AP I Mengaku Belum Terima Info soal Pengurangan Jumlah Bandara Internasional

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mengaku belum menerima informasi bahwa pemerintah berencana mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I, Rahadian D. Yogisworo saat dimintai konfirmasi terkait hal ini pada Senin (6/2/2023).
“Kami belum belum mendapatkan informasi mengenai pemangkasan bandara internasional dari regulator,” kata Rahadian.
Rahadian melanjutkan kebijakan penambahan atau pengurangan jumlah bandara internasional merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator.
Data dari laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang diakses pada Senin (6/2/2023) mencatat, Angkasa Pura I menjadi pengelola 13 dari 32 bandara internasional di Indonesia.
Baca juga: Miris Anak Muda yang Miskin Unggah-Ungguh, Penyanyi Ini Kembangkan Sekolah Kejogjaan
Beberapa bandara internasional yang dikelola AP I di antaranya adalah Bandara Adi Sumarmo, Bandara El Tari, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Sultan Hasanuddin.
Secara terspisah, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah melakukan kajian lebih dalam untuk penataan Bandara Internasional di Indonesia.
Adita menjelaskan berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian/Lembaga terkait, penataan Bandara Internasional bertujuan untuk mengembangkan pasar penerbangan domestik. Selain itu, kebijakan ini dirancang guna memastikan kesiapan maskapai dalam negeri saat implementasi.
Meski demikian, Adita belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait bandara – bandara yang dipilih untuk melayani rute penerbangan internasional.
“Tentang bandara mana saja, inilah yang masih kami kaji,” jelas Adita.
Kaji Ulang Bandara Internasional
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Bayu Sutanto, mengatakan rencana kebijakan pengurangan bandara internasional merupakan saat yang tepat bagi pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh bandara internasional di Indonesia.
Dia menjelaskan, bandara internasional di Indonesia didefinisikan sebagai bandara yang mempunyai fasilitas CIQ (Custom, Immigration, Quarantine), terminal internasional dan rute internasional.
Bayu mengatakan, saat ini Indonesia memiliki sebanyak 32 bandara internasional. Meski demikian, dia menuturkan tidak semua bandara tersebut memiliki rute internasional baik untuk penerbangan reguler maupun charter.
“Selain itu, bandara internasional yang ada lebih banyak melayani WNI yang bepergian ke lndonesia, sedangkan WNA atau wisawatan asing yang datang ke Indonesia justru sedikit,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Cegah Kekerasan Jalanan, DPRD Bantul Pertimbangkan Aturan Jam Malam
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo, Selasa 28 Maret 2023: Kereta Paling Pagi Pukul 05.20 WIB
- Menengok Impor Beras dari Era Sukarno hingga Jokowi
- Jadwal Kereta Bandara YIA Selasa 28 Maret 2023: Dari Stasiun Tugu Hanya 39 Menit
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Selasa 28 Maret 2023: Tiket Bisa Dibeli Online
- Prakiraan Cuaca DIY, Selasa 28 Maret 2023: Mayoritas Berawan, Sleman Hujan Sedang pada Siang Hari
- Bareskrim Sebut Akan Panggil Wamenkumham
- Ingin Bisnis Franchise? Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Alami Kerugian
Advertisement