Mengenal Rudal ATACMS dan PrSM AS yang Rontok dalam Perang Iran
Perang Iran dilaporkan menguras stok rudal ATACMS dan PrSM milik AS. Simak perbedaan, kemampuan, dan tantangan produksinya.
Ilustrasi perpanjangan STNK - Antara
Harianjogja.com, SOLO—Simak jadwal pemutihan pajak kendaraan Jateng tahun 2025 berikut ini. Pemutihan masih dibuka hingga pertengahan tahun 2025.
Program pemutihan ini dilaksanakan oleh Pemrov Jateng untuk pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan agar lebih ringan dalam membayar pajak tanpa dikenai denda.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan piutang pajak kendaraan di wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun akibat banyaknya masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. "Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutang-nya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ujarnya.
Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah tahun 2025
Pelaksanaan pemberlakuan pemutihan pajak untuk wilayah Jateng ini mulai pada 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Syarat dan Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Jateng 2025
Agar dapat memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
- Kwitansi pembelian (khusus untuk Balik Nama)
Pembayaran untuk balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota.
Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:
- KTP asli
- STNK asli
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat, termasuk:
- Samsat induk wilayah kabupaten/kota
- Samsat keliling
- Gerai Samsat
- Samsat outlet dan layanan lainnya.
Sebagai tambahan informasi, masyarakat Jawa Tengah kini tidak perlu lagi membayar biaya balik nama untuk kendaraan bekas. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenakan biaya tambahan saat melakukan proses balik nama. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang kendaraan-nya masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perang Iran dilaporkan menguras stok rudal ATACMS dan PrSM milik AS. Simak perbedaan, kemampuan, dan tantangan produksinya.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber