Advertisement

Peserta BPJS Kesehatan Rencananya Hanya Dibagi 2 Jenis, Kelas A dan B

Restu Wahyuning Asih
Jum'at, 10 Februari 2023 - 16:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Peserta BPJS Kesehatan Rencananya Hanya Dibagi 2 Jenis, Kelas A dan B Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—BPJS Kesehatan berencana melakukan uji coba terlebih dahulu sebelum akhirnya kelas 1,2,3 yang melekat pada peserta dihapus. Peserta BPJS Kesehatan rencananya akan diubah menjadi kelas A dan B. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti menyebutkan bahwa implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebaiknya dilakukan setelah uji coba menunjukan indeks keberhasilan. 

Advertisement

“BPJS berpandangan implementasi KRIS sebaiknya dilakukan setelah uji coba yang tentunya memberikan hasil yang baik,” kata Ali dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023). 

Di sisi lain, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memiliki konsep sementara penerapan kelas standar. Sehingga nantinya kelas di dalam BPJS Kesehatan akan diubah menjadi dua, yakni kelas A dan kelas B.

"Kelas A untuk peserta yang dibayar iurannya oleh pemerintan dan kelas B untuk selain yang dibayar pemerintah," ujar Muttaqien pada Selasa (25/11/2020).

Baca juga: Perpanjang Masa Tinggal Wisatawan, DIY Kebut Roadmap Responsible Tourism Destination

Adapun masalah penyesuaian tarif iuran masih akan dikaji lebih lanjut oleh pemerintah dengan menilik tiga aspek, yakni kebutuhan dasar kebijakan, kelas rawat inap JKN, dan penyesuaian tarif INACBGs dan kapitasi.

"Jadi sekarang belum bisa diberi kesimpulan akan naik atau turun. Selanjutnya mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," lanjut Muttaqien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Muncul Poster Ancaman Siksa Kubur bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Ini Penjelasan DLH Bantul

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement