Advertisement
Hati-hati! Banyak Aplikasi Palsu Kartu Prakerja, Ini Daftarnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — PMO Kartu Prakerja kembali mengimbau kepada para calon peserta gelombang 48 untuk waspada terhadap informasi palsu yang mulai beredar terkait program Kartu Prakerja.
Melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id, PMO Kartu Prakerja meminta calon peserta untuk tidak mengunduh aplikasi-aplikasi, antara lain Prakerja Link (Akate Dreams LCC), Cara Daftar Kartu Prakerja (Music Awsome), Cara Daftar Prakerja 2023 (linkstar.pro), Cara Daftar Prakerja Online (NQMedia), dan Kartu Prakerja Gelombang 47 (KateeHome Studio).
Advertisement
“Jangan men-download aplikasi-aplikasi ini! Akses dan pendaftaran Kartu Prakerja hanya dapat dilakukan melalui web resmi www.prakerja.go.id,” tulis PMO Kartu Prakerja, dikutip Minggu (5/2/2023).
Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
BACA JUGA: 290.400 Warga di DIY Telah Menerima Kartu Prakerja
Adapun, pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 48 atau yang pertama pada 2023. Pada tahun ini, program tersebut menjalankan skema normal atau tak lagi bersifat semi bansos seperti yang sudah dilaksanakan selama 2020 hingga 2022.
Lantaran tak lagi bersifat semi bansos, maka semua penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPUM, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lainnya sudah bisa mengikuti program Kartu Prakerja.
Program ini akan berfokus pada pengembangan keterampilan angkatan kerja. Maka dari itu, biaya pelatihan dinaikkan, sementara insentif diturunkan. Jika di total, jumlah nilai manfaat yang diterima peserta sebesar Rp4,2 juta dengan perincian saldo pelatihan Rp3,5 juta, insentif Rp600.000, dan insentif survei sebesar Rp100.000.
Berikut syarat lengkap untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 48:
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement