Hati-hati! Banyak Aplikasi Palsu Kartu Prakerja, Ini Daftarnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — PMO Kartu Prakerja kembali mengimbau kepada para calon peserta gelombang 48 untuk waspada terhadap informasi palsu yang mulai beredar terkait program Kartu Prakerja.
Melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id, PMO Kartu Prakerja meminta calon peserta untuk tidak mengunduh aplikasi-aplikasi, antara lain Prakerja Link (Akate Dreams LCC), Cara Daftar Kartu Prakerja (Music Awsome), Cara Daftar Prakerja 2023 (linkstar.pro), Cara Daftar Prakerja Online (NQMedia), dan Kartu Prakerja Gelombang 47 (KateeHome Studio).
Advertisement
“Jangan men-download aplikasi-aplikasi ini! Akses dan pendaftaran Kartu Prakerja hanya dapat dilakukan melalui web resmi www.prakerja.go.id,” tulis PMO Kartu Prakerja, dikutip Minggu (5/2/2023).
Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
BACA JUGA: 290.400 Warga di DIY Telah Menerima Kartu Prakerja
Adapun, pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 48 atau yang pertama pada 2023. Pada tahun ini, program tersebut menjalankan skema normal atau tak lagi bersifat semi bansos seperti yang sudah dilaksanakan selama 2020 hingga 2022.
Lantaran tak lagi bersifat semi bansos, maka semua penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPUM, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lainnya sudah bisa mengikuti program Kartu Prakerja.
Program ini akan berfokus pada pengembangan keterampilan angkatan kerja. Maka dari itu, biaya pelatihan dinaikkan, sementara insentif diturunkan. Jika di total, jumlah nilai manfaat yang diterima peserta sebesar Rp4,2 juta dengan perincian saldo pelatihan Rp3,5 juta, insentif Rp600.000, dan insentif survei sebesar Rp100.000.
Berikut syarat lengkap untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 48:
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Advertisement