Advertisement
BPOM Temukan 6 Produsen Obat Sirop dengan EG/DEG Berlebih
BPOM Temukan 6 Industri Farmasi Produksi Obat Sirop dengan EG/DEG Berlebih. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan enam perusahaan farmasi yang memroduksi obat sirop dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Keenam perusahaan tersebut antara lain adalah PT Yarindo Farmatama, PT Afi Farma, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Ciubros Farma, PT Samco Farma, dan PT Rama Emerald Multi Sukses.
Advertisement
"Berdasarkan kerja cepat dari BPOM, kita berhasil mengidentifikasi adanya enam industri yang memproduksi obat sirop dengan kadar cemaran melebihi ambang batas," terang Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR, Rabu (15/2/2023) malam.
Penyelewengan yang telah dilakukan oleh keenam industri farmasi itu pun kemudian berakhir pada pemberian sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan pencabutan izin edar obat sirop yang diproduksi.
Selanjutnya, BPOM juga melakukan penyidikan terhadap industri farmasi yang diduga telah melakukan tindak pidana tersebut. Jika ditemukan unsur kejahatan ataupun kesengajaan, maka industri farmasi yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dan kita melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melihat aspek kesengajaan atau kejahatan dari industri farmasi. Jika ditemukan ada aspek kejahatan, baru proses penindakan untuk industri dilakukan," jelasnya.
Tak berhenti disitu, Penny mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghentikan produksi obat yang dijalankan oleh keenam industri farmasi tersebut.
Selain itu, BPOM juga meminta keenamnya untuk memusnahkan seluruh produk obat sirop dengan kandungan EG/DEG yang melampaui ambang batas aman.
"BPOM juga telah memerintahkan Industri farmasi dan pedagang besar farmasi [PBF] menghentikan kegiatan produksi sirop obat. PBF yang dihentikan CPOB-nya tentu tidak bisa lagi melakukan penyaluran," ujarnya.
Untuk diketahui, cemaran EG/DEG dalam obat-obatan sirop sebelumnya telah disimpulkan sebagai penyebab dari maraknya temuan kasus gagal ginjal akut di Indonesia.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menuturkan, kesimpulan itu didapatkan setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penelitian mendalam bersama dengan pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), ahli epidemiologi, serta ahli toksikologi.
Syahril menjelaskan, kesimpulan itu pun semakin diperkuat dengan fakta tidak adanya penambahan kasus baru gagal ginjal akut sejak Kemenkes menghentikan sementara penjualbelian maupun persepan obat sirop pada 18 Oktober 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
Advertisement
Advertisement








