Advertisement
Gercep Lindungi Richard Eliezer, Aksi LPSK Jadi Sorotan
![Gercep Lindungi Richard Eliezer, Aksi LPSK Jadi Sorotan](https://img.harianjogja.com/posts/2023/02/16/1126450/pagar-pembatas-di-ruang-sidang.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tepat saat hakim mengetuk palu tanda persidangan selesai, LPSK langsung sigap melindungi Richard Eliezer (Bharada E) dan menggiringnya keluar ruang persidangan. Video aksi petugas LPSK itu viral di beberapa platform media sosial.
Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) .
Advertisement
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso diikuti suara riuh dari luar ruangan sidang.
Keriuhan semakin terdengar ketika hakim masih membacakan paragraf terakhir putusannya, Eliezer pun tampak nyaris ditarik oleh petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akibat keriuhan para pendukungnya yang ingin masuk ruang persidangan.
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Richard Eliezer
Aksi sigap para petugas LPSK pun menjadi sorotan warga net bahkan trending topic di Twitter.
Dalam cuitannya sejumlah warganet mengapresiasi kesigapan LPSK dalam melindungi Eliezer. Bahkan ada yang menyamakan aksi LPSK dengan para agen di film London is Fallen.
Melansir dari Antara, akibat antusiasme pendukung Richard Eliezer pagar pembatas Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun roboh.
Tampak pagar pada bagian tengah terjatuh, sedangkan sisi kiri dan kanannya nyaris lepas dari posisinya. Terlihat pula posisi kursi yang sudah tidak tertata rapi usai massa keluar dari ruangan.
Pendampingan untuk JC
Sementara itu Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas sebut Richard Eliezer ialah contoh justice collaborator (JC) karena keberaniannya untuk mengungkap kejahatan sehingga kasus Ferdy Sambo dapat diusut tuntas.
"Kami mengharapkan orang yang hendak menjadi justice collaborator [sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum] pasti melihat kasus ini, jangan sampai yang bersangkutan mundur sehingga kasus besar tidak tertutup," kata Susilaningtyas.
Selanjutnya pihak LPSK masih akan memberikan pendampingan serta perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai antisipasi ancaman yang tidak diinginkan hingga keadaan dinilai benar-benar aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182727/ka-yia-xpress.jpg)
Jadwal Kereta Bandara YIA Berikut Cara Membeli Tiketnya, Sabtu 27 Juli, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja,
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement