni berjalan jelang HUT ke-36 bertema “Melesat Hebat”.