Advertisement
Apa Sebenarnya Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk?
Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - rwa.
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO— Ferdy Sambo telah resmi divonis mati dan bersalah atas hilangnya nyawa anak buahnya, Brigadir J.
Vonis tersebut diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 sore WIB.
Advertisement
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuh dalam sidang kemarin.
Vonis tersebut disambut dengan teriakan hadirin yang datang menyaksikan jalannya sidang. Bahkan, ibu dari Brigadir J berteriak dan menangis mendengar vonis tersebut.
Jika dilihat, vonis yang dijatuhkan oleh hakim kemarin lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya.
Pada sidang yang digelat 17 Januari 2023 lalu, hakim hanya menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo. Namun sebulan setelahnya, vonis mati dijatuhkan.
Di tengah hebohnya vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, pertanyaan pun muncul. Apa sebenarnya motif pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk?
Mulanya Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan motif pembunuhan Yosua tidak terkait dengan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Banjir Menerjang Gunungkidul! Sejumlah Sekolah Ditutup, Siswa Belajar dari Rumah
Namun dalam persidangan, hakim mengungkapkan tidak ada bukti valid mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri pemimpinnya itu.
Hakim kemudian mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.
Menurut hakim, Putri memiliki posisi yang lebih dominan ketimbang Brigadir J. Mengacu pada relasi kuasa ini, akan sangat kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
"Sehingga dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri," tutur hakim.
Bukan hanya itu, hakim juga menilai tidak ada fakta yang mendukung Putri mengalami gejala stres pasca-trauma atau post traumatic stress disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan yang dia klaim dilakukan oleh Brigadir J.
Inilah mengapa motif pembunuhan yang melibatkan jenderal bintang dua dan anak buahnya tersebut masih jadi misteri sampai saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
Advertisement
PHRI DIY Ungkap Okupansi Hotel di Jogja Turun Meski Musim Liburan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Hari Kedua Arus Balik, Tol Jogja Solo GT Purwomartani Padat Sejak Pagi
- Kasus Kuota Haji, KPK Pastikan Yaqut Masih Dirawat
- Kerja Sama Nuklir, Rusia Bangun PLTN di Vietnam
- Pesawat Militer Kolombia Jatuh Seusai Lepas Landas 66 Tewas
- Harga Emas Turun Tajam Banyak Investor Mulai Beralih
- Arus Balik 2026, Contraflow Diberlakukan di Tol Japek Arah Jakarta
- Yaqut Kembali ke Rutan Setelah Lebaran di Rumah
Advertisement
Advertisement







