Advertisement
Diduga Mengandung Kaca, Ratusan Ribu Botol Starbucks Ditarik dari Peredaran

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) melaporkan bahwa Pepsico Inc telah menarik lebih dari 300.000 botol minuman kopi dingin vanilla frappuccino Starbucks.
Penarikan tersebut setelah dugaan kaca yang ditemukan di beberapa botol Vanilla Frappuccino berukuran 13,7 ons dengan nomor UPC 0 12000-81331 3 yang dimulai pada 28 Januari. Tanggal kadaluarsanya 8 Maret, 29 Mei, 4 dan 10 Juni.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
BACA JUGA : BPOM Tarik Kopi Saset Starbucks Impor, Nestle Indonesia
FDA mengklasifikasikan ini sebagai penarikan kelas 2, yang berarti 'produk dapat menyebabkan konsekuensi kesehatan merugikan yang sementara atau dapat dipulihkan secara medis atau di mana kemungkinan konsekuensi kesehatan merugikan yang serius sangat kecil', menurut situs web agensi tersebut dilansir dari Reuters, Senin (20/2/2023).
Dalam pernyataannya sendiri, PepsiCo menyatakan produk tersebut sedang dalam tahap dihapus dari pasar.
"Kemitraan Kopi Amerika Utara berkomitmen pada kualitas tingkat tinggi dalam produk yang kami layani. Memberikan pengalaman berkualitas kepada konsumen kami adalah prioritas utama kami dan kami selalu bertindak dengan sangat hati-hati setiap kali muncul potensi kekhawatiran," kata pernyataan tersebut.
BACA JUGA : Starbucks Kembali Gelar Program "Ayo ke Museum"
Selain itu, Pepsico mengimbau kepada konsumen yang telah terlanjur membeli produk dan memiliki pertanyaan atau kekhawatiran, dapat menghubungi Hubungan Konsumen.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PKS Salahkan FIFA dan Israel
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- Siklon Herman Ditakuti Oleh Peneliti, Ini Alasannya
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Mantan Ajudan Presiden Jokowi Ditunjuk Jadi Danjen Kopassus
- Wow! Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Kerugian Indonesia Diperkirakan Capai Rp3,7 Triliun
- Artis Berinisial R Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Begini Kata KPK
Advertisement
Advertisement