Advertisement
Hati-hati! Banyak Aplikasi Palsu Kartu Prakerja, Ini Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — PMO Kartu Prakerja kembali mengimbau kepada para calon peserta gelombang 48 untuk waspada terhadap informasi palsu yang mulai beredar terkait program Kartu Prakerja.
Melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id, PMO Kartu Prakerja meminta calon peserta untuk tidak mengunduh aplikasi-aplikasi, antara lain Prakerja Link (Akate Dreams LCC), Cara Daftar Kartu Prakerja (Music Awsome), Cara Daftar Prakerja 2023 (linkstar.pro), Cara Daftar Prakerja Online (NQMedia), dan Kartu Prakerja Gelombang 47 (KateeHome Studio).
Advertisement
“Jangan men-download aplikasi-aplikasi ini! Akses dan pendaftaran Kartu Prakerja hanya dapat dilakukan melalui web resmi www.prakerja.go.id,” tulis PMO Kartu Prakerja, dikutip Minggu (5/2/2023).
Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
BACA JUGA: 290.400 Warga di DIY Telah Menerima Kartu Prakerja
Adapun, pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 48 atau yang pertama pada 2023. Pada tahun ini, program tersebut menjalankan skema normal atau tak lagi bersifat semi bansos seperti yang sudah dilaksanakan selama 2020 hingga 2022.
Lantaran tak lagi bersifat semi bansos, maka semua penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPUM, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lainnya sudah bisa mengikuti program Kartu Prakerja.
Program ini akan berfokus pada pengembangan keterampilan angkatan kerja. Maka dari itu, biaya pelatihan dinaikkan, sementara insentif diturunkan. Jika di total, jumlah nilai manfaat yang diterima peserta sebesar Rp4,2 juta dengan perincian saldo pelatihan Rp3,5 juta, insentif Rp600.000, dan insentif survei sebesar Rp100.000.
Berikut syarat lengkap untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 48:
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Organisasi Pemuda Bangun Rumah untuk Warga Miskin di DIY
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- Jawaban Cerdas Alam Ganjar saat Ditanya Arti Kekuasaan
- Investasi Asing di IKN Terus Digenjot, Mulai Finlandia, AS Hingga Korsel
- Polisi Periksa Yuki Kato Terkait Promosi Judi Online
- KLHK Akan Merehabilitasi Ekosistem yang Rusak Akibat Kebakaran di Gunung Bromo
- OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online
- Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 38 Persen
- Kementan Angkat Lesti Kejora Jadi Duta Petani Milenial, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement