Advertisement
Produksi Obat yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut Disetop Sementara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara produksi serta distribusi seluruh jenis obat yang sempat dikonsumsi oleh dua pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Jakarta.
BPOM mengatakan, langkah tersebut menjadi bentuk kehati-hatian lembaga pengawas itu untuk memutus rantai kasus gagal ginjal akut di Indonesia. Penghentian produksi dan distribusi akan dilakukan hingga pemeriksaan penyebab kasus itu rampung.
Advertisement
"BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional [PPPOMN]," kata BPOM dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).
Pemberhentian sementara proses produksi dan distribusi itu ditinaklanjuti dengan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela dari industri farmasi pemegang izin edar.
BACA JUGA: Kasus Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut di DIY Bertambah Satu Anak
Sebelumnya, Kemenkes kembali menerima laporan dua kasus baru gagal ginjal akut yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta. Temuan tersebut dikategorikan sebagai 1 kasus konfirmasi dan 1 kasus suspek.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengungkapkan, pasien yang dikonfirmasi menderita gagal ginjal akut dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (1/2/2023) seusai menjalani perawatan intensif serta serta terapi obat fomepizole di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Adapun obat sirop merk Praxion menjadi salah satu jenis obat yang sempat dikonsumsi oleh pasien berusia satu tahun itu. Seusai mengonsumsi obat tersebut, pasien mulai mengalami keluhan tidak bisa buang air kecil.
Untuk diketahui, Praxion menjadi salah satu obat yang berhasil ke dalam daftar obat yang aman dikonsumsi, yang sebelumnya dirilis oleh BPOM. Berdasarkan hasil verifikasi hasil pengujian bahan baku obat periode 15-27 Desember 2022, obat ini dinyatakan aman sepanjang dikonsumsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
Advertisement

Kegiatan Padat Karya di Gunungkidul Turun Drastis Tahun Ini, Begini Penjelasan Pemkab
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
Advertisement