Advertisement

Aksi Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Mia Chitra Dinisari
Selasa, 14 Februari 2023 - 14:27 WIB
Sunartono
Aksi Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara Kuat Maruf usai sidang vonis dirinya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Hakim Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf 15 tahun penjara.

Kuat disebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. "Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Advertisement

BACA JUGA:  TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023

BACA JUGA : Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Ibu Brigadir J 

Yang menarik, adalah aksi Kuat Ma'ruf yang memberikan tanda salam metal usai dihatuhi hukuman ke arah Jaksa Penuntut Umum. Kejadian itu terjadi usai hakim membacakan vonis.

Semula, Kuat menghampiri para penasehat hukumnya yang memberikan dukungan kepadanya atas vonis tersebut.

Kemudian, ketika dia akan meninggalkan ruang sidang, dia menoleh ke arah berdirinya para jaksa penuntut umum dan mengacungkan tanda metal dengan tangan kanannya.

Kemudian dia pun pergi meninggalkan ruangan sidang. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Kuat dengan hukuman pidana delapan tahun penjara, atau sama dengan terdakwa lainnya seperti Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Dia melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:  Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Masuk Giwangan, Pemilik Bus Harus Perhatikan Kondisi Armada

Jogja
| Sabtu, 01 April 2023, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Resep Semur Jengkol, Dijamin Bikin Nambah Nasi Terus

Wisata
| Jum'at, 31 Maret 2023, 12:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement