Tidak Ada Lagi Mie Setan dan Iblis, Ini Daftar Menu Baru Mie Gacoan

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO— Mie Gacoan resmi mengantongi sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikat halal tersebut diterbitkan per 16 November 2022 lalu, sejalan dengan diubahnya nama di daftar menu.
Seperti diketahui sebelumnya, Mie Gacoan terhalang mendapat sertifikat halal karena adanya alasan dalam daftar menunya.
MUI menolak memberikan sertifikat halal karena nama dalam menu Gacoan mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh agama.
Penerbitan sertifikat halal ini juga diumumkan secara langsung oleh Mie Gacoan di akun Instagramnya.
BACA JUGA: Wow! Kelompok Lansia Punya Kadar Antibodi Covid-19 Paling Tinggi
Turut diunggah juga sejumlah dokumen yang menyatakan makanan atau bahan makanan Mie Gacoan telah mendapatkan serifikat halal.
Adapun bahan makanan yang tercantum halal yakni adonan pangsit, ayam cincang, bawang goreng, basic mie, biang kering adonan pangsit, kemudian lumpia udang. Kemudian ada minyak mie, siomay dimsum, dan udang rambutan (pentol).
"Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan audit implementasi Sistem Jaminan Halal, Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa, PT Pesta Pora Abadi dinilai telah menerapkan Sistem Jaminan Halal dengan kategori sangat baik," tulis akun Instagram mie.gacoan, dikutip Jumat (3/2/2023).
Sebelumnya, LPPOM MUI mengatakan bahwa sertifikat halal Gacoan sebelumnya tak diberikan karena nama restoran dan daftar menu yang dianggap aneh dan mengangkat unsur mistis.
"Berdasarkan kriteria jaminan halal itu disebutkan ada 11 kriteria yang harus dipenuhi untuk melakukan sertifikasi halal. Salah satu kriterianya adalah nama produk, persyaratannya nama produk tidak boleh mengarah sifat kebatilan atau istilahnya tidak boleh menyebut nama setan," jelas akun @leli.azizah.
Dari nama tersebut otomatis tak memenuhi syarat salah satu sistem jaminan halal (SJH) yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Dikutip dari Kriteria Sistem Jaminan Halal HAS 23000, persyaratan nama merek atau produk tidak boleh mengarah pada hal kebatilan.
"Nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran, kebatilan. Contoh: cokelat valentine, biskuit natal, mie gong ci fa cai," tulis penjelasan di laman LPPOM MUI.
Seperti diketahui, Mie Gacoan mengambil nama menu seperti Mie Iblis, Mi setan, Es genderuwo, Es tuyul, Es sundel bolong dan Es pocong.
Kini, menu-menu di Gacoan berubah namanya menjadi Mie Suit, Mie Hompimpa, Mie Gacoan, Es Gobak Sodor, Es Sluku Bathok, Es Petak Umpet dan Es Teklek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Cegah Kekerasan Jalanan, DPRD Bantul Pertimbangkan Aturan Jam Malam
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo, Selasa 28 Maret 2023: Kereta Paling Pagi Pukul 05.20 WIB
- Menengok Impor Beras dari Era Sukarno hingga Jokowi
- Jadwal Kereta Bandara YIA Selasa 28 Maret 2023: Dari Stasiun Tugu Hanya 39 Menit
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA, Selasa 28 Maret 2023: Tiket Bisa Dibeli Online
- Prakiraan Cuaca DIY, Selasa 28 Maret 2023: Mayoritas Berawan, Sleman Hujan Sedang pada Siang Hari
- Bareskrim Sebut Akan Panggil Wamenkumham
- Ingin Bisnis Franchise? Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Alami Kerugian
Advertisement