Advertisement
Produksi Obat yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut Disetop Sementara
obat gagal ginjal fomepizole - kemenkes
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara produksi serta distribusi seluruh jenis obat yang sempat dikonsumsi oleh dua pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Jakarta.
BPOM mengatakan, langkah tersebut menjadi bentuk kehati-hatian lembaga pengawas itu untuk memutus rantai kasus gagal ginjal akut di Indonesia. Penghentian produksi dan distribusi akan dilakukan hingga pemeriksaan penyebab kasus itu rampung.
Advertisement
"BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional [PPPOMN]," kata BPOM dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).
Pemberhentian sementara proses produksi dan distribusi itu ditinaklanjuti dengan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela dari industri farmasi pemegang izin edar.
BACA JUGA: Kasus Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut di DIY Bertambah Satu Anak
Sebelumnya, Kemenkes kembali menerima laporan dua kasus baru gagal ginjal akut yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta. Temuan tersebut dikategorikan sebagai 1 kasus konfirmasi dan 1 kasus suspek.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengungkapkan, pasien yang dikonfirmasi menderita gagal ginjal akut dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (1/2/2023) seusai menjalani perawatan intensif serta serta terapi obat fomepizole di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Adapun obat sirop merk Praxion menjadi salah satu jenis obat yang sempat dikonsumsi oleh pasien berusia satu tahun itu. Seusai mengonsumsi obat tersebut, pasien mulai mengalami keluhan tidak bisa buang air kecil.
Untuk diketahui, Praxion menjadi salah satu obat yang berhasil ke dalam daftar obat yang aman dikonsumsi, yang sebelumnya dirilis oleh BPOM. Berdasarkan hasil verifikasi hasil pengujian bahan baku obat periode 15-27 Desember 2022, obat ini dinyatakan aman sepanjang dikonsumsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
Advertisement
Bantul Siapkan Uji Coba Parkir Digital di 27 Titik, Bayar Pakai QRIS
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
Advertisement
Advertisement







