Advertisement
Tidak Ada Lagi Mie Setan dan Iblis, Ini Daftar Menu Baru Mie Gacoan
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO— Mie Gacoan resmi mengantongi sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikat halal tersebut diterbitkan per 16 November 2022 lalu, sejalan dengan diubahnya nama di daftar menu.
Advertisement
Seperti diketahui sebelumnya, Mie Gacoan terhalang mendapat sertifikat halal karena adanya alasan dalam daftar menunya.
MUI menolak memberikan sertifikat halal karena nama dalam menu Gacoan mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh agama.
Penerbitan sertifikat halal ini juga diumumkan secara langsung oleh Mie Gacoan di akun Instagramnya.
BACA JUGA: Wow! Kelompok Lansia Punya Kadar Antibodi Covid-19 Paling Tinggi
Turut diunggah juga sejumlah dokumen yang menyatakan makanan atau bahan makanan Mie Gacoan telah mendapatkan serifikat halal.
Adapun bahan makanan yang tercantum halal yakni adonan pangsit, ayam cincang, bawang goreng, basic mie, biang kering adonan pangsit, kemudian lumpia udang. Kemudian ada minyak mie, siomay dimsum, dan udang rambutan (pentol).
"Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan audit implementasi Sistem Jaminan Halal, Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa, PT Pesta Pora Abadi dinilai telah menerapkan Sistem Jaminan Halal dengan kategori sangat baik," tulis akun Instagram mie.gacoan, dikutip Jumat (3/2/2023).
Sebelumnya, LPPOM MUI mengatakan bahwa sertifikat halal Gacoan sebelumnya tak diberikan karena nama restoran dan daftar menu yang dianggap aneh dan mengangkat unsur mistis.
"Berdasarkan kriteria jaminan halal itu disebutkan ada 11 kriteria yang harus dipenuhi untuk melakukan sertifikasi halal. Salah satu kriterianya adalah nama produk, persyaratannya nama produk tidak boleh mengarah sifat kebatilan atau istilahnya tidak boleh menyebut nama setan," jelas akun @leli.azizah.
Dari nama tersebut otomatis tak memenuhi syarat salah satu sistem jaminan halal (SJH) yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Dikutip dari Kriteria Sistem Jaminan Halal HAS 23000, persyaratan nama merek atau produk tidak boleh mengarah pada hal kebatilan.
"Nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran, kebatilan. Contoh: cokelat valentine, biskuit natal, mie gong ci fa cai," tulis penjelasan di laman LPPOM MUI.
Seperti diketahui, Mie Gacoan mengambil nama menu seperti Mie Iblis, Mi setan, Es genderuwo, Es tuyul, Es sundel bolong dan Es pocong.
Kini, menu-menu di Gacoan berubah namanya menjadi Mie Suit, Mie Hompimpa, Mie Gacoan, Es Gobak Sodor, Es Sluku Bathok, Es Petak Umpet dan Es Teklek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hindari Judi Online, Pemerintah Sediakan Hotline untuk Warga Konsultasi
- Sri Mulyani Ungkap Ada Pemerintah Daerah Manipulasi Data Inflasi
- Jokowi Beberapa Kali Minta Maaf Jelang Akhir Jabatan, Istana: Presiden Menunjukkan Sikap Kerendahan Hati
- Lowongan 1,2 Juta Formasi PPPK Diperebutkan 4 Juta Orang
- Profil Ketua MPR 2024-2029, Ahmad Muzani: Mantan Wartawan yang jadi Loyalis Prabowo
Advertisement
Wajib Lapor Kegiatan Kampanye di Pilkada, Bawaslu: Belum Ada Paslon Melapor
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Alat Pelindung Diri di Masa Covid-19, KPK Tetapkan Tiga Tersangka
- Lowongan 1,2 Juta Formasi PPPK Diperebutkan 4 Juta Orang
- Indonesia Labor Institute Minta Prabowo Bikin Infrastruktur Pencipta Lapangan Kerja
- Menhub Singapura Divonis 12 Bulan Penjara karena Korupsi dan Nebeng Jet Pribadi
- Jokowi Beberapa Kali Minta Maaf Jelang Akhir Jabatan, Istana: Presiden Menunjukkan Sikap Kerendahan Hati
- Serangan Israel ke Lebanon, WHO Sebut 28 Petugas Kesehatan Tewas dalam 24 Jam Terakhir
- Terjerat Kasus Narkoba, Satu Keluarga di Banten Masuk Bui
Advertisement
Advertisement