Advertisement
BPOM Temukan 6 Produsen Obat Sirop dengan EG/DEG Berlebih

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan enam perusahaan farmasi yang memroduksi obat sirop dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Keenam perusahaan tersebut antara lain adalah PT Yarindo Farmatama, PT Afi Farma, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Ciubros Farma, PT Samco Farma, dan PT Rama Emerald Multi Sukses.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
"Berdasarkan kerja cepat dari BPOM, kita berhasil mengidentifikasi adanya enam industri yang memproduksi obat sirop dengan kadar cemaran melebihi ambang batas," terang Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR, Rabu (15/2/2023) malam.
Penyelewengan yang telah dilakukan oleh keenam industri farmasi itu pun kemudian berakhir pada pemberian sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan pencabutan izin edar obat sirop yang diproduksi.
Selanjutnya, BPOM juga melakukan penyidikan terhadap industri farmasi yang diduga telah melakukan tindak pidana tersebut. Jika ditemukan unsur kejahatan ataupun kesengajaan, maka industri farmasi yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dan kita melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melihat aspek kesengajaan atau kejahatan dari industri farmasi. Jika ditemukan ada aspek kejahatan, baru proses penindakan untuk industri dilakukan," jelasnya.
Tak berhenti disitu, Penny mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghentikan produksi obat yang dijalankan oleh keenam industri farmasi tersebut.
Selain itu, BPOM juga meminta keenamnya untuk memusnahkan seluruh produk obat sirop dengan kandungan EG/DEG yang melampaui ambang batas aman.
"BPOM juga telah memerintahkan Industri farmasi dan pedagang besar farmasi [PBF] menghentikan kegiatan produksi sirop obat. PBF yang dihentikan CPOB-nya tentu tidak bisa lagi melakukan penyaluran," ujarnya.
Untuk diketahui, cemaran EG/DEG dalam obat-obatan sirop sebelumnya telah disimpulkan sebagai penyebab dari maraknya temuan kasus gagal ginjal akut di Indonesia.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menuturkan, kesimpulan itu didapatkan setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penelitian mendalam bersama dengan pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), ahli epidemiologi, serta ahli toksikologi.
Syahril menjelaskan, kesimpulan itu pun semakin diperkuat dengan fakta tidak adanya penambahan kasus baru gagal ginjal akut sejak Kemenkes menghentikan sementara penjualbelian maupun persepan obat sirop pada 18 Oktober 2023.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Jusuf Kalla: Abai Komitmen FIFA, Indonesia Bisa Kehilangan Kepercayaan Dunia
- Tips Berburu Takjil dan Salat Tarawih di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
- Listrik Pasar Sukowati Belum Juga Terpasang, Pedagang Protes Sekda Sragen
- Siap-Siap, Jalan Solo-Purwodadi Ditutup Total Akhir April atau Selepas Lebaran
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Siklon Herman Ditakuti Oleh Peneliti, Ini Alasannya
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Mantan Ajudan Presiden Jokowi Ditunjuk Jadi Danjen Kopassus
- Wow! Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Kerugian Indonesia Diperkirakan Capai Rp3,7 Triliun
- Artis Berinisial R Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Begini Kata KPK
- Belum Ada Laporan Resmi Soal Artis Inisial R ke KPK Terkait Kasus Rafael Alun
- Resmikan Rusun, Mensos Risma Menangis
Advertisement
Advertisement